Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31977/PP/M.XV/19/2011
 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-31977/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai    Tahun Pajak : 2009    Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF AUD 81,270.00, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor 040498 tanggal 23 April 2009, Jenis Barang Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 66,258.00 ditetapkan menjadi CIF AUD 81,270.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1664/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 yang diberitahukan, Jenis Barang Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00 menjadi sebesar CIF AUD 81,270.00; bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, Pemohon tidak melampirkan bukti bayar (asli), Rekening Koran, dan dokumen pendukung lainnya sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Metode I gugur); bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hierarki;    Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00, ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF AUD 81,270.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan :Dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00428/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 28 Juli 2008 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.002.148-3.054.000,Dokumen yang diterbitkan oleh Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 09.04.1.24.00385 tanggal 27 Maret 2006,Dokumen yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 348/T/KESEHATAN/PERDAGANGAN/2008 tanggal 14 April 2008 tentang Izin Perluasan,Dokumen yang diterbitkan oleh BKPM Nomor APIT : 178/APIT/PMA/1999 Bidang Usaha : Industri Farmasi, Perdagangan Besar (Distributor Utama) dan Impor tanggal 13 Agustus 2009;bahwa dalam hal menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 040498 tanggal 23 April 2009, Pemohon Banding menggunakan Metode I yaitu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang diimpor Pemohon Banding; bahwa nilai transaksi tersebut adalah harga yang sebenarnya dibayar karena merupakan harga barang yang ada pada waktu barang tersebut diimpor (PIB diserahkan kepada Terbanding) yang telah dibayar/dilunasi oleh Pemohon Banding;    Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 berupa Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France dengan total Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 berupa “Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France, dengan harga sebesar CIF AUD 81,270.00, tidak dapat dipertahankan;    Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang “Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France adalah sebesar CIF AUD 66,258.00;    Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;    Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1664/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 004311/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 07 Mei 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF AUD 66,258,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115030.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115030.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp123.993.902,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3788/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00077/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasla 23 Masa Pajak Mei 2013 bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp3.670.219,00 yang merupakan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp123.993.902,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115029.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115029.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2013 sebesar Rp159.698.695,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3787/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00078/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp4.727.081,00, yang merupakan koreksi positif Dasar Pegenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp159.698.695,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115028.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115028.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp121.270.208,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3786/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketabahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00079/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp3.589.598,00, yang merupakan koreksi positif Dasar Pegenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp121.270.208,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115027.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115027.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp130.812.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3785/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00080/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp3.872.050,00, yang merupakan koreksi positif Dasar Pegenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp130.812.500,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115026.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115026.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp136.890.195,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3784/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00081/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasla 23 Masa Pajak Januari 2013 bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp4.051.950,00 yang merupakan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp136.890.195,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong