Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114501.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp2.517.244.868,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;