Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114502.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114502.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp5.804.462.225,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak yang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN telah diatur tentang keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak terkait penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Di dalam penjelasannya juga diatur antara lain bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang-Undang PPN mengatur mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Adapun Faktur Pajak yang diterbitkan Wajib Pajak telah mencantumkan seluruh keterangan-keterangan yang dipersyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, namun demikian Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan di atas karena nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang digunakan Wajib Pajak adalah tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Faktur Pajak dengan Tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. Dengan demikian faktur pajak yang diterbitkan berisi keterangan yang tidak sebenarnya sehingga tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 disebutkan bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/ atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

bahwa sejak berlakunya PER-24/PJ/2012, mulai 1 April 2013, seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

bahwa Nomor Seri Faktur Pajak adalah Nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

bahwa PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak antara lain menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut;bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
2)bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada prakteknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;3)bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut;4)bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;5)bahwa Terbanding telah menerapkan asas keadilan karena memberikan sanksi tersebut hanya kepada yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh;
bahwa Terbanding juga menjalankan asas kepastian hukum dan asas legalitas atas ketentuan yang berlaku tersebut dimana Undang-Undang telah memberikan amanah dan wewenang untuk melakukan penegakan atas peraturan yang telah ditetapkan;6)Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas maka Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp5.804.462.225,00 atas Pajak Masukan karena PKP Penjual melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;7)bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp5.804.462.225,00;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding. Adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan dianggap tidak lengkap;

bahwa Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyebutkan bahwa:

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa Pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN juga menyebutkan bahwa:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, faktur yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN mengatur bahwa:

Ayat (5)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;   
Ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa dalam penjelasan ayat (9) disebutkan bahwa:
       
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
       
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sebagaimana telah dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan juga memenuhi persyaratan material karena telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait dengan transaksi yang dilakukan;

bahwa dengan demikian, faktur pajak masukan Pemohon Banding merupakan faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran;  2.bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila memang ternyata Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap karena menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai, hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli barang atau penerima Jasa. Terutama apabila ketidaklengkapan tersebut terkait dengan penomoran Faktur Pajak dengan menggunakan penomoran yang diperoleh oleh vendor dari Kantor Pelayanan Pajak tempat vendor terdaftar. Angka 5 dan 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 (“SE-151”)

menyebutkan bahwa:

“5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
           
pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau

pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

6. Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa pada dasarnya, SE-151 diterbitkan karena pertimbangan dan pemahaman dari Direktur Jenderal Pajak bahwa posisi pembeli barang atau penerima jasa adalah sebagai pihak yang hanya menerima Faktur Pajak dari penjual barang atau penyedia jasa sebagai pihak pembuat. Dalam hal ini, Pemohon Banding selaku pembeli barang atau penerima jasa tidak memiliki kekuasaan untuk dapat menentukan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual. Sesuai dengan asas keadilan, maka tidak sepatutnya apabila suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak lain, yang mana tidak ada kuasa Pemohon Banding atas terjadinya kesalahan tersebut, atas kesalahan tersebut Pemohon Banding ikut menanggung akibatnya. Untuk menjunjung asas keadilan tersebut, mengingat tidak adanya kekuasaan pihak pembeli atas Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan penjual, maka SE-151 mengatur bahwa untuk jenis kesalahan Faktur Pajak yang diakibatkan oleh kesalahan kode dan nomor seri Faktur Pajak, Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh pembeli barang atau penerima jasa;  3.bahwa selain itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, pada lampiran IG 1 surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah bersifat Rahasia, sehingga tidak dimungkinkan dan tidak ada hak bagi Wajib Pajak pembeli barang atau penerima jasa untuk mengetahui apakah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan oleh lawan transaksi/penjual sudah sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pajak kepada lawan transaksi/penjual;  4.bahwa sebagai Pemungut PPN dalam rangka membantu Pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, sehingga Pemerintah telah menerima penyetoran PPN tersebut dan atas PPN yang telah disetor ke kas negara oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan;  5.bahwa tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding terhadap independensi Majelis Hakim yang Terhormat, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa atas sengketa dengan materi yang serupa untuk Masa Juni s.d. Desember 2013, Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Atas Permohonan Banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memberikan putusan yang diucapkan pada tanggal 29 Maret 2017. Diantaranya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-82389/PP/M.VB/16/2017 untuk sengketa Masa September 2013 (Lampiran 5) dan Nomor: Put-82390/PP/M.VB/16/2017 untuk sengketa Masa Oktober 2013 (Lampiran 6), berdasarkan putusan putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan yang merupakan Faktur Pajak yang dianggap tidak lengkap sebesar Rp5.804.462.225,00 dapat dibatalkan;
   
Menurut Majelis:Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang diindikasikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap sesuai dengan PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah diubah dengan PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013;

bahwa menurut Terbanding, terdapat Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp5.804.462.225,00 dengan Faktur Pajak yang menggunakan nomor faktur pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak;

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-08/PJ/2013;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 12 PER-24/PJ/2012, Faktur yang diberikan tanggal sebelum Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap;

bahwa berdasarkan Pasal 17 PER-24/PJ/2012, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak: sejak 1 April 2013 berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;

bahwa menurut Terbanding, PER-24/2012 diterbitkan dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta penjelasannya sehingga definisi Faktur Pajak Tidak Lengkap dalam PER-24/2012 juga merujuk pada apa yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta penjelasannya;

bahwa menurut Terbanding, sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding selaku Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan juga memenuhi persyaratan material karena telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait dengan transaksi yang dilakukan;

bahwa apabila memang ternyata Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor dianggap merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap karena menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai, hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli barang atau penerima jasa. Terutama apabila ketidaklengkapan tersebut terkait dengan penomoran Faktur Pajak dengan menggunakan penomoran yang diperoleh oleh vendor dari Kantor Pelayanan Pajak tempat vendor terdaftar;

bahwa Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah bersifat rahasia, sehingga tidak dimungkinkan dan tidak ada hak bagi Wajib Pajak pembeli barang atau penerima jasa untuk mengetahui apakah kode dan nomor seri faktur pajak yang digunakan oleh lawan transaksi/penjual sudah sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pajak kepada lawan transaksi/penjual;

bahwa sebagai Pemungut PPN dalam rangka membantu Pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, sehingga Pemerintah telah menerima penyetoran PPN tersebut dan atas PPN yang telah disetor ke kas negara oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah karena Tanggal Faktur Pajak Mendahului Tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajaknya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut PER-24/PJ/2012:

Pasal 1 angka 9: Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenamya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 6:
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya;Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;……. dst;

Pasal 7 ayat (1): PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 7 ayat (2): Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu:
2 (dua) digit Kode Transaksi;1 (satu) digit Kode Status;dan13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
Pasal 10 ayat (1): PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap;

Pasal 12: Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan dasar koreksi Terbanding (PER-24/PJ/2012) adalah: Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
(sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 9), Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama (sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1)), serta apabila PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 12);

sedangkan menurut Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang UPerubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU.PPN): Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa terhadap Faktur-faktur Pajak yang dikoreksi a quo telah tercantum keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN, terdiri dari 16 digit, serta tidak terdapat Nomor Seri Faktur Pajak Ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, dengan demikian menurut Majelis, Faktur Pajak a quo telah mencantumkan Kode serta Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012, dengan demikian bukan merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 PER-08/PJ/2013: terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Majelis berpendapat bahwa Pasal 19 ayat (2) PER-08/PJ/2013 sebenarnya merupakan ketentuan peralihan yang ditujukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak dengan format sebagaimana diatur di dalam PER-24 untuk mulai menggunakan format yang baru mulai tanggal 1 April 2013. Dengan demikian, Pasal 19 PER-08/PJ/2013 tersebut jelas bukan merupakan ketentuan tentang kapan NSFP dapat dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa selanjutnya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 151/PJ/2010, Tanggal 31 Desember 2010, Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (selanjutnya disebut SE-151):

angka 5: Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; ataupengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

angka 6. Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah di luar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa mengacu pada ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, karena Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa, oleh karena Pemohon Banding adalah bukan sebagai pembuat Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, dan Faktur Pajak a quo juga telah dibuat oleh secara lengkap dengan mencantumkan keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka Faktur Pajak a quo tetap dapat diperhitungkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
   
Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
    ….. dst
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74: Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Memori penjelasan pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp5.804.462.225,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat dikreditkan masa pajak April 2014 dihitung kembali sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding             
Koreksi dibatalkan Majelis         
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis            Rp.   258.137.376.794,00
Rp        5.804.462.225,00
Rp.   263.941.839.019,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00032/207/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak April 2014, atas nama PT QWE, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri         
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan         
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar         
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya         
PPN yang kurang dibayar    
Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (3) KUP     
Jumlah PPN yang masih harus dibayar     Rp     57.754.836.817,00
Rp   263.941.839.019,00
Rp ( 206.187.002.202,00)
Rp   206.187.625.846,00
Rp                 623.644,00
Rp                 623.644,00
Rp              1.247.288,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.         
DEF, Ak., M.P.P.        
GHI, S.H., M.Kn         
Dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.