Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32610/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-32610/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : Tahun 2009   Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc., negara asal  Korea, sebesar CIF SGD 84,948.99 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 sebesar  CIF SGD 75,472.94, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 82.249.608.00  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding   : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7286/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF SGD 84,948.99;   Menurut Pemohon : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 sebesar CIF SGD 75,472.94 adalah benar-benar merupakan harga transaksi dan sudah sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier/shipper; bahwa nilai invoice sudah benar dan sesuai dengan nilai Sales contract dan pembayaran kami kepada pihak Supplier;   Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7286/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF SGD 84,948.99; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean  apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 188314 tanggal 17 Juli 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar, menjadi sebesar CIF SGD 84,948.99; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009 sebesar CIF SGD 75,472.94 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Purchase Order Nomor : PO-010/IJM/Imp/VII/2009 tanggal 28 Juli 2009;Purchase Order Nomor : 28/NN/09 tanggal 15 April 2009;Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009;Packing List Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009;Bill of Lading Nomor : S00030994 tanggal 10 Juli 2009;Schedule Cargo Policy Nomor : 1929/M2M/07/2009/0601 tanggal 09 Juli 2009;PIB Nomor : 188314 tanggal 17 Juli 2009;Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 29 Juni 2009 sebesar SGD 75,472.94;Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 10 Agustus 2009 sebesar SGD 3,874.04;Rekening Koran Bank BCA bulan Juni – Agustus 2009;Buku Besar Kas;Kartu Stock;SPT Masa PPN;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pembelian  Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc. kepada Supplier TRN Marketing Pte. Ltd., 21, Tai Seng Drive, #05-01 Trivec Place, Singapore 535223, sesuai Purchase Order Nomor : 28/NN/09 tanggal 15 April 2009, dengan perincian sebagai  berikut : ProductQuantityUnit Price (SGD)Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream Activa Blossom Cream 50 ml Activa Blossom Bust Mask Activa MW Night Essence Kinihimitsu Health PAD (142,500 sets 1,000 1,000 650 1,0009.18 15.78 1.18 7.18 7.78bahwa Supplier TRN Marketing Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut : ProductQuantityUnit Price (SGD)Amount (SGD) Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream Activa Blossom Cream 50 ml Activa Blossom Bust Mask Activa MW Night Essence Kinihimitsu Health PAD (14)2,500 Sets 1,000 Units 1,000 Pcs 650 Units 1,000 Units9.18 15.78 1.18 7.18 7.7822,950.00 15,780.00 1,180.00 4,667.00 7,780.00FOB                 SGD   52,357.00bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : S00030994 tanggal 10 Juli 2009  yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper :TRN Marketing Pte. Ltd.Consignee: PT. AAAPort of Loading: SingaporePort of Discharge:Tanjung Priok, JakartaDescription:124 Pkgs of  Activa Tummy, Hip & Thigh + Activa NT Stretch Mark Cream, etc.Gross Weight  :855.10 Kgs;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : CI-20090425 tanggal 01 Juli 2009 adalah Activa Tummy, Hip & Thigh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32311/PP/M.XVII/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32311/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;   Tahun Pajak : 2010;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4251/ KPU.01/2010 tanggal 02 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009502/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 April 2010;   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirearki tidak jelas karena Terbanding tidak menjelaskan Metode yang digunakan diantara Metode II sampai dengan Metode VI;   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4251/KPU.01/2010 tanggal 02 Juni 2010 yang merupakan penolakan terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 008/CLA-TR/IV/10 tanggal 05 April 2010 terhadap SPTNP-009502/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 April 2010;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 009/CLA-TR-BD/VIII/10 tanggal 02 Agustus 2010, ditandatangani oleh Gitawidhiharsa, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 009/CLA-TR-BD/VIII/10 tanggal 02 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/CLA-TR-BD/VIII/10 tanggal 02 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4251/ KPU.01/2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: SPTNP-009502/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 009/CLA-TR-BD/VIII/10 tanggal 02 Agustus 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/CLA-TR-BD/VIII/10 tanggal 02 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 Mei 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/CLA-TR-BD/VIII/10 tanggal 02 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 20.319.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp10.154.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002566/JT/KBR/2010 tanggal 06 April 2010 sebesar Rp 20.319.