Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30788/PP/M.XIV/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 5.500.823,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;