Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30458/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30458/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
 
Tahun Pajak:2009;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pos tarif 3902.30.90.10 dengan BM 10%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009 ditetapkan bahwa jenis barang Kopolimer Propilena dalam bentuk butiran dengan tarif pos 3902.30.90.10 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%;
 
Menurut Pemohon:bahwa tidak ada informasi sebelumnya dari pihak Terbanding mengenai tarif bea masuk atas tarif normal dari 5% menjadi 10% vs tarif ASEAN 5% pertanggal 13 Pebruari 2009 berdasarkan PMK, walaupun PMK telah ditetapkan pada tanggal 13 Pebruari 2009, PMK itu tidak di upload pada website Bea Cukai sampai tanggal 02 Maret 2009, sementara agen perusahaan pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK Pemohon Banding secara verbal diinformasikan mengenai hal ini oleh Pejabat Bea Cukai hanya pada tanggal 19 Pebruari 2009;
 
Menurut Majelis:bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-4190/KPU.01/2009 tanggal 16 Juni 2009, Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi dan pembebanan atas barang dimaksud, dasar penetapan pada SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa menurut Terbanding atas barang impor dengan PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 berupa Propylene Copolimer Resin VPP074C Black diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan pembebanan Bea Masuk 10% (tanpa mendapat fasilitas CEPT);

bahwa menurut Pemohon Banding atas barang impor dengan PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 berupa Propylene Copolimer Resin VPP074C Black diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan pembebanan Bea Masuk 5% (dengan mendapat fasilitas CEPT);

bahwa Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tariff bea masuk atas barang impor Propylene Copolimer Resin VPP074C Black PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009, yang menurut Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan BM 10%  (tanpa mendapat fasilitas CEPT), sedangkan menurut Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan BM 5% (dengan fasilitas CEPT);

bahwa menurut Terbanding, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009;

bahwa menurut Terbanding, sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009 ditetapkan bahwa jenis barang Kopolimer Propilena dalam bentuk butiran dengan tarif pos 3902.30.90.10 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%;

bahwa menurut Terbanding, dalam dokumen PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 Importir tidak mencantumkan nomor referensi Form D, dan Form D tersebut diterima PFPD dari Pemohon Banding tanggal 18 Maret 2009, sehingga fasilitas CEPT tidak berlaku dan tidak dapat dipakai sebagai fasilitas untuk mendapatkan tarif CEPT, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);

bahwa menurut Pemohon Banding, Form D telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 17 Maret 2009 untuk dapat memberlakukan tarif ASEAN sebesar 5%;;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009, kedapatan bahwa jenis barang Kopolimer Propilena dalam bentuk butiran dengan tarif pos 3902.30.90.10 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Pasal 3 butir 3 dan 4 disebutkan :

Butir 3  :Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada PIB;Butir 4  :Form D lembar asli dan lembar ke tiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen PIB Nomor : 038278 tanggal 16 Pebruari 2009, kedapatan bahwa Importir tidak mencantumkan nomor referensi Form D, dan Form D lembar asli dan lembar ke tiga tidak disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Propylene Copolimer Resin VPP074C Black diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan Bea Masuk 10% tanpa mendapat fasilitas CEPT, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Propylene Copolimer Resin VPP074C Black dengan PIB Nomor: 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan Bea Masuk 10% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-4190/KPU.01/2009 tanggal 16 Juni 2009;
 
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat   :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-4190/KPU.01/2009 tanggal 16 Juni 2009  tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 005549/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Maret 2009 dan menetapkan klasifikasi barang Propylene Copolimer Resin VPP074C Black dengan PIB Nomor: 038278 tanggal 16 Pebruari 2009 ke dalam Pos tarif 3902.30.90.10 dengan Bea Masuk 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-4190/KPU.01/2009 tanggal 16 Juni 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 005549/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Maret 2009 sebesar Rp 19.208.100,00;