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/CLA-TR-BD/VIII/10 tanggal 02 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 02 Juni 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa AAA, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 009/CLA-TR-BD/VIII/10 tanggal 02 Agustus 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4251/KPU.01/2010 tanggal 2 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009502/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 5 April 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 32302/PP/M.XVII/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 32302/PP/M.XVII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak : 2010;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 7 Oktober 2010, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor : 35/TL-SCP/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;   Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat perubahan luas tanah tidak otomatis berpengaruh terhadap nilai penjualan sebab dalam risalah lelang dinyatakan penjualan tanah adalah per-lot bukan permeter persegi, terbukti dalam risalah lelang yang tercantum sebagai harga jual adalah Rp.154.610.000.000,00 dan tidak ada revisi risalah lelang;   Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang telah ditolak/Tidak Dapat Diterima oleh Tergugat dengan keputusan Nomor: S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 7 Oktober 2010, dan dengan surat Nomor : 59/TL-SCP/XI/2010 tanggal 3 Nopember 2010 Penggugat mengajukan gugatan;   Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang isinya permohonan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 6 Oktober 2010 merupakan jawaban Tergugat atas surat Penggugat Nomor : 35/TL-SCP/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010 perihal Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa surat permohonan tersebut diajukan oleh Penggugat karena menurut Penggugat terjadi kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp 542.015.966,00 sebagai akibat adanya perubahan nilai jual dari sebesar Rp 154.610.000.000 menjadi Rp 143.769.680.684 dikarenakan terjadi perubahan luas tanah akibat adanya pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar yaitu dari luas tanah 149.758 M2 menjadi  139.258 M2 akibat abrasi; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan:”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak  yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”; Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan:”Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:d.penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan”;   Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang menyebutkan : “Besarnya Pajak Penghasilan sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.” Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang menyebutkan : “Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor    12 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, kecuali:b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut”   Pasal 47 dan Pasal 49 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; bahwa dalam persidangan Penggugat  menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:Surat Nomor: 14/SCP/IV-2010 tanggal 14 April 2010 Perihal Permohonan Pengukuran Ulang Bidang Tanah,Surat Nomor: 15/SCP/IV-2010 tanggal 14 April 2010 Perihal Permohonan Pengukuran Ulang Bidang Tanah,Risalah Lelang Nomor: RL-006/2010 tanggal 26 April 2010,Dokumen hasil pengukuran BPN Denpasar,Surat Keterangan dari Notaris Ni Wayan Widastri, SH Nomor: 11/WD/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010,Surat Nomor: 38/SCP/VI-2010 tanggal 09 Juni 2010 perihal Konfirmasi Rekenig Pengembalian Dana SBLC beserta bukti transfer dan korespondensi,Surat Keterangan dari Pejabat Lelang Kelas II tanggal 3 Mei 2011,bahwa Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut: bahwa terdapat penjualan 88 (delapan puluh delapan) bidang tanah melalui lelang dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp.154.610.000.000,00 dan harga tersebut ditetapkan sebagai harga penjualan sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor: RL-006/2010 tanggal 26 April 2010; bahwa di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu pada Pasal 47 dan Pasal 49 di atur mengenai pembetulan kesalahan pembuatan risalah lelang dan penulisan catatan setelah risalah lelang ditutup; bahwa pada Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 diatur mengenai pembetulan kesalahan pembuatan risalah lelang tata cara pembetulannya; Pasal 47 ayat (1) berbunyi : “Pembetulan kesalahan pembuatan Risalah Lelang berupa pencoretan, penggantian, dilakukan sebagai berikut :pencoretan kesalahan kata, huruf atau angka dalam Risalah Lelang dilakukan dengan garis lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dipbaca; dan ataupenambahan/perubahan kata atau kalimat Risalah Lelang ditulis disebelah pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang. Apabila tidak mencukupi ditulis pada bagian bawah dari bagian kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan perubahan itu.”Pasal 47 ayat (2) berbunyi : “Jumlah kata, huruf atau angka yang dicoret atau yang ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir lembar Risalah Lelang, begitu pula banyaknya kata/angka yang ditambahkan.” Pasal 47 ayat (3) berbunyi : “Perubahan sesudah Risalah Lelang ditutup dan ditandatangani tidak boleh dilakukan.” bahwa pada Pasal 49 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 diatur mengenai catatan setelah Risalah Lelang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-32110/PP/M.VI/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : PUT-32110/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor 081808 tanggal 05 Agustus 2009 atas importasi 11.000.000 Pcs Scratch off labels 7*37mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 7*36mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 6*36mm 4ups dan 10 kg BOPP packing film negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 31,215.