Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31948/PP/M.VIII/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,603.20, dengan uraian sebagai berikut: