Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116983.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 8452.90.91, jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 22 Mei 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.557.000,00 (sebelas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap uraian masalah pada berkas permohonan diketahui hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan box 1 Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 diketahui eksportir barang adalah QWE Trading Co., Ltd;Bahwa berdasarkan bill of lading dan PIB, pengirim/shipper adalah QWE Trading Co., Ltd;Bahwa berdasarkan penelitian, berdasarkan tracking data QWE Trading Co., Ltd, diragukan bahwa QWE Trading Co., Ltd sebagai produsen atau manufacturer dari barang yang sedang diimpor;Bahwa box 7 Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 tidak menyebutkan produsen/manufacturer dari barang impor;Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat keraguan atas produsen/manufacturer sebenarnya dalam importasi; bahwa berdasarkan penelitian, nama pengirim/eksportir yang tercantum dalam box 1 Form E nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 diragukan sebagai manufacturer, sedangkan dalam box 7 Form E tidak menyebutkan name manufacturer dari barang impor; bahwa berdasarkan penelitian den ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor E17310P320700061 tanggal 20 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan prosedural, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4500/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 4500001719 tanggal 05 September 2017, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confain that the said certificate was issued by GXCIQ. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the manufacturer of the products covered by the certificate is ASD sewing equipment Co.Ltd., China. The information about the manufacturer was not indicated in the certificate due to the concern for commercial confidentiality, as understood by both the exporter and importer”; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. T.2. T.3. T.4.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4500/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017; Surat RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 4500001719 tanggal 05 September 2017; Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya/Form E; bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18. P.19. Billing DJBC Nomor 620170500157452 tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp11.557.000,00; Bukti Penerimaan Negara tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp11.557.000; SPTNP Nomor SPTNP-010498/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017; Keputusan Terbanding nomor KEP-5079/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017; Surat Keberatan Nomor 01/SMP/VI/2017 tanggal 6 Juni 2017; PIB nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017; Akta Notaris nomor 48 tanggal 23 Maret 2015 oleh Ny. ZXC S.H. di Jakarta; Pengesahan Akta Notaris nomor 48 tanggal 23 Maret 2015 nomor AHU-0035359.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 25 Maret 2015; Pakta Integritas; Surat kuasa Khusus tanta nomor tanggal 5 April 2017; Izin Kuasa Hukum nomor KEP-219/PP/IKH/2016 tanggal 12 Agustus 2016; Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama VBN, S.E.; Form E Nomor: E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017; Invoice; Packing List; Bill Of Lading; Insurance; Sales Contract; SPPB; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 227275 tanggal 22 Mei 2017, jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8452.90.91 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5079/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 , pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 227275 tanggal 22 Mei 2017, jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8452.90.91 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, QWE Trading Co., Ltd. diragukan sebagai produsen atau manufacturer dari barang impor dan box 7 Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 tidak menyebutkan produsen/manufacturer dari barang impor; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/SMP/IX/2017 tanggal 14 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5079/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya/Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8452.90.91, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, QWE Trading Co., Ltd. diragukan sebagai produsen atau manufacturer dari barang impor dan box 7 Form E Nomor E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 tidak menyebutkan produsen/manufacturer dari barang impor; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4500/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor 4500001719 tanggal 05 September 2017 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4500/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “After checking against our files, we confain that the said certificate was issued by GXCIQ. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the manufacturer of the products covered by the certificate is ASD sewing equipment Co.Ltd., China. The information about the manufacturer was not indicated in the certificate due to the concern for commercial confidentiality, as understood by both the exporter and importer”; bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E174500800410007 tanggal 07 Mei 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Industrial Sewing Machine Stand, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8452.90.91, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5079/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 ; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5079/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT MLP Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010498/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017, atas nama PT SMP, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 227275 tanggal 22 Mei 2017, jenis barang berupa Industrial Sewing Machine Stand, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8452.90.91, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

