Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114500.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114500.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp7.205.876.903,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan 377 (tigaratus tujuhpuluh tujuh) Faktur Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp7.271.456.873,00 dan koreksi Terbanding atas 20 (duapuluh) Faktur Pajak Masukan akibat selisih konfirmasi sebesar Rp-3.347.210,00, sehingga koreksi di Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp7.268.109.663,00 bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam Sistem Informasi DJP, maka diketahui bahwa atas 377 (tigaratus tujuhpuluh tujuh) Pajak Masukan tersebut di atas, oleh PKP Penjual diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak karena tidak sesuai dengan PER-24/PJ/2012; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp7.205.876.903,00 di Masa Februari 2014 dengan alasan sebagai berikut:1)bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan dapat dikreditkan;2)bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan juga memenuhi persyaratan material karena telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait dengan transaksi yang dilakukan;3)bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila memang ternyata Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor dianggap merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap karena menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai, hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli barang atau penerima jasa. Terutama apabila ketidaklengkapan tersebut terkait dengan penomoran Faktur Pajak dengan menggunakan penomoran yang diperoleh oleh vendor dari Kantor Pelayanan Pajak tempat vendor terdaftar;4)bahwa pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah bersifat rahasia, sehingga tidak dimungkinkan dan tidak ada hak bagi Wajib Pajak pembeli barang atau penerima jasa untuk mengetahui apakah kode dan nomor seri faktur pajak yang digunakan oleh lawan transaksi/ penjual sudah sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pajak kepada lawan transaksi/penjual;5)bahwa sebagai Pemungut PPN dalam rangka membantu Pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, sehingga Pemerintah telah menerima penyetoran PPN tersebut dan atas PPN yang telah disetor ke kas negara oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan;bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:1)bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp7.271.456.873,00 yang terdiri dari 377 (Tigaratus tujuhpuluh tujuh) Faktur Pajak yang menggunakan nomor faktur pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dan koreksi Terbanding atas 20 (duapuluh) Faktur Pajak Masukan akibat selisih konfirmasi sebesar Rp-3.347.210,00, sehingga koreksi di Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp7.268.109.663,00;2)bahwa Faktur Pajak yang menggunakan nomor faktur pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-08/PJ/2013;3)bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2b) beserta penjelasan Undang-Undang PPN, untuk dapat dikreditkan faktur pajak harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), selain itu pajak masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9);4)bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada praktiknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;5)bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut;6)bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding selaku sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) beserta penjelasan Undang-Undang PPN, untuk dapat dikreditkan faktur pajak harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), selain itu pajak masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9); bahwa berdasarkan Pasal 12 PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak yang menggunakan nomor faktur pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap; bahwa berdasarkan Pasal 17 PER-24/PJ/2012, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp7.271.456.873,00 atas Pajak Masukan karena PKP Penjual melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012, sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding. Adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 1bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114499.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114499.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : Koreksi atas kredit pajak sebesar Rp42.471.824.229,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan 315 (Tigaratus limabelas) Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp42.471.824.229,00 di Masa Januari 2014. (KKP Koreksi Pemeriksa); bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam Sistem Informasi DJP, maka diketahui bahwa atas 315 (Tigaratus limabelas) Pajak Masukan tersebut di atas, oleh PKP Penjual diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak karena tidak sesuai dengan PER-24/PJ/2012; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp42.471.824.229,00 di Masa Januari 2014 dengan alasan sebagai berikut: 1)Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan dapat dikreditkan;2)Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan juga memenuhi persyaratan material karena telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait dengan transaksi yang dilakukan;3)Pemohon Banding berpendapat apabila memang ternyata Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor dianggap merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap karena menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai, hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli barang atau penerima jasa. Terutama apabila ketidaklengkapan tersebut terkait dengan penomoran Faktur Pajak dengan menggunakan penomoran yang diperoleh oleh vendor dari Kantor Pelayanan Pajak tempat