Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114918.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 40S/2 1Kg/Cone Color dan 20S/2 1 Kg/Cone Color, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 58.099.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017, dokumen pelengkap pabean, diketahui eksportir adalah QWE Co., Ltd., barang dikirmkan dari Ningbo, China (CNNGB); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Bill of Lading KMTCNBO637205, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapa DELOS WAVE (1703S) di Ningbo, China (CNNGB), kemudian transit di Hongkong (HKHKG) menuju Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan, disimpulkan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut konfirmasi dari Pelayaran yang Pemohon Banding peroleh bahwa kapal Delos Wave (1703-S) dari Ningbo China (CNNGB) tidak transit di Hongkong (HKHKG) (tidak ada transhipment) seperti yang dinyatakan oleh Terbanding, hal ini sesuai dengan pemyataan yang diberikan oleh pelayaran KMTC dengan surat Ref no. 037054 adalah langsung dari Ningbo China ke Tanjung Priok, Jakarta. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, jenis barang 40S/2 1Kg/Cone Color dan 20S/2 1 Kg/Cone Color, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 58.099.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut konfirmasi dari Pelayaran yang Pemohon Banding peroleh bahwa kapal Delos Wave (1703-S) dari Ningbo China (CNNGB) tidak transit di Hongkong (HKHKG) (tidak ada transhipment) seperti yang dinyatakan oleh Terbanding, hal ini sesuai dengan pemyataan yang diberikan oleh pelayaran KMTC dengan surat Ref no. 037054 adalah langsung dari Ningbo China ke Tanjung Priok, Jakarta;; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 40S/2 1Kg/Cone Color dan 20S/2 1 Kg/Cone Color dengan PIB Nomor: 155888 tanggal 10 April 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada RTY Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-3374/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa RTY Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 33000017429 tanggal 05 Juli 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3374/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017 diterbitkan oleh RTY Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China. Form E tersebut benar dan otentik;bahwa untuk verifikasi telah dilakukan investigasi dan hasilnya menunjukkan bahwa barang-barang yang diuraikan dalam Kolom 7 diproduksi di China. Karena alasan transportasi, barang-barang diangkut dari Ningbo, China ke Jakarta, Indonesia melalui Hongkong. Baik eksportir maupun importir telah lalai untuk mengajukan non-manipulation certificate; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCNB0637205 tanggal 28 Maret 2017, barang impor dikirim dari Ningbo, China menuju Jakarta menggunakan kapal Delos Wave 1703S, dengan menggunakan kontainer nomor TEMU7213045 dan no. segel CB568947, sebanyak 1005 Bales dengan total berat kotor 25.929,00 Kg; bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Delos Wave 1703S, jumlah kemasan barang 1005 Bales, dengan berat kotor 25.929,00 Kgs; bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 001394 tanggal 03 April 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 1005 Bales dan berat kotor 25.929,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNB0637205, dengan nomor kontainer TEMU7213045 dan no. segel CB568947, diangkut dengan kapal Delos Wave 1703S; bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 158963/KPU.01/2017 tanggal 11 April 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNB0637205, nomor kontainer TEMU7213045, sebanyak 1005 Bales, berat kotor 25.929,00 Kgs, diangkut dengan kapal Delos Wave 1703S; bahwa berdasarkan Certificate of Non-Manipulation Nomor: 2018GP0225HC tanggal 01 Maret 2017, diketahui bahwa barang berupa 100% Spun Polyester Sewing Thread dengan Form E Nomor: E173306002740002, sebanyak 1005 Bales, tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong; bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNB0637205 diangkut menggunakan kapal Delos Wave 1703S dengan pengangkutan langsung dari Ningbo ke Jakarta dengan rute Qingdao-Shanghai-Ningbo-Hongkong-Jakarta. Tidak ada proses pembongkaran selama di tempat transit, sehingga segel pada kontainer adalah segel yang sama yang disebutkan dalam Bill of Lading yang diterbitkan di pelabuhan asal; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kontainer dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari RTY Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E173306002740002 tanggal 28 Maret 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 40S/2 1Kg/Cone Color dan 20S/2 1 Kg/Cone Color yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4288/KPU.01/2017 tanggal 06 Juli 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006825/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 11 April 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa 40S/2 1Kg/Cone Color dan 20S/2 1 Kg/Cone Color yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 10 April 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

