Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33238/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33238/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-143/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2006 Nomor: 000107/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2006 Nomor: 000107/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 019/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-143/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 039/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Nihil ;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa :“1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”; bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa : “Direktur Jenderal Pajak dapat :ayat (1)mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;ayat (2)tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa :“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa : “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut;” bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor : KEP-143/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2006 Nomor : 000107/207/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33172/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33172/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-839/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2005 Nomor : 00013/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 271/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 25 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 271/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 19 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 271/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 271/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-839/WPJ.20/ 2010 tanggal 26 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 271/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 271/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-839/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010; bahwa AAA, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 271/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BBB Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan CCC, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan AAA sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 271/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-839/ WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2005 Nomor : 00013/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33170/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33170/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-837/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2005 Nomor : 00011/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 269/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 25 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 269/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 19 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 269/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 269/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-837/WPJ.20/ 2010 tanggal 26 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 269/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 269/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-837/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010; bahwa AAA, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 269/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BBB, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan CCC, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan AAA sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 269/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-837/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2005 Nomor : 00011/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33168/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33168/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-835/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2005 Nomor : 00009/207/05/007/10; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 267/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 25 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 267/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 19 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 267/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 267/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-835/WPJ.20/ 2010 tanggal 26 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 267/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 267/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-835/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010; bahwa xxx, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 267/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT ZZZ, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan yyy, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan Abdi Gustino sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 267/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-835/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2005 Nomor : 00009/207/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33165/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33165/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2004; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-832/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00005/206/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 264/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 25 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 264/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 19 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 264/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 264/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-832/WPJ.20/ 2010 tanggal 26 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 264/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-832/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010, namun AAA, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 264/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Gugatan; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BBB, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999 dihadapan Notaris CCC, SH., yang menyatakan AAA sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 264/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-832/WPJ.20/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00005/206/05/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33012/PP/M.VIII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33012/PP/M.VIII/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2002; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp.65.040.304,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa selama Tahun Pajak 2002 Pemohon Banding, tidak mengajukan dan tidak memiliki Surat Ijin Pemusatan Tempat Pajak Terutano sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pemohon Banding seharusnya menerbitkan dan melaporkan pajak terutangnya di tempat Pemohon Banding dikukuhkan, yaitu di KPP Pratama Gresik Selatan; Menurut Pemohon : bahwa untuk kepentingan penerimaan pajak di KPP Surabaya Gubeng dan KPP Gresik (sebelum pemecahan KPP dan diubah namanya menjadi KPP Pratama Gresik), Terbanding memberi pengarