Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117540.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117540.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 3 s.d. 12 PIB, klasifikasi pos tarif 3204.16.00, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp59.495.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Form E Nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE CHEMICAL CORP. (QWE) dan barang dikapalkan dari LIANYUNGANG, CHINA;

bahwa berdasarkan bill of lading nomor XAPV051032 tanggal 27 April 2017 melalui situs http://www.ekmtc.com/, diketahui bahwa barang impor mengalami transit di HONG KONG pada tanggal 07 Mei 2017, menggunakan sarana pengangkut SEASPAN FRASER 191QAS;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 dan Form E Nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017, diketahui importasi pemohon diangkut dari CHINA menggunakan sarana pengangkut SEASPAN FRASER 191 QAS;

bahwa atas importasi dimaksud, pemohon mengalami transit di HONG KONG pada tanggal 07 Mei 2017;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi pemohon dalam pengangkutannya terdapat proses transit di HONG KONG, dan pemohon tidak melampirkan Through B/L yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Form E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena importir tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 pos 3 sampai dengan 12 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum 5% (MFN);

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (8) di atas, terhadap barang impor pada PIB nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 pos 3 sampai dengan 12 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum 5% (MFN);

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7393/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017 subject Rejection on Certificate of Origin;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7393/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017 subject Rejection on Certificate of Origin;

bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1.
T.2.
T.3.
Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7393/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017;
Form E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa shipment tersebut menggunakan fasilitas Form E (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di Negara asal (China) dengan Form E No. E173221130110006 tanggal 28-04-2017;

bahwa importasi tersebut melewati Port of Loading Hongkong, namun selama proses transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual-beli;

bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dan Delivery Order dari Pelayaran;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1.
P.2.
P.3.
P.4.
P.5.
P.6.
P.7.
P.8.
P.9.
P.10.
P.11.
P.12.
P.13.
P.14.
P.15.
P.16.   
P.17.    
P.18.    
P.19.    Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 002602/JT/KBR/2017 tanggal 3 RTY 2017 sebesar Rp59.459.000,00
SPTNP Nomor SPTNP-012045/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Juni 2017
Keputusan Terbanding nomor KEP-6715/KPU.01/2017 tanggal 2 Oktober 2017
Surat Keberatan Nomor 03/KMK/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017
PIB nomor 217038 tanggal 16 Mei 2017
Bill of Lading
Commercial Invoice
Packing List
Form E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017
Surat Pemberitahuan Pengeluaran Baranga (SPPB) nomor 216609/KPU.01/2017 tanggal 16 Mei 2017
Cargo Insurance
Billing DJBC nomor 620171000158358 tanggal 25 Oktober 2017 sebesar Rp59.495.000
Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Oktober 2017 sebesar Rp59.495.000
Pakta Integritas
Surat Kuasa Khusus nomor 01/KMK/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017
Izin Kuasa Hukum nomor KEP-065/PP/IKH/2017 tanggal 31 Januari 2017
Akta Notaris nomor 1 tanggal 2 September 2013 oleh ASD S.H. Notaris di Bandung
Pengesahan Akta Notaris nomor 1 tanggal 2 September 2013 nomor AHU-008948.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 25 September 2013
Surat Keberatan nomor 03/KMK/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXX038 tanggal 16 Mei 2017, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3204.16.00, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-6715/KPU.01/2017 tanggal 02 Oktober 2017, pembebanan tarif bea masuk Pos 3 s.d. 12 PIB, dan penetapan nilai pabean Pos 2 PIB atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 16 Mei 2017, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3204.16.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan Form E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena importir tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 02/KMK/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6715/KPU.01/2017 tanggal 02 Oktober 2017 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa shipment tersebut menggunakan fasilitas Form E (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di Negara asal (China) dengan Form E No. E173221130110006 tanggal 28-04-2017,bahwa importasi tersebut melewati Port of Loading Hongkong, namun selama proses transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual-beli,bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dan Delivery Order dari Pelayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 12 PIB, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3204.16.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) 5% dengan alasan Form E nomor E173221130110006 tanggal 28 April 2017 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consignment karena importir tidak melampirkan Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada Rule 21 Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-7393/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E173221130110006 tanggal 28 April 2017 kepada ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form E Nomor: E173221130110006 tanggal 28 April 2017;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017, dokumen pelengkap PIB, Form E Nomor: E173221130110006 tanggal 28 April 2017 dan Bill of Lading dengan SPPB dan Inward Manifest, nomor dan ukuran kontainer adalah sama;

bahwa meskipun transit di Hong Kong, sarana pengangkut, berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari China;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E173221130110006 tanggal 28 April 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3204.16.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6715/KPU.01/2017 tanggal 02 Oktober 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6715/KPU.01/2017 tanggal 02 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT KK Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012045/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Juni 2017, atas nama PT KK, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 Mei 2017, jenis barang berupa Dyestuffs, Chroma Direct Supra Yellow PG, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MM         
Drs. DEF, MM, MH         
Ir. GHI, M.Eng.         
JKL        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: