Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114699.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Groundnut Kernels, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 April 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 51.015,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 56.715,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 16.189.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;