Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109586.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109586.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp976.811.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 angka 17, Pasal 4 ayat (1);
   
  Tanggapan Terbanding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp976.811.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.536.171.050,00 terdiri dari:

UraianRupiahPenjualan Tanah1.881.671.050,00Penjualan Ruko470.000.000,00Penghasilan Sewa184.500.000,00Total Peredaran Usaha menurut Pemeriksa2.536.171.050,00
bahwa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.536.171.050,00,nilai tersebut menurut Pemeriksa didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek nomor XXX-0X-00XXX-00.X;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding adalah Rp1.559.360.000,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 1 angka 17 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sudah tepat;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan pendapat akhir (Bukti T-11) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dilakukan berdasarkan teknik ekulaisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, penelusuran pos-pos laporan laba rugi/neraca, dan dokumen terkait;

bahwa atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan berdasarkan penelitian terhadap dokumen akte notaris, NJOP, nilai pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk ke rekening koran QWE Rek. Nomor XXX.0X.00XXX.00.X dengan hasil sebagai berikut:

NoMasa
PajakHarga Akte
Notaris
(Rp)NJOP
(Rp)Harga Transaksi/Nilai
Pasar SSPD
BPHTB
(Rp)Objek Pajak Cfm.
Terbanding
(Rp)Ket1Feb-20120,000,000,00470.000.000,00Ruko2Jul-2012150.000.000,00127.251.000,000,00150.000.000,00Tanah3Sept-2012246.000.000,00205.000.000,00344.760.000,00344.750.000,00Tanah4Sept-2012112.500.000,000,000,00112.500.000,00Sewa ruko0,000,000,0072.000.000,00Sewa ruko5Okt-2012482.100.000,00862.959.000,000,00862.959.000,00Tanah0,000,000,00523.952.050,00Dari rek koranTotal Objek menurut Terbanding2.536.171.050,00      
bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa aturan perpajakan untuk menentukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan nilai peredaran usaha karena peredaran usaha seharusnya dihitung berdasarkan angka sebenarnya akta jual beli, Terbanding berpendapat bahwa dalam hal ini perlu dilihat bagaimana penentuan nilai akta jual beli antara Pemohon Banding dan pembeli tersebut. Apakah nilai berdasarkan akta jual beli tersebut wajar atau tidak;

bahwa dari perhitungan diatas terlihat bahwa harga berdasarkan akta jual beli hampir seluruhnya dibawah harga transaksi/nilai dalam SSPD BPHTB, dan bahkan ada yang di bawah NJOP. Terbanding berpendapat bahwa adalah suatu hal di luar kewajaran jika harga transaksi dibawah NJOP;

bahwa dengan demikian penentuan nilai peredaran usaha berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP, akta jual beli dan nilai transaksi SSPD BPHTB telah mencerminkan kondisi nilai wajar sebenarnya;

bahwa Terbanding tidak melihat bukti pembayaran atas transaksi penjualan tanah. Oleh karena itu, penentuan nilai penjualan tersebut lebih mendekati kewajaran jika menggunakan angka sesuai nilai NJOP atau nilai SSPD BPHTB;

bahwa atas penghasilan sewa ruko, Terbanding juga tidak melihat bukti pembayaran atas perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp112.500.000,00 dan perhitungan Terbanding sebesar Rp184.500.000,00 telah sesuai dengan perhitungan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final untuk penghasilan ruko;

bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp904.811.050,00 yang berasal dari ekualisasi dengan peredaran usaha berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP, akta jual beli dan nilai transaksi SSPD BPHTB telah mencerminkan kondisi nilai wajar yang sebenarnya, karena nilai penjualan tanah menurut Pemohon Banding berdasarkan harga akte jual beli yang di bawah NJOP adalah hal di luar kewajaran, dan Terbanding tidak melihat bukti pembayaran atas transaksi penjualan tanah;

bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp72.000.000,00 yang berasal dari penghasilan sewa ruko telah sesuai dengan perhitungan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final untuk penghasilan sewa ruko menurut Terbanding sebesar Rp184.500.000,00 dan Terbanding juga tidak melihat bukti pembayaran atas penghasilan sewa tersebut;
   
Menurut Pemohon Banding:Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 4 ayat (1);

Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Pemeriksa Pajak/Terbanding, bahwa angka Objek PPN menurut Pemeriksa sebesar Rp2.536.171.050,00 terdiri dari:

