Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30427/PP/M.X/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30427/PP/M.X/99/2011

Jenis Pajak:Gugatan;
 
Tahun Pajak:2005;
 
Menurut Majelis :Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/ 2010 tanggal 13 Agustus 2010;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010;

bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidangan menyampaikan data pendukung berupa fotocopy :
Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010;Bukti Pengiriman Surat dari CV. AAA;Laporan Pengiriman Surat dari CV. AAA “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”;bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. AAA, yang diterima CV. AAA pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. AAA menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist);

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1.    Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010;

2.    Bukti Pengiriman Surat dari CV. AAA;

bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. AAA tersebut, diketahui bahwa CV. AAA menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010;

3.    Laporan Pengiriman Surat dari CV. AAA “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”;

bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. AAA tersebut, diketahui bahwa CV. AAA menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat Pakubuwono 6 No. 8;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. AAA pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. AAA menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1325/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. BBB, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. BBB untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan;

bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 02/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima;
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat  :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S- S-1325/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 02/IWJ/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-346/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.