Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31016/PP/M.XVII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.31016/PP/M.XVII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Pabean atas impor Hydraulic Traveling Head Cutting Press (25 (Tne) negara asal Taiwan yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 dari semula CIF USD 26,000.00 menjadi CIF USD 57,600.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 yang diberitahukan:
Jenis Barang: Hydraulic Traveling Head Cutting Press (25 (Tne)Negara Asal :TaiwanSupplier: Chenfull International Co., Ltd. Nomor:  21-12
Longsing Lane Sec 2 Fungsing Rd, TaiwanNilai Pabean:CIF USD 26,000.00
menjadi sebesar CIF USD 57,600.00
 
Menurut Pemohon:bahwa dokumen asuransi berupa Schedule Cargo Policy Puri Asih Policy Nomor: 20.7.20.3131.02.10 tanggal 10 Februari 2010 Nilai USD 26,000.00 sesuai dengan nilai Puschase Order, Sales Contract maupun Invoice;
 
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebanarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas impor Hydraulic Traveling Head Cutting Press (25 TNE), negara asal Taiwan sebesar USD 26,000.00 adalah telah benar dan didukung oleh bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010;
 
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk di ekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai sehingga Terbanding tidak meyakini kebenarannya;

bahwa mengenai penggunaan Metode VI Fleksibilitas Metode II yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, untuk menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 beserta lampirannya;

bahwa Pasal 18 ayat (3) menyebutkan:
(3)Penjelasan lebih lanjut tentang Metode VI diuraikan dalam Lampiran VII Keputusan ini  
bahwa Lampiran VII angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 mengenai Metode VI yang diterapkan secara fleksibel  dengan metode II atau III adalah sebagai berikut:

4.2. Metode II atau III
        
Fleksibilitas diterapkan atas:

4.2.1 Jangka waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90  hari;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang yang diimpor, padahal persyaratan penggunaan Metode VI flesibel Metode II hanya memberi fleksibilitas pada jangka waktu dan negara asal barang, dan tidak memberi fleksibilitas pada tingkat perdagangan maupun jumlah barang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II oleh Terbanding atas barang yang disengketakan tidak mempunyai alasan yang kuat dan jelas;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2908/KPU.01/2010 tanggal 16 April 2010 (Bukti P-1),Surat Keberatan Nomor: 0019/KUM/II/2010 tanggal 25 Februari 2010 (Bukti P-2),Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005939 /NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010 (Bukti P-3), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp 42.040.000,00 (Bukti P-4),Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001473/JT/KBR/2010 tanggal 25 Februari 2010 sebesar  Rp 42.040.000,00 (Bukti P-5),Jaminan Tuman (Form Setoran Pajak Bank Mandiri) tanggal 25 Februari 2010 sebesar Rp42.040.000,00 (Bukti P-6),Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp30.577.000,00 (Bukti P-7),Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 (Bukti P-8),Sales Contract Nomor: 0438/SC/2010 tanggal 8 Januari 2010 (Bukti P-9),Purchase Order Nomor: KUM18/PO/01/10 tanggal 4 Januari 2010 (Bukti P-10),Invoice Nomor: CH/0028 tanggal 30 Januari 2010 (Bukti P-11),Packing List Nomor: CH/0028 tanggal 30 Januari 2010 (Bukti P-12),Deklarasi Nilai Pabean (DNP) bulan Februari 2010 (Bukti P-13),Bill of Lading Nomor: 0030012403 tanggal 8 Februari 2010 (Bukti P-14),Instruksi Pemeriksaan (Bukti P-15),Surat Kuasa Pengurusan Dokumen Impor dan Barang tanggal 17 Februari 2010 (Bukti P-16),Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor tanggal 18 Februari 2010 (Bukti P-16),Schedule Cargo Policy Nomor: 20.7.20.3131.02.10 tanggal 1 Februari 2010 (Bukti P-17),Bukti Transfer Bank BCA tanggal 1 April 2010 sebesar USD 26,000.00 (Bukti P-19),Bukti Kas Keluar Nomor: BKK-001-04-10 tanggal 1 April 2010 (Bukti P-20),Buku Besar Kas April 2010 (Bukti P-21),Rekening Koran peride 1 April 2010 sampai dengan 30 April 2010 (Bukti P-22),Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 063132/WBC.07/ KP.0303/ 2010 tanggal 25 Februari 2010 (Bukti P-23),Buku Besar Persediaan Tahun 2010 (Bukti P-24),Buku Hutang Tahun 2010 (Bukti P-25),Buku Pembelian Impor Tahun 2010 (Bukti P-26),Buku Penjualan (Rupiah) Tahun 2010 (Bukti P-27),Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000085 tanggal 30 Juni 2010 beserta Invoice dan Delivery Order (Bukti P-28),Faktur Pajak Standar Nomor: 010.000-10.00000194 tanggal 10 November 2010 beserta Invoice dan Delivery Order (Bukti P-29),Bukti Penerimaan Surat (Bukti P-30),Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) masa Februari 2010 (Bukti P-31),SPM PPN Keluaran dan PPn BM masa Februari 2010 (Bukti P-32),SPM PPN Masukan dan PPn BM masa Februari 2010 (Bukti P-33),Bukti Penerimaan Surat (Bukti P-34)Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) masa Juni 2010 (Bukti P-35),SPM PPN Keluaran dan PPn BM masa Juni 2010 (Bukti P-36),SPM PPN Masukan dan PPn BM masa Juni 2010 (Bukti P-37),Deklarasi Nilai Pabean (DNP) bulan Februari 2010 (Bukti P-38),bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor kepada Supplier (AAA Co., Ltd. Nomor:  21-12 Longsing Lane Sec 2 Fungsing Rd, Taiwan) di Taiwan dilakukan berdasarkan Purchase Order Nomor: KUM18/PO/01/10 tanggal 4 Januari 2010 dan Sales Contract Nomor: 0438/SC/2010 tanggal 8 Januari 2010 dengan harga CIF USD 26,000.00;

bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan Invoice Nomor: CH/0028 tanggal 30 Januari 2010 dengan harga CIF USD 26,000.00;
    
bahwa Supplier selanjutnya mengirimkan barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: 0030012403 tanggal 8 Februari 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

*    Nama Pemasok:AAA Co., Ltd. Nomor:  21-12
 xxx Sec 2 Fungsing Rd, Taiwan*    Importir  :PT. PB*    Ocean Vessel / Voy No:FPMC Container 9*    Pelabuhan muat :Keelung, Taiwan*    Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok*    Nomor B/L:0030012403*    Description of goods:Hydraulic Travelling Head Cutting Press (25 TNE)
One Container Only “Freight Prepaid”*    Gross Weight  :9,700.00 kgs
bahwa pembelian tersebut telah dicatat Pemohon Banding dalam Buku Pembelian Impor tanggal 30 Januari 2010 sebesar USD 26,000.00,

bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan melalui transfer Bank Central Asia kepada AAA Co., Ltd. Nomor:  21-12 xxx Sec 2 Fungsing Rd, Taiwan dengan Bank of China Youxi Sub Branch pada tanggal 1 April 2010 sebesar USD 26,000.00 kurs Rp 9.075,00 = Rp 235.950.000,00, biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00 Pembayaran Invoice Nomor: CH/0028 sebesar USD 26,000.00;

bahwa dalam Bukti Kas Keluar Nomor: BKK-001-04-10 tanggal 1 April 2010 dan Buku Kas periode April 2010 terdapat uang keluar sebesar Rp 235.950.000.00 dengan uraian AAA Co., Ltd. dan sebesar Rp 50.000,00 dengan uraian Administrasi Bank sesuai dengan bukti transfer kepada supplier;

bahwa atas pembayaran kepada supplier tersebut juga dicatat oleh Pemohon Banding dalam Buku Hutang pada tanggal 25 Februari 2010 dengan jumlah yang sesuai;

bahwa berdasarkan data Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00000085 tanggal 30 Juni 2010 dan Invoice Nomor: 085/inv/kum/2010 tanggal 30 Juni 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan 4 buah produk Hydraulic Travelling Head Cutting Press CF-756MB dengan harga Rp 64.374.911.00 kepada PT. BBB;

bahwa berdasarkan data Faktur Pajak Standar dan Invoice atas Penjualan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan atas barang yang diimpornya dengan harga tidak jauh dari harga impornya, sehingga selisih atau profit dari penjualan tersebut masih dalam kewajaran;

bahwa atas penjualan kepada PT. BBB telah dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pemohon Banding adalah  CIF USD 26,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai CIFnya sebesar USD 26,000.00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 yaitu sebesar CIF USD 26,000.00;
        
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Transaksi atas importasi Hydraulic Travelling Head Cutting Press CF-756MB negara asal Taiwan yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2908/KPU.01/2010 tanggal 16 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. PB  terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005939/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010, atas nama: PT. PB, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 056117 tanggal 19 Februari 2010 adalah sebesar CIF USD 26,000.00.