Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109586.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp976.811.050,00 yan