UraianRupiahPenjualan Tanah1.881.671.050,00Penjualan Ruko470.000.000,00Penghasilan Sewa184.500.000,00Total Peredaran Usaha menurut Pemeriksa2.536.171.050,00
bahwa aturan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan aturan pelaksanaannya, untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak atau Objek PPN adalah nilai sebenarnya transaksi Harga Jual Beli, bukan berdasarkan nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka Peredaran Usaha untuk Penjualan Tanah sebesar Rp1.881.671.050,00;

bahwa Pemeriksa/Terbanding mengambil angka Peredaran Usaha Perusahaan dari nilai tertinggi antara Akte Jual Beli dengan NJOP dari PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang disetor oleh Pemohon Banding, hal ini tentu saja keliru karena tidak ada hubungannya antara Peredaran Usaha dengan Dasar Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa aturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP memang diatur untuk menentukan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, tetapi bukan berarti aturan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kembali Peredaran Usaha Perusahaan;

bahwa tidak ada aturan perpajakan manapun yang mengatur bahwa Peredaran Usaha Perusahaan harus sama dengan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa Peredaran Usaha tidak dapat dihitung dari Objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi angka sebenarnya Akta Jual Beli antara Pemohon Banding dan Pembeli;

bahwa dari penjelasan di atas, maka angka Peredaran Usaha untuk Penjualan Tanah menurut Pemohon Banding berdasarkan akta jual beli antara Pemohon Banding dengan pembeli adalah Rp976.860.000,00;

bahwa berikut adalah perbedaan angka Peredaran Usaha antara Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan dan Pemohon Banding (Rp976.860.000,00):

UraianMenurut Pemeriksa PajakMenurut
Pemohon BandingMasa
PajakKode
MAPKode
BayarTgl BayarNJOPObjek
PPh 4(2)Peredaran
UsahaHarga Akte
NotarisTransaksiJuli 201241112840225-Jul-2012150.000.000150.000.000150.000.000150.000.000Jual TanahSept 201241112840214-Sep-2012344.760.000344.760.000344.760.000344.760.000Jual TanahOkt 20114111284021-Nov-2012862.959.000862.959.0001.386.911.050482.100.000Jual TanahJumlah1.357.719.0001.357.719.0001.881.671.050976.860.000 
bahwa untuk jumlah penghasilan sewa seharusnya sesuai dengan jumlah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp112.500.000,00, sehingga objek PPN menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DPP PPNRupiah1. Penjualan Tanah976.860.000,002. Penjualan Ruko470.000.000,003. Penghasilan Sewa112.500.000,00Total1.559.360.000,00
bahwa sesuai dengan alasan yang Pemohon Banding ungkapkan, sudah seharusnya koreksi terhadap penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp976.811.050,00 untuk tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis (Bukti P-11) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terdapat 1 (satu) pokok sengketa yuridis fiskal perpajakan yaitu penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp976.811.050,00;

bahwa koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp976.811.050,00 oleh Terbanding karena Terbanding mengambil angka DPP Pemohon Banding dari nilai tertinggi antara akte jual beli dengan NJOP dari PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang disetor oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi ini berhubungan langsung dengan koreksi peredaran usaha pada SKPKB PPh Badan 2012 sebesar Rp976.811.050,00 yang diajukan banding bersamaan dengan sengketa PPN Januari s/d Desember 2012 ini;

Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp976.811.050,00

bahwa ringkasan koreksi Terbanding adalah:

DPP PPN menurut Terbanding ………………………………
DPP PPN menurut Pemohon Banding ………………………
Koreksi Terbanding …………………………………………..Rp 2.536.171.050,00
Rp 1.559.360.000,00
Rp    976.811.050,00
bahwa koreksi Terbanding adalah kesalahan yuridis formal penerapan peraturan perpajakan;

bahwa DPP menurut Terbanding sebesar Rp2.536.171.050,00 terdiri dari:

UraianRupiahPenjualan Tanah1.881.671.050,00Penjualan Ruko470.000.000,00Penghasilan Sewa184.500.000,00Total Peredaran Usaha menurut Terbanding2.536.171.050,00
bahwa aturan Undang-Undang PPN dan aturan pelaksanaannya, untuk menentukan dasar pengenaan pajak atau objek Pajak PPN adalah nilai sebenarnya transaksi harga jual beli, bukan berdasarkan nilai tertinggi antara harga jual beli dengan NJOP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka peredaran usaha untuk penjualan tanah sebesar Rp1.881.671.050,00, Terbanding mengambil angka peredaran usaha perusahaan dari nilai tertinggi antara akte jual beli dengan NJOP dari PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang disetor oleh Pemohon Banding. Hal ini tentu saja keliru karena tidak ada hubungannya antara peredaran usaha dengan dasar objek Pajak PPh 4 ayat (2) Final;

bahwa aturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara harga jual beli dengan NJOP memang diatur untuk menentukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, tetapi bukan berarti aturan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kembali peredaran usaha;

bahwa tidak ada aturan perpajakan manapun yang mengatur bahwa peredaran usaha harus sama dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, jadi peredaran usaha tidak dapat dihitung dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final tetapi angka sebenarnya akta jual beli antara Pemohon Banding dan pembeli. Hal ini telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim dan Terbanding dari bukti-bukti akta jual beli dan juga rekening koran Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengambil dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, jadi ada kesalahan yuridis formal penerapan peraturan perpajakan oleh Terbanding;

bahwa dari penjelasan diatas, maka angka peredaran usaha untuk penjualan tanah menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp976.860.000,00, berikut rincian perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding:

