Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109140.36/2011/PP/MIIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
Koreksi PPh terutang karena Wajib Pajak/ Pemohon Banding menggunakan Tarif PPh Pasal 26 Ayat (4)/ Pajak Bunga Deviden Royalti (PBDR) / Branch Profit Tax (BPT) sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty Indonesia_Inggris, sedangkan menurut Fiskus/Terbanding tarif