vendor terdaftar;4)Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah bersifat rahasia, sehingga tidak dimungkinkan dan tidak ada hak bagi Wajib Pajak pembeli barang atau penerima jasa untuk mengetahui apakah kode dan nomor seri faktur pajak yang digunakan oleh lawan transaksi/ penjual sudah sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pajak kepada lawan transaksi/ penjual;5)Sebagai Pemungut PPN dalam rangka membantu Pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, sehingga Pemerintah telah menerima penyetoran PPN tersebut dan atas PPN yang telah disetor ke kas negara oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan;bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:1)bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp42.471.824.229,00 yang terdiri dari 315 (Tigaratus limabelas) Faktur Pajak yang menggunakan nomor faktur pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak;2)bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-08/PJ/2013;3)bahwa sesuai Pasal 9 (2b) beserta penjelasan Undang-Undang PPN, untuk dapat dikreditkan faktur pajak harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), selain itu pajak masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9);4)bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada praktiknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;5)bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut;6)bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding selaku sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) beserta penjelasan Undang-Undang PPN, untuk dapat dikreditkan faktur pajak harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), selain itu pajak masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 12 PER-24/PJ/2012, Faktur yang diberikan tanggal sebelum Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap; bahwa berdasarkan Pasal 17 PER-24/PJ/2012, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp42.471.824.229,00 atas Pajak Masukan karena PKP Penjual melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding. Adapun bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyebutkan bahwa: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN juga menyebutkan bahwa: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114418.16/2014/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114418.16/2014/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp703.500.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi Terbanding adalah adanya pembelian solar yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Bukti penerimaan barang. Berdasarkan bukti penerimaan barang atau pembelian solar, tertulis bukan kapal Pemohon Banding atau kapal yang disewa Pemohon Banding; bahwa terkait dengan penggunaan kapal Inai Kekwa dan King Richard 8 yang menurut Pemohon Banding disewa dari PT QWE dan digunakan dalam pengerjaan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan pertimbangan sebagai berikut: 1.Bahwa berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, diketahui:a.bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai sistem pengendalian internal yang handal;b.terkait pelaksanaan proyek pengerukan alur Pelabuhan Samarinda terdapat beberapa dokumen pendukung ganda seperti berita acara Off Hire Charterer;2.Terhadap Pemohon Banding telah diminta bukti dan dokumen pendukung terkait berupa perjanjian sewa kapal, bukti pembayaran sewa kapal dan dokumen terkait lainnya. Atas permintaan data tersebut Pemohon Banding hanya dapat memberikan surat perjanjian sewa kapal. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembayaran sewa kapal;3.Atas dokumen perjanjian sewa kapal yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, karena:a.Terdapat perbedaan nilai sewa kapal antara surat perjanjian dengan Berita Acara Pembahasan. Dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan disebutkan bahwa nilai sewa kapal adalah Rp5.250.000.000,00 selama pengerjaan proyek, sedangkan di dalam Pasal 5 surat perjanjian disebutkan bahwa harga sewa penuh 2 (dua) unit kapal per hari tidak termasuk PPN adalah sebesar Rp5.025.000.000,00;b.Surat perjanjian sewa kapal nomor 0238/INAI/SP/4/VI-2014 tertanggal 10 Juni 2017 sedangkan meterai yang digunakan adalah meterai yang mulai diedarkan dan berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2014;4.Bahwa atas sewa kapal sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding, tidak dapat ditunjukkan bukti pemungutan PPN oleh Pemilik Kapal;5.Bahwa atas Sewa Kapal sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding tidak dapat ditunjukkan telah dilakukan pemotongan PPh;6.Penelitian atas bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa asli dan fotocopy ditemukan perbedaan berupa Berita Acara Off Hire Charterer;7.Terhadap PT QWE selaku pemilik kapal telah dikirim surat permintaan konfirmasi atas kebenaran transaksi tersebut, namun belum diperoleh jawaban atas kebenaran transaksi terasebut;8.Berdasarkan penelusuran melalui media internet bahwa sejak tahun 2010 PT QWE sudah tidak beroperasi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi. Pada Tahun 2014 mendapatkan kontrak kerja dari kemenhub untuk melakukan pengerukan laut di Samarinda, di mana untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Pemohon Banding menggunakan tiga buah kapal. Di mana dalam penggunaan kapal tersebut ada biaya untuk pembelian solar. Dari pemeriksaan Tahun 2014 ada beberapa faktur pajak yang Pemohon Banding anggap sebagai pajak masukan tapi menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan terdapat dua kapal yang tidak ada biaya sewanya; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan kapal untuk mengangkut hasil kerukan Pemohon Banding ke titik tertentu yang ditentukan oleh pihak Kesyahbandaran. Pekerjaan Pemohon Banding dianggap telah selesai jika Pemohon Banding telah mengeruk sesuai dengan kedalaman yang diinginkan