Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30458/PP/M.XIV/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pos tarif 3902.30.90.10 dengan BM 10%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;