Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114918.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114918.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 40S/2 1Kg/Cone Color dan 20S/2 1 Kg/Cone Color, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 58.099.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017, dokumen pelengkap pabean, diketahui eksportir adalah QWE Co., Ltd., barang dikirmkan dari Ningbo, China (CNNGB); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Bill of Lading KMTCNBO637205, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapa DELOS WAVE (1703S) di Ningbo, China (CNNGB), kemudian transit di Hongkong (HKHKG) menuju Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan, disimpulkan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut konfirmasi dari Pelayaran yang Pemohon Banding peroleh bahwa kapal Delos Wave (1703-S) dari Ningbo China (CNNGB) tidak transit di Hongkong (HKHKG) (tidak ada transhipment) seperti yang dinyatakan oleh Terbanding, hal ini sesuai dengan pemyataan yang diberikan oleh pelayaran KMTC dengan surat Ref no. 037054 adalah langsung dari Ningbo China ke Tanjung Priok, Jakarta.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang 40S/2 1Kg/Cone Color dan 20S/2 1 Kg/Cone Color, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 58.099.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut konfirmasi dari Pelayaran yang Pemohon Banding peroleh bahwa kapal Delos Wave (1703-S) dari Ningbo China (CNNGB) tidak transit di Hongkong (HKHKG) (tidak ada transhipment) seperti yang dinyatakan oleh Terbanding, hal ini sesuai dengan pemyataan yang diberikan oleh pelayaran KMTC dengan surat Ref no. 037054 adalah langsung dari Ningbo China ke Tanjung Priok, Jakarta;; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 40S/2 1Kg/Cone Color dan 20S/2 1 Kg/Cone Color dengan PIB Nomor: 155888 tanggal 10 April 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada RTY Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-3374/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa RTY Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 33000017429 tanggal 05 Juli 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3374/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Form E Nomor: E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017 diterbitkan oleh RTY Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China. Form E tersebut benar dan otentik;bahwa untuk verifikasi telah dilakukan investigasi dan hasilnya menunjukkan bahwa barang-barang yang diuraikan dalam Kolom 7 diproduksi di China. Karena alasan transportasi, barang-barang diangkut dari Ningbo, China ke Jakarta, Indonesia melalui Hongkong. Baik eksportir maupun importir telah lalai untuk mengajukan non-manipulation certificate;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114699.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114699.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Groundnut Kernels, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 51.015,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 56.715,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 16.189.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 56.715,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-62/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:   bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa di dalam hukum dikenal adanya norma hukum dan asas hukum;b.Bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut QWE, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan.c.Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:Menurut QWE, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama);Menurut RTY, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.d.Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;e.Bahwa asas keadilan yang menerapkan adanya perlakuan yang tidak sama tersebut di atas dimaksudkan agar pengguna jasa menjadi tertib;f.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.g.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;h.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;i.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun;j.Bahwa data baru berupa Buku uang muka pembelian, buku bank, histori barang, jurnal umum transaksi maupun rekening koran yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;k.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkasberkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.” bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Bukti korespondensi terbentuknya harga dan dokumen yang menggambarkan konfirmasi pemesanan sebelum transaksi disepakati dalam Sales Contract hingga saat ini belum dilampirkan sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga antara importir dengan supplier;Berdasarkan Form Al nomor Al 49757050 disebutkan bahwa FOB value atas Groundnut Kernels dengan Nett Weight 56,430 MT adalah USD 50.670,00 dan berdasarkan invoice nomor GSE/1108/16-17 diketahui nilai CNF total atas Groundnut Kernels dengan Nett Weight 56,430 MT sebesar USD 51.015,00 sehingga perhitungan kotor nilai freight adalah USD 345,00 dengan diketahui pelabuhan muat adalah Jawaharlal Nehru (India);Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN maupun Formulir 1111 A2/Daftar Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Fatur Pajak, Formulir 1111 B1/Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Import BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean) untuk menunjukkan kepemilikan barang;Berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai yang dibayarkan tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-3682/KPU.01/2017 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114662.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114662.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Ammonium Persulphate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 12.287.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 tidak dikirim Iangsung ke Indonesia namun transit di Hongkong; bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut:Bahwa barang impor harus dikirm langsung dari negara anggota ACFTA dan dalam hal barang impor melalui transit atau transhippment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consigment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung;Bahwa dalam hal transhipment melalui Hongkong, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa Non-Manipulation Certificate;Bahwa pada berkas pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan Certificate of Non-Manipulation dengan nomor 2017GP0088HC tertanggal 15 Maret 2017 yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited;Berdasarkan penelitian bahwa pada saat impor, importir tidak menyerahkan dokumen Through Bill of Lading dan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menajga kualitas dan/atau keamanan barang sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;Bahwa Hongkong adalah bukan negara anggota ASEAN-China Free Trade Area;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures for the rules of origin dan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat tertanggal 12 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 dengan data sebagai berikut:a.b.c.d.e.Jenis barangJumlah barangNegaras asalSupplierKlasifikasi::::Ammonium Persulphate20,160.00 Kg (GW)ChinaUnited Initiators (Shanghai) Co., Ltd.sesuai PIBbahwa berdasarkan ketentuan Direct Consigment dimana sarana pengangkut transit di Hongkong dan Pemohon Banding sudah memenuhi Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional diatur lebih lanjut mengenai dokumen pendukung yang harus dilampirkan (Certificate of Non-Manipulation).       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017, jenis barang Ammonium Persulphate, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 12.287.