Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117271.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama manufacturer atas impor barang berupa Ampicillin Trihydrate BP2015 Raw Material British Pharmacopeia, pos tarif 2941.10.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0X00X tanggal 09 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2941.10.20 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.242.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, kedapatan sebagai berikut: bahwa dalam importasi tersebut, importir menggunakan Form E nomor E17470ZC30050017 tanggal 19 April 2017;bahwa berdasarkan dokumen PIB dan invoice dan packing list diketahui bahwa suplier adalah QWE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD;bahwa berdasarkan Fotokopi COA (certificate of analysis) dinyatakan bahwa barang impor diproduksi di tiongkok dan diproduksi oleh RTY Co.Ltd.;bahwa dalam penelitian terhadap Form E nomor E17470ZC30050017 tanggal 19 April 2017 diketahui pada kolom 7 Form E tidak tercantum Nama Manufacturer (Produsen) dari barang impor dan berdasarkan penelitian perusahaan QWE IMPORT AND EXPORT CO.,LTD sebagai suplier merupakan perusahaan trading serta bukan perusahaan produsen atas barang tesebut, sehingga ada kewajiban untuk mencantumkan nama produsen (manufacturer) sebagaimana ketentuan point 5 Overleaf Notes; bahwa maka atas jenis barang yang diimpor dengan PIB nomor 204009 tanggal 09 Mei 2017 tidak dapat diberikan tarif preferensi berdasarkan skema kerjasama ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), Cara Pengenaan Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum dengan bea masuk sebesar 5%(MFN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan P1B No. X0X00X tanggal 09 Mei 2017 adalah benar dengan melampirkan form E sesuai sesuai perjanjian ACFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN — China FTA. bahwa SKA Form E No. E17470ZC30050017, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN — China FTA. bahwa dalam SKA Form E No. E17470ZC30050017, yang dikeluarkan oleh kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri Shenzen China pada tanggal 19 April 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari QWE Import & Export CO.,LTD yang beralamat di ASD Building, Liuxian Road, Nanshan Distrct, Shenzen, China. bahwa berdasarkan data yang ada memang benar bahwa didalam SKA Form E No. E17470ZC30050017 tidak tercantum nama produsen barang tersebut dan pihak QWE import & Export CO.,LTD sudah mengetahui adanya keialaian mencantumkan nama produsennya sehingga diberikannya Surat Pernyataan / Statement letter dari pihak QWE Import & Export CO.,LTD. bahwa benar barang yang Pemohon Banding impor adalah ash barang dari China yang dapat dibuktikan dengan COA (certificate of Analysis) Ampicillin Trihydrate dan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan No. PO.03.01.321.1.171728 bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk impor barang dengan lengkap maka Pemohon Banding seharusnya memperoleh hak untuk babas bea masuk untuk impor tersebut. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-6248/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, dimana atas importasi Ampicillin Trihydrate BP2015 Raw Material British Pharmacopeia, pos tarif 2941.10.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0X00X tanggal 09 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2941.10.20 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.242.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E17470ZC30050017 tanggal 19 April 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-5682/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ZXC Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 47000017651 tanggal 27 November 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 diterbitkan oleh ZXC Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh RTY Co., Ltd, China. Nama pabrik tidak dicantumkan dalam Form E karena rahasia bisnis dan memenuhi ketentuan ROO for the ACFTA ….”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6248/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Ampicillin Trihydrate BP2015 Raw Material British Pharmacopeia, pos tarif 2941.10.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0X00X tanggal 09 Mei 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6248/KPU.01/2017 tanggal 18 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010717/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Ampicillin Trihydrate BP2015 Raw Material British Pharmacopeia, pos tarif 2941.10.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0X00X tanggal 09 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 April 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

