Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117271.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama manufacturer atas impor barang berupa Ampicillin Trihydrate BP2015 Raw Material British Pharmacopeia, pos tarif 2941.10.20, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0X00X tanggal 09 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2941.10.20 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.242.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;