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 yaitu importasi Pemohon Banding direct shipment transit di Hongkong (non-Party ACFTA) dan sudah Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung berupa Non-Manipulation Certificate sehingga memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 lampiran II huruf B; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Ammonium Persulphate dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173100121400003 tanggal 12 Februari 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173100121400003 tanggal 12 Februari 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-2845/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114503.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114503.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp2.986.246.067,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak yang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN telah diatur tentang keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak terkait penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Di dalam penjelasannya juga diatur antara lain bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN mengatur mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Adapun Faktur Pajak yang diterbitkan Wajib Pajak telah mencantumkan seluruh keterangan-keterangan yang dipersyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, namun demikian Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan di atas karena nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang digunakan Wajib Pajak adalah tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Faktur Pajak dengan Tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. Dengan demikian faktur pajak yang diterbitkan berisi keterangan yang tidak sebenarnya sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya; bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 disebutkan bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; bahwa sejak berlakunya PER-24/PJ/2012, mulai 1 April 2013, seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa Nomor Seri Faktur Pajak adalah Nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; bahwa dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak antara lain menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak menjelaskan hal-hal sebagai berikut:1.Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;2.Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut;3.Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;4.PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada prakteknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut; bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Terbanding telah menerapkan asas keadilan karena memberikan sanksi tersebut hanya kepada yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh; bahwa Terbanding juga menjalankan asas kepastian hukum dan asas legalitas atas ketentuan yang berlaku tersebut dimana Undang-Undang telah memberikan amanah dan wewenang untuk melakukan penegakan atas peraturan yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas maka Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp2.986.246.067,00 atas Pajak Masukan karena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114502.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114502.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp5.804.462.225,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak yang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN telah diatur tentang keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak terkait penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Di dalam penjelasannya juga diatur antara lain bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN mengatur mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Adapun Faktur Pajak yang diterbitkan Wajib Pajak telah mencantumkan seluruh keterangan-keterangan yang dipersyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, namun demikian Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan di atas karena nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang digunakan Wajib Pajak adalah tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Faktur Pajak dengan Tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. Dengan demikian faktur pajak yang diterbitkan berisi keterangan yang tidak sebenarnya sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya; bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 disebutkan bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/ atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; bahwa sejak berlakunya PER-24/PJ/2012, mulai 1 April 2013, seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa Nomor Seri Faktur Pajak adalah Nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; bahwa dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak antara lain menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak menjelaskan hal-hal sebagai berikut:bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut;bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;2)bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada prakteknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;3)bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut;4)bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;5)bahwa Terbanding telah menerapkan asas keadilan karena memberikan sanksi tersebut hanya kepada yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh;bahwa Terbanding juga menjalankan asas kepastian hukum dan asas legalitas atas ketentuan yang berlaku tersebut dimana Undang-Undang telah memberikan amanah dan wewenang untuk melakukan penegakan atas peraturan yang telah ditetapkan;6)Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas maka Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp5.804.462.225,00 atas Pajak Masukan karena PKP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114501.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114501.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp2.517.244.868,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding tersebut di atas maka Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak yang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN telah diatur tentang keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak terkait penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Di dalam penjelasannya juga diatur antara lain bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN mengatur mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Adapun Faktur Pajak yang diterbitkan Wajib Pajak telah mencantumkan seluruh keterangan-keterangan yang dipersyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, namun demikian Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan di atas karena nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang digunakan Wajib Pajak adalah tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Faktur Pajak dengan Tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. Dengan demikian faktur pajak yang diterbitkan berisi keterangan yang tidak sebenarnya sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya; bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 disebutkan bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; bahwa sejak berlakunya PER-24/PJ/2012, mulai 1 April 2013, seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut; bahwa Nomor Seri Faktur Pajak adalah Nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; bahwa dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak antara lain menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak menjelaskan hal-hal sebagai berikut:1.Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;2.Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut;3.Sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;4.PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada prakteknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut; bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Terbanding telah menerapkan asas keadilan karena memberikan sanksi tersebut hanya kepada yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh; bahwa Terbanding juga menjalankan asas kepastian hukum dan asas legalitas atas ketentuan yang berlaku tersebut dimana Undang-Undang telah memberikan amanah dan wewenang untuk melakukan penegakan atas peraturan yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas maka Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp2.517.244.868,00 atas