Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114662.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Ammonium Persulphate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 12.287.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 tidak dikirim Iangsung ke Indonesia namun transit di Hongkong; bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa barang impor harus dikirm langsung dari negara anggota ACFTA dan dalam hal barang impor melalui transit atau transhippment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consigment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung;Bahwa dalam hal transhipment melalui Hongkong, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa Non-Manipulation Certificate;Bahwa pada berkas pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan Certificate of Non-Manipulation dengan nomor 2017GP0088HC tertanggal 15 Maret 2017 yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited;Berdasarkan penelitian bahwa pada saat impor, importir tidak menyerahkan dokumen Through Bill of Lading dan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menajga kualitas dan/atau keamanan barang sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;Bahwa Hongkong adalah bukan negara anggota ASEAN-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures for the rules of origin dan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat tertanggal 12 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 dengan data sebagai berikut: a. b. c. d. e.Jenis barang Jumlah barang Negaras asal Supplier Klasifikasi: : : : Ammonium Persulphate 20,160.00 Kg (GW) China United Initiators (Shanghai) Co., Ltd. sesuai PIB bahwa berdasarkan ketentuan Direct Consigment dimana sarana pengangkut transit di Hongkong dan Pemohon Banding sudah memenuhi Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional diatur lebih lanjut mengenai dokumen pendukung yang harus dilampirkan (Certificate of Non-Manipulation). |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017, jenis barang Ammonium Persulphate, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 12.287.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 yaitu importasi Pemohon Banding direct shipment transit di Hongkong (non-Party ACFTA) dan sudah Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung berupa Non-Manipulation Certificate sehingga memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 lampiran II huruf B; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Ammonium Persulphate dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173100121400003 tanggal 12 Februari 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173100121400003 tanggal 12 Februari 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-2845/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173100121400003 tanggal 12 Februari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9353447 tanggal 12 Februari 2017, barang impor dikirim dari Shanghai, China menuju Jakarta menggunakan kapal Bomar Hamburg 1702S, dengan menggunakan kontainer nomor TRHU3304705 dan no. segel CU867904, sebanyak 800 Bags dengan total berat kotor 20.160,00 Kg; bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Bomar Hamburg 1702S, jumlah kemasan barang 800 Bags, dengan berat kotor 20.160,00 Kgs; bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 000705 tanggal 18 Februari 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 800 Bags dan berat kotor 20.160,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9353447, dengan nomor kontainer TRHU3304705 dan no. segel CU867904, diangkut dengan kapal Bomar Hamburg 1702S; bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 079756/KPU.01/2017 tanggal 21 Februari 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9353447, nomor kontainer TRHU3304705, sebanyak 800 Bags, berat kotor 20.160,00 Kgs, diangkut dengan kapal Bomar Hamburg 1702S; bahwa berdasarkan Certificate of Non-Manipulation Nomor: 2017GP0088HC tanggal 15 Maret 2017, diketahui bahwa barang berupa Ammonium Persulphate dengan Form E Nomor: E173100121400003, sebanyak 800 Bags, tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong; bahwa Surat Keterangan dari PTxxxNomor: Sl.18.03/104/KMTC-IR tanggal 14 Maret 2018 antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9353447 diangkut menggunakan kapal Bomar Hamburg 1702S dengan pengangkutan langsung dari Shanghai ke Jakarta dengan rute Shanghai-Ningbo-Hongkong-Jakarta. Selama kapal transit di semua pelabuhan, kargo tetap di atas kapal dan tidak ada proses loading dan unloading atas kontainer; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kontainer dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E173100121400003 tanggal 12 Februari 2017 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Ammonium Persulphate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 079475 tanggal 21 Februari 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3889/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004232/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 06 Maret 2017, atas namaPemohon banding dan menetapkan atas barang impor berupa Ammonium Persulphate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 21 Februari 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