UraianMenurut Pemeriksa PajakMenurut
Pemohon BandingMasa
PajakKode
MAPKode
BayarTgl BayarNJOPObjek
PPh 4(2)Peredaran
UsahaHarga Akte
NotarisTransaksiJuli 201241112840225-Jul-2012150.000.000150.000.000150.000.000150.000.000Jual TanahSept 201241112840214-Sep-2012344.760.000344.760.000344.760.000344.760.000Jual TanahOkt 20114111284021-Nov-2012862.959.000862.959.0001.386.911.050482.100.000Jual TanahJumlah1.357.719.0001.357.719.0001.881.671.050976.860.000 
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan angka penghasilan sewa menurut Terbanding sebesar Rp184.500.000,00 seharusnya adalah hanya Rp112.500.000,00 sesuai dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas maka Objek PPN dan PPN kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DPP PPNRupiah1. Penjualan Tanah976.860.000,002. Penjualan Ruko470.000.000,003. Penghasilan Sewa112.500.000,00Total1.559.360.000,00
bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka perhitungan PPN Masa Januari s/d Desember 2011 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri1.559.360.000,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri155.936.000,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan155.936.000,00Jumlah PPN kurang / (lebih) bayar0,00Kelebihan pajak yang sudahdikompensasikan0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00Sanksi administrasi : Pasal 13 (2) UU KUP0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp976.811.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding berhubungan langsung/terkait dengan koreksi peredaran usaha pada SKPKB PPh Badan 2012 sebesar Rp976.811.050,00 yang diajukan banding bersamaan dengan sengketa PPN Januari s/d Desember 2012 ini;

bahwa koreksi Terbanding juga berhubungan dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Sewa sebesar Rp184.500.000,00 yang diajukan banding bersamaan dengan sengketa PPN Januari s/d Desember 2012. Atas koreksi penghasilan sewa a quo Pemohon Banding juga tidak setuju, yang menurut Pemohon Banding seharusnya hanya sebesar Rp112.500.000,00 sesuai dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa;

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dilakukan berdasarkan Teknik Ekulaisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait;

bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Akte Notaris, NJOP, nilai pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk ke Rekening Koran QWE Rek. Nomor XXX.0X.00XXX.00.X;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa aturan perpajakan untuk menentukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan nilai peredaran usaha karena peredaran usaha seharusnya dihitung berdasarkan angka sebenarnya akta jual beli, Terbanding berpendapat, bahwa dalam hal ini perlu dilihat bagaimana penentuan nilai akta jual beli antara Pemohon Banding dan pembeli tersebut. Apakah nilai berdasarkan akta jual beli tersebut wajar atau tidak;

bahwa menurut Terbanding, dari perhitungan penjualan tanah terlihat bahwa harga berdasarkan akta jual beli hampir seluruhnya dibawah harga transaksi/nilai dalam SSPD BPHTB, dan bahkan ada yang di bawah NJOP. Terbanding berpendapat, bahwa adalah suatu hal di luar kewajaran jika harga transaksi dibawah NJOP, dengan demikian penentuan nilai peredaran usaha berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP, akta jual beli dan nilai transaksi SSPD BPHTB telah mencerminkan kondisi nilai wajar sebenarnya;

bahwa Terbanding tidak melihat bukti pembayaran atas transaksi penjualan tanah. Oleh karena itu, penentuan nilai penjualan tersebut lebih mendekati kewajaran jika menggunakan angka sesuai nilai NJOP atau nilai SSPD BPHTB;

bahwa atas penghasilan sewa ruko, Terbanding juga tidak melihat bukti pembayaran atas perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp112.500.000,00 dan perhitungan Terbanding sebesar Rp184.500.000,00 telah sesuai dengan perhitungan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final untuk penghasilan ruko;

bahwa menurut Pemohon Banding, ada kesalahan yuridis formal penerapan peraturan perpajakan oleh Terbanding, menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding mengambil dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka peredaran usaha untuk penjualan tanah sebesar Rp1.881.671.050,00, karena Terbanding mengambil angka peredaran usaha perusahaan dari nilai tertinggi antara akte jual beli dengan NJOP dari PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang disetor oleh Pemohon Banding. Hal tersebut menurut Pemohon Banding adalah keliru karena tidak ada hubungannya antara peredaran usaha dengan dasar objek Pajak PPh 4 ayat (2) Final;

bahwa menurut Pemohon Banding, aturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara harga jual beli dengan NJOP memang diatur untuk menentukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, tetapi bukan berarti aturan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kembali peredaran usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada aturan perpajakan manapun yang mengatur bahwa peredaran usaha harus sama dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Peredaran Usaha tidak dapat dihitung dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final tetapi sesuai harga sebenarnya pada Akta Jual Beli antara Pemohon Banding dengan Pembeli. Hal ini telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penjelasan, dokumen/bukti-bukti dalam persidangan dan ketentuan terkait, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

bahwa koreksi terkait penjualan tanah dilakukan Terbanding dengan mengambil nilai tertinggi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek Nomor XXX-0X-00XXX-00.X, sehingga menurut Terbanding penentuan nilai peredaran usaha berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP, akta jual beli dan nilai transaksi SSPD BPHTB telah mencerminkan kondisi nilai wajar yang sebenarnya;

bahwa dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Peredaran Usaha suatu Perusahaan harus sama dengan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa pengaturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP adalah dalam rangka untuk menentukan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dan bukan pengaturan untuk menentukan kembali Peredaran Usaha yang wajar bagi suatu Perusahaan, sehingga menurut Majelis, Peredaran Usaha tidak dapat dihitung berdasarkan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final melainkan dari jumlah sebenarnya berdasarkan Akta Jual Beli antara Pemohon Banding dengan Pembeli;

bahwa terkait dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, …..”;

bahwa menurut Majelis, peredaran usaha Pemohon Banding adalah sesuai dengan penghasilan yang diterima berdasarkan transaksi yang sebenarnya terjadi yang didukung dengan bukti pembayaran penjualan tanah;

bahwa menurut Majelis penentuan nilai peredaran usaha Pemohon Banding haruslah berdasarkan penghasilan yang sebenarnya diterima berdasarkan transaksi yang sebenarnya terjadi yang didukung dengan bukti pembayaran penjualan tanah, dan bukan berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP, Akta Jual Beli dan nilai transaksi SSPD BPHTB, dan oleh karena itu Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp976.811.050,00 yang berlandaskan pernyataan bahwa “Penentuan nilai peredaran usaha berdasarkan nilai tertinggi antara NJOP, Akta Jual Beli dan nilai transaksi SSPD BPHTB telah mencerminkan kondisi nilai wajar yang sebenarnya”, tidak memiliki landasan yang kuat;

bahwa atas penghasilan yang dicatat Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2012 sebesar Rp112.500.000,00 menurut Majelis, adalah pencatatan atas penghasilan dari transaksi sewa yang kebetulan sama dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2), bukan berdasarkan Nilai NJOP. Dan bahwa untuk Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding dalam persidangan telah menyetujui, karena pada faktanya nilai NJOP-nya lebih tinggi dari nilai transaksi sewa. Oleh karena itu Sengketa Banding PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding setuju dihitung dari nilai tertinggi antara Nilai sewa dan NJOP, dan untuk Sengketa PPh Badan, menurut Majelis, tidak ada penentuan nilai penghasilan sewa dari nilai tertinggi antara NJOP dan nilai sewa, dan oleh karena itu Majelis berkesimpulan, koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember Tahun 2012 sebesar Rp976.811.050,00 tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sendiri sebesar Rp976.811.050,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s/d Desember 2011 menurut Majelis menjadi sebagai berikut :

DPP PPN Menurut Terbanding             
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan             
DPP PPN Menurut Menurut Majelis     Rp    2.536.171.050,00
Rp       976.811.050,00
Rp    1.559.360.000,00
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi,kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00059/KEB/WPJ.33/2016 tanggal 22 November 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00027/207/12/403/15 tanggal 14 September 2015, atas nama: Pemohon Banding, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak :(Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a.1. Ekspor
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    a.6. Jumlah
0,00
1.559.360.000,00
0,00
0,00
0,00
1.559.360.000,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
    b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    b.3. STP (pokok kurang bayar)
    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
    b.5. Lain-lain
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
155.936.000,00

0,00
155.936.000,00
,00
0,00
0,00
155.936.000,00
0,003.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-4.PPN yang kurang dibayar0,005.Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2)0,006.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A.     
Drs. DEF, A.k.     
GHI, S.E., Ak., M.M.     
JKL, S.H., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding, tidak dihadiri Terbanding.