Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117008.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 6 PIB klasifikasi pos tarif 7210.30.11 (Pos 1, 3 s.d. 5 PIB) dan 7210.30.19 (Pos 2 dan 6 PIB), jenis barang berupa Electro Galvanized Steel Sheet In Coil, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 16 Maret 2017 pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0% (Pos 1, 3 s.d. 5 PIB) dan 8% (Pos 2 dan 6 PIB) (AKFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp352.532.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;