Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30725/PP/M.IV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30725/PP/M.IV/19/2011

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010, dengan uraian sebagai berikut:
 
Menurut Terbanding:Jenis Barang:3 Pos Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,Negara Asal:China,Nilai Pabean:CIF USD 23,633.20;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,
 
Menurut Pemohon Banding:Jenis Barang:3 Pos Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,Negara Asal:China,Nilai Pabean:CIF USD 13,524.00;
 
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 001410 tanggal 20 Januari 2010 ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel IV menjadi sebesar CIF USD 23,633.20 sesuai penetapan Terbanding;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal China, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010 dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 13,524.00;
 
Pendapat Majelis :bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 13,524.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 23,633.20 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000156/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal  25 Januari 2010 sebesar Rp. 35.795.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 020/I/IMP-SSJ/2010 tanggal 26 Januari 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;

bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah  Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;bahwa dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010 disebutkan:
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 001410 tanggal 20 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I ditolak);bahwa berdasarkan penelitian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai 3 Pos jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 001410 tanggal 20 Januari 2010 dan menunjuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000156/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 25 Januari 2010 nilai pabeannya sebesar CIF USD 23,633.20;bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P-8 Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 060100-000033-20100112- 001087, Tanggal: 12 Januari 2010, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Berat Kotor: 13,874.0000 Kg, Berat Bersih: 13,152.0000 Kg, Jumlah CIF: USD 13,524.00/Rp. 125.597.388,00;P-14Purchasing Order, Penerbit:Pemohon Banding, Nomor: 205/IDP-SSJ/XI/2009, Tanggal: 23 November 2009, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Total CIF: USD 13,524.00;P-15Sales Contract, Penerbit: AAA Manufacturing Co., Ltd., Sanshan Town Dantu District, Zhenjiang City, China, Nomor: 090915-0003, Tanggal: 8 Desember 2009, Negara Asal: China, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Total CIF: USD 13,524.00;P-16Invoice, Penerbit: AAA Manufacturing Co., Ltd., Sanshan Town Dantu District, Zhenjiang City, China, Nomor: 090915-0003, Tanggal: 19 Desember 2009, Negara Asal: China, Jenis Barang: 11 pos barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang, Total CIF: USD 13,524.00;P-17Packing List, Penerbit: AAA Manufacturing Co., Ltd., Sanshan Town Dantu District, Zhenjiang City, China, Negara Asal: China, Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Berat Bersih: 13,152.0000 Kgs, Berat Kotor: 13,874.0000 Kgs, Package: 722 Ctns;P-18Bill of Lading, Penerbit: American President Lines, Ltd., Nomor: APLU 066183400, Jenis Barang: Brushes, Negara Asal: China, Berat Kotor: 13,874.0000 Kgs, Pelabuhan Tujuan: Semarang, Package: 722 Ctns, Nomor Container:APLU 994989, Nomor Seal: APA4414713;P-34Aplikasi Transfer Bank Mega, Tanggal: 21 Januari 2010, Penerima: AAA Manufacturing Co., Ltd., Bank Penerima: Bank of China, Sebesar: USD 13,524.00, Biaya Bank: Rp 35.000,00, untuk Pembayaran: Invoice Nomor: 090915-0003;P-37Rekening Koran Bank Mega, Tanggal: 21 Januari 2010, Jumlah: USD 13,524.00;P-35Buku Besar Kas/Bank, Tanggal: 21 Januari 2010, Jumlah: USD 13,524.00, Kurs: Rp 9.330,00, Jumlah: Rp 126.178.920,00;P-40Buku Besar Hutang (Debet), Tanggal: 21 Januari 2010, Jumlah: USD 13,524.00, Kurs: Rp 9.330,00, Jumlah: Rp 126.178.920,00;P-38Surat Konfirmasi Supplier, Penerbit: AAA Manufacturing Co., Ltd., Jumlah diterima: USD 13,509.00 (Invoice USD 13,524.00, Biaya Bank: USD 15.00), tanggal diterima: 22 Januari 2010;P-19Polis  Asuransi, Penerbit: PT. Asuransi Umum BBB, Nomor: 900765, Nomor Polis: 03.20.11.0247.10.09, Tanggal: 25 Desember 2009, Negara Asal: China, Jenis Barang: Brushes, Kuantitas: 722 Ctns, Jumlah diasuransikan: USD 13,524.00, total premi: USD 23.53;P-32Laporan Penerimaan Barang, Nomor: 0003262, tanggal: 29 Januari 2010, Jenis Barang: Kuas Cat “Fukuda”, Kuantitas: 722 Ctns;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi dan telah diteliti oleh Majelis;

bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan PIB dengan pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian bukti P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-34, P-37, P-35, P-40, P-38, P-19, P-32 dengan bukti P-8 (Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010) sehingga Pemohon Banding terbukti dapat membuktikan kesesuaian arus dokumen dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian bukti P-17, P-18, P-32, P-33, dengan bukti P-8 (Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010) sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian antara nilai dalam dokumen arus uang (P-34, P-37, P-35, P-40, P-38) dengan bukti P-8 (Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010);

bahwa atas pendapat Terbanding tentang kategori importir high risk dan tidak terdapat data pembanding untuk jenis barang identik pada DBH I dan database importasi sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai pabean sehingga sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki yaitu berdasarkan metode VI fleksibel IV, Majelis berpendapat Pemohon Banding termasuk importir high risk dan tidak terdapat data pembanding pada DBH I dan database importasi namun menurut Majelis masih memerlukan pembuktian lebih lanjut tentang harga barang yang diperoleh oleh Terbanding karena tidak diketahui asal usulnya dan jumlah pembeliannya sehingga tidak diketahui apakah harga pembanding tersebut memenuhi persyaratan untuk penetapan nilai pabean dengan metode VI fleksibel metode IV yang dimaksud Pasal 14 KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan besarnya nilai transaksi menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010, sehingga Majelis meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF USD 13,524.00 atas impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-806/BC.8/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000156/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal  25 Januari 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 001410 tanggal 20 Januari 2010 sebesar CIF USD 13,524.00;