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF USD 35,613.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 14.772.498,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 081808 tanggal 05 Agustus 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dalam beberapa item yaitu berupa Label Pin Scratch yang berbahan PET dan BOPP Packing Film (free of charge) dengan data sebagai berikut :  –  No. Pengajuan    :    000000-005676-20090731-000166-No. PIB/Tgl    :    081808/05 Agustus 2009-Nama Barang    :  1. SCRATCH OFF LABELS 7x37mm, Jumlah : 11.000.000 pcs.2.SCRATCH OFF LABELS 7x36mm, Jumlah : 8.000.000 pcs.3. SCRATCH OFF LABELS 6x36mm, Jumlah : 8.000.000 pcs.4.BOPP PACKING FILM (free of charge), Jumlah : 10 kg.-Pemasok    :    EETI GROUP (CHINA) CO., LIMTEDSUITE 19B, TOWER A, HMXY BLD, HONGLI ROAD, SHENZHEN bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat permohonan banding nomor : 0106/WKI/I/2010, tanggal 29 Januari 2010 terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3077/BC.8/2009 tanggal 07 Desember 2009 adalah nilai pabean yang Pemohon Banding bayarkan sudah sesuai dengan nilai pabean yang tertera di Commercial Invoice yaitu sebesar CIF USD 21,215.00;   Menurut Majelis : bahwa pada persidangan tanggal 4 Januari 2011, Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding apakah kontraknya FOB semua? Pemohon Banding menyatakan benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung tersebut diatas dan peraturan yang terkait, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta telah sesuai dengan KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 081808 tanggal 5 Agustus 2009  atas importasi 11.000.000 Pcs Scratch off labels 7*37mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 7*36mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 6*36mm 4ups dan 10 kg BOPP packing film, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 31,215.00 tidak benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3077/BC.8/ 2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 35,613.50 dipertahankan;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi importasi 11.000.000 Pcs Scratch off labels 7*37mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 7*36mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 6*36mm 4ups dan 10 kg BOPP packing film (no commercial value for BOPP only), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3077/BC.8/ 2009 tanggal 7 Desember 2009  dengan nilai pabean sebesar CIF USD 35,613.50;   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding,  pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;   Memutuskan  : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-3077/BC.8/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. AAA International terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-007688/WBC.06/ KPP.0103 /NP/2009 tanggal 13 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas 11.000.000 Pcs Scratch off labels 7*37mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 7*36mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 6*36mm 4ups dan 10 kg BOPP packing film (no commercial value for BOPP only), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan KEP-3077/BC.8/2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 35,613.50;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31948/PP/M.VIII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : Put-31948/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,603.20, dengan uraian sebagai berikut:      PIB Nomor : 332526 tanggal 30 November 2009PosJenis Barang Total (CIF USD)12 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB(Lembar Lanjutan PIB tidak dilampirkan di dalam berkas banding) 26,934.00   bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: Mengenai penetapan nilai pabean atas impor Printer (2 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) sebesar USD 31,603.20;         Menurut Terbanding : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya; bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332526 tanggal 30 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki; bahwa Pemohon Banding adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 ”Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga yang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan penolakan Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-705/KPU-01/2010 tanggal 02 Februari 2010 dengan alasan sebagai berikut :bahwa harga yang  Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice Nomor : DS090916-3005 tanggal 17 Agustus 2009, Purchase Order Nomor : 010/ZK-PO/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009, Sales Contract Nomor : AFSC1509 tanggal 12 Agustus 2009 dan bukti pembayaran berupa T/T tanggal 11 Desember 2009;bahwa pihak Terbanding dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pihak Terbanding menolak nilai transaksi (Metode I) semata-mata hanya berdasarkan tidak dapat meyakini dan menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode II sampai dengan metode VI sesuai dengan hirarki penggunaannya tanpa menyatakan dengan jelas Metode berapa yang menjadi landasan/dasar penetapan tersebut, tidak ada perincian/perhitungan data yang jelas dari mana timbulnya angka CIF USD 31,603.20 yang ditetapkan oleh Terbanding (angka yang ditetapkan sebagai nilai pabean);bahwa apabila Terbanding tidak dapat meyakini/tidak dapat menerima nilai transaksi (Metode I), seharusnya menilai berdasarkan Metode II, sampai pada Metode VI dengan jelas, jadi jelas penetapan tersebut / di atas bertentangan / tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi; bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 yaitu sebesar CIF USD 26,934.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-705/KPU-01/2010 tanggal 02 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk  Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPTNP) Nomor:SPTNP-030113/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009, atas nama Pemohon Banding  dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 12 Case Printer (2 Jenis Barang), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 adalah sebesar CIF USD 26,934.00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31807/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.31807/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : Tahun 2009   Pokok Sengketa : penetapan klasifikasi dan nilai pabean atas impor 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang menurut Terbanding diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7606.11.0090 dan nilai pabean sebesar CIF USD 39,571.29, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 034662 tanggal 11 Februari 2009 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7905.00.1020 dan nilai pabean sebesar CIF USD 20,060.37, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 214.778.634,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 034662 tanggal 11 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 39,571.29;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor 034662 tanggal 11 Februari 2009 berupa 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok AAA Advance Trading Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,060.37;   Menurut Majelis   : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 034662 tanggal 11 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 39,571.29; bahwa menurut Terbanding, keputusan Terbanding Nomor : KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009 berkaitan dengan penetapan nilai pabean sedangkan penetapan klasifikasi tidak pernah diajukan keberatannya, sehingga diminta kepada Majelis agar memutus perkara yang berkaitan dengan nilai pabean, sedangkan perkara yang mengenai tarif dianggap diterima oleh Pemohon Banding; bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-4313/KPU.01/2009 tanggal 19 Juni 2009 dan Surat Banding Nomor : 428/DM/VII/2009 tanggal 3 Juli 2009, serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon banding, majelis dapat meyakini bahwa keberatan Pemohon banding adalah keberatan terhadap nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel Metode II menjadi sebesar total CIF USD 39,571.29; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 034662 tanggal 11 Februari 2009 sebesar C&F USD 19,960.56 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Quotation tanggal 28 Nopember 2008,Sales Contract Nomor: SQF340009 tanggal 11 Desember 2008,Purchase Order Nomor: 033/DM-PO/XII/08 tanggal 4 Desember 2008,Commercial Invoice Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009,Packing List Nomor: YG090114 tanggal 14 Januari 2009,Bill of Lading Nomor: EGLV142900089956 tanggal 4 Desember 2008,PIB Nomor: 034662 tanggal 11 Pebruari 2009,SPPB Nomor: 039045/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 16 Pebruari 2009,Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 27 Pebruari 2009 sebesar USD 19,960.57,Bukti Pembayaran Kas/Bank Nomor:515DM tanggal 27 Pebruari 2009,Buku Besar Kas bulan Maret 2009-Desember 2009,Buku Besar Persediaan bulan Januari 2009-Juni 2009,Kartu Stock tanggal 18 Pebruari 2009,Jurnal Pembelian bulan Januari 2009,Ledger Pembelian bulan Januari 2009,Buku Besar Hutang Januari 2009-Mei 2009Jurnal Pembayaran Hutang bulan Pebruari 2009,Buku Besar Penjualan bulan Pebruari 2009,Jurnal Piutang bulan Pebruari 2009-Desember 2009,Buku Besar Piutang bulan Pebruari 2009,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Supplier AAA Advance Trading Co., Ltd., China, dengan membuat Purchase Order Nomor: 033/DM-PO/XII/08 tanggal 4 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut: To:  AAA Advance Trading Co., Ltd.,  China,Description: Zinc Plates (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Total C&F:  USD 19,960.56,Payment:30 days of B/L date;                         bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier  membuat Sales Contract Nomor: SQF340009 tanggal 11 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut: To:  PT. BBB,Description: Zinc Plates (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Total C&F:  USD 19,960.56,Payment:30 days after B/L date,Port of destination:Jakarta, Indonesia;bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: EGLV142900089956 tanggal 4 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai