Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117540.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 3 s.d. 12 PIB, klasifikasi pos tarif 3204.16.00, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp59.495.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;