Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114502.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp5.804.462.225,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;