oleh pihak Kesyahbandaran dan ada laporan hasil akhirnya berupa berita acara; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mengerjakan pengerukan laut selama kurang lebih empat bulan dengan imbalan satu kali uang muka dan tiga termin. Bahwa syarat untuk melakukan pengerjaan pengerukan laut ini minimal dengan menggunakan satu kapal, tapi setelah Pemohon Banding melihat lokasi, Pemohon Banding berkesimpulan jika Pemohon Banding tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu jika hanya dengan menggunakan satu kapal saja sehingga Pemohon Banding memberikan kapal tambahan; bahwa bukti terdapat penambahan kapal, Pemohon Banding menyatakan ada surat persetujuan pergerakan kapal untuk 3 kapal, kontrak sewa hanya 1 (perintis), yang dua kapal ada agreement dengan pemilik kapal, bukti pembayaran bertahap secara tunai. Kebutuhan solar untuk 2 kapal tambahan. Lokasi kapal di semarang (perintis 2000, king richard), dan Kumai (Inai); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp703.500.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pajak Masukan tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) faktur atas pembelian solar atas penggunaan kapal Inai Kekwa dan King Richard 8 yang menurut Terbanding tidak ada hubungannya dengan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda yang dilakukan Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan penerima barangnya; bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen penerimaan barang/receipt for bunker dapat diketahui bahwa penerima barang/solar adalah Kapal Inai Kekwa yang ditandatangani oleh Chief RTY dan Kapal King Richard 8 yang ditandatangani oleh Chief ASD King Richard 8 di mana keduanya bukan kapal milik Pemohon Banding maupun kapal yang disewa oleh Pemohon Banding; bahwa Terbading tidak meyakini bahwa kapal Inai Kekwa dan King Richard 8 tersebut dimiliki/disewa oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas pembelian solar untuk kedua kapal tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding di sidang uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:1.Dokumen penerimaan barang (Receipt for Bunker);Tanggapan Terbanding:bahwa berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa penerima barang/solar adalah Kapal Inai Kekwa yang ditandatangani oleh Chief RTY dan Kapal King Richard 8 yang ditandatangani oleh Chief ASD King Richard 8 di mana keduanya bukan kapal milik Pemohon Banding maupun kapal yang disewa oleh Pemohon Banding;2.bahwa berdasarkan sistem tampilan GPS yang diperlihatkan Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah bahwa ada pergerakan kapal di sistem GPS tetapi tidak dapat dipastikan apakah kapal tersebut merupakan kapal Inai Kekwa ataupun kapal King Richard 8 sehingga Terbanding tidak bisa meyakini bukti tersebut;bahwa termasuk adanya Laporan Mingguan Pekerjaan tidak bisa membuktikan bahwa kapal Inai Kekwa maupun King Richard 8 merupakan kapal milik Pemohon Banding ataupun kapal yang disewa Pemohon Banding;3.bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Charter Nomor 0238/INAI/SP/4/VI-2014 antara Pemohon Banding dengan PT QWE (menurut Pemohon Banding sebagai pemilik kapal) dan kuitansi pembayaran sewa kapal;Tanggapan Terbanding :a.bahwa berdasarkan Pasal 5 disebutkan bahwa harga sewa penuh 2 unit kapal (Inai Kekwa dan King Richard 8) per hari tidak termasuk PPN 10% adalah sebesar Rp5.025.000.000,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Invoice, Faktur Pajak dan bukti potong PPh Pasal 23 maupun rekening koran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114406.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114406.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Vertical Machining Center dan lain-lain (6 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 259.358.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian dengan mentrasir jadwal kapal bahwa barang yang diimpor dari Korea dan barang diangkut di Perabuhan Busan (Korea), dengan dokumen B/L nomor KMTCPUS8990784 menggunakan kapal KMTCH NHAVA SHEVA no Voyage 1701S dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok (IDTPP) Indonesia, tetapi dalam proses pengirimannya tidak dikirim langsung (direct consigment) namun transit terlebih dahulu di Hong Kong pada tanggal 1-2 Maret 2017; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, mengingat importasi barang dengan melewati Port of Loading: Hong Kong tidak dilengkapi dengan B/L dan Non Manipulating Certificate maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka skema AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 059/KH.SG/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Vertical machining center model VM 6500, Doosan machine tools complete with accessories+fanuc controller 321 series, optional: +chip conveyor hinged side, +chip bucket, +coolant chiller, +mold package DSQ2, machine center model DNM 5700 12.000 RPM Doosan machine tools complete with accessories yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AK-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari negara Korea; bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi kontainer impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal KMTC NHAVA no voyage 17015 sampai pelabuhan tujuan Indonesia; bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel kontainer sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran; bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel kontainer sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran; bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Dokumen pendukung lain berupa Inward Manifes dari Pelayaran; bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment. Terlampir Certificate dari KMTC Line, Pernyataan dari PT SI Tbk, Inward Manifes yang tercantum nomor kontainer dan segel container sama dengan B/L, dan fotokopi Delivery Order yang tercantum nomor kontainer dan segel kontainer sama dengan B/L; bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form AK secara sah sebenar-benarnya dimana Form AK tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form AK; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. No. X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AK-FTA sehingga BM 0%. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 08 Maret 2017, jenis barang Vertical Machining Center dan lain-lain (6 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 259.358.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3215/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi kontainer impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal KMTC NHAVA no voyage 17015 sampai pelabuhan tujuan Indonesia; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Vertical Machining Center dan lain-lain (6 jenis barang) dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 08 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0149135 tanggal 27 Februari 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0149135 tanggal 27 Februari 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Korea Customs Service dengan surat nomor: S-2213/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Korea Customs Service dengan surat Nomor: KCS-E-17-029301 tanggal 16 Mei 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2213/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa barang-barang yang menjadi subjek verifikasi dikirimkan ke Jakarta menggunakan satu kapal bernama KMTC Nhava Sheva/1701S dari Busan, Korea Selatan;bahwa walaupun kapal melalui Hong Kong dan Singapore, dikonfirmasikan bahwa tidak ada unloading dan reloading sehubungan dengan Rule 9 of Annex 3 the ASEAN-Korea Free Trade Agreement, oleh karenanya barang-barang yang diverifikasi memenuhi ketentuan direct consignment;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114353.99/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114353.99/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01736/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 9 Juni 2017 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 Nomor: 00295/107/14/055/16 tanggal 13 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa dalam Risalah Pembahasan disebutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah satu tahun pajak (April 2014 s.d. Maret 2015). Pemeriksa melakukan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di SPT PPh Badan untuk transaksi selama setahun (April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga apabila terdapat selisih Pemeriksa berkeyakinan bahwa selisih tersebut terjadi di akhir tahun buku Penggugat; bahwa atas data equalisasi tersebut, Penggugat memberikan keterangan sebagai berikut:Laporan PPN berdasarkan tanggal PEB dan Invoice pada bulan Maret 2014. Pengakuan Penjualan (Recognition) berdasarkan tanggal BL pada bulan April 2014;Reversed atas harga LME per 31 Maret 2014 (Jurnal Balik atas pengakuan adjustment harga LME yang ditambahkan pada invoice atas transaksi yang terjadi di bulan April 2014 atas adjustment harga LME yang sudah diakui pendapatannya pada bulan Maret 2014 tapi pelaporan PPN-nya baru pada bulan April 2014;Adjustment atas harga LME bulan Maret yang akan di reserved April (dicatat di PPh Badan pada bulan Maret, PPN nya dilaporkan pada bulan April);Penjualan lain-lain;bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat terdapat adjustment untuk penyerahan ekspor yang merupakan penambah/pengurang nilai invoice yang disebabkan oleh terus bergeraknya nilai LME (poin 3.c), dan penyesuaian harga tersebut dilakukan pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa tersebut. Dengan demikian pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi terlambat. Setelah Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam GL, adjustment tersebut juga terjadi di tiap masa. Atas adjustment per bulan tersebut, Pemeriksa mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat menggabungkan adjustment (penyesuaian harga) untuk penyerahan ekspor pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa tersebut, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar dua persen (2%) dari Dasar Pengenaan Pajak atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN tersebut; bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 berupa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; Data dan Fakta: a.Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud yang terutang pada saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud; bahwa pada saat ekspor tersebut, Penggugat menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); bahwa berdasarkan PER 33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa PEB tersebut memuat Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat, terdapat 2 (dua) komponen pembentuk harga produk yang termasuk sebagai bagian dari Nilai Ekspor, yaitu :Harga tembaga yang berdasarkan LME (London Metal Exchange)Premium yang disepakati oleh pembeli dan penjualbahwa Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan harga untuk penjualan ekspor dengan pihak di luar negeri yang mana harga material LME-nya menggunakan harga rata-rata bulanan (M-0). Pada M-0, harga LME tembaga dapat terjadi perbedaan ketika pembeli melakukan pemesanan dan saat barang dikirim ke pembeli. Karena khusus untuk M-0, harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan sehingga Penggugat mencatat selisih harga atau price adjustment, sebagaimana disampaikan Penggugat pada surat keberatannya; b.bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam General Ledger dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa price adjusment tersebut terjadi di setiap masa pajak sebagaimana dijelaskan sebelumnya; bahwa Price adjusment tersebut dilaporkan oleh Penggugat pada bulan berikutnya dengan menggabungkannya pada invoice yang diterbitkan oleh Penggugat pada bulan tersebut; bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas price adjusment tersebut; c.bahwa Price adjusment merupakan bagian dari Nilai Ekspor, sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam PEB; bahwa Price adjusment tersebut baru dilaporkan oleh Penggugat pada masa pajak berikutnya, setelah saat Ekspor Barang Kena Pajak tersebut terjadi; bahwa PEB yang dilaporkan oleh Penggugat menjadi tidak Iengkap; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak tepat waktu; d.bahwa pada saat proses pemeriksaan sampai dengan risalah pembahasan hasil pemeriksaan Penggugat tidak memberikan PEB dan atau rinciannya yang menjadi dasar price adjusment yang dicatat oleh Penggugat pada General Ledger-nya;bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahannya; bahwa Penggugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor 16/KSI/II/2018/PJ tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1.Dasar Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Gugatan dan pendapat tergugat selama masa persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat dikenakan denda pasal 14 ayat (4) karena atas selisih harga (kurang/lebih) mengakibatkan:PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkapPrice adjusment (selisih harga) yang menjadi bagian dari PEB dilaporkan tidak tepat waktu 2.Menurut Penggugat bahwa pada surat nomor 004/KSI/I/2018/PJ tanggal 12 Januari 2018 yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya, telah Penggugat uraikan mengenai profil singkat perusahaan Penggugat, mekanisme ekspor termasuk perjanjian, PO dan pembuatan invoice, PEB dan pencantuman harga serta pelaporan pada SPT masa PPN. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PEB Penggugat tidak dapat dibetulkan dan Penggugat melaporkan PEB sesuai dengan jumlah tagihan yang sebenarnya (jumlah pembayaran yang sama dengan yang Penggugat terima) dan pada masa pajak sesuai tanggal PEB; bahwa Perusahaan Penggugat berada pada kawasan berikat, melakukan ekspor produk tembaga telah sesuai dengan perjanjian. Transaksi penjualan ekspor yang Penggugat lakukan pada dasarnya tidak melanggar perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, karena dalam perjanjian disebutkan pada bagian “Harga” bahwa harga LME ditentukan melalui kesepakatan bersama, jadi penentuan harga ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Dimana disebutkan pada Perjanjian Penjualan untuk Kabel
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114200.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114200.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Paracetamol, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 55.764.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 tidak dikirim langsung namun transit terlebih dahulu di Hongkong (indirect consigment); bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut:Bahwa barang impor harus dikirim langsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean.Bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung lainnya.Berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form E dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 001/GCM/IS/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada saat menyampaikan dokumen untuk memenuhi respon NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) yang terbit pada 9 Maret 2017, Pemohon Banding menyertakan Certicate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran sebagai pengganti Through B/L dimana disana dinyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun; bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa Seal No. F8403152 adalah sama dengan yang tercantum pada B/L No. AAGY004140. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka kontainer tersebut harus dibuka sehingga harus membuka Seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya Seal tersebut berubah; bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan Certificate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran yang menyatakan bahwa selama masa transit/transhipment, kargo tidak mengalami proses apapun; bahwa dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan seharusnya sudah bisa dan cukup untuk memastikan bahwa barang impor Pemohon Banding tidak mengalami proses apapun di negara transit. Dan tidak semestinya Terbanding membatalkan Form E No. E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017 dengan mengeluarkan SPTNP No. SPTNP-004756/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Maret 2017. Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017, jenis barang Paracetamol, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 55.764.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3445/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding menyertakan Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara China yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 5%; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Paracetamol dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 23 Februari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-2933/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 1100001733 tanggal 31 Agustus 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2933/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Form E Nomor: E171100323500009 tanggal 13 Februari 2017 diterbitkan oleh ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China. Form E tersebut benar dan otentik;bahwa karena keperluan pengangkutan, barang-barang diangkut dari Qingdao, China menuju Jakarta, Indonesia melalui Hong Kong. Detil penelusuran kargo dan sertifikat yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran menunjukkan bahwa barang-barang tetap berada dalam kontainer yang sama yang disegel dan tidak mengalami proses apa pun selain unloading dan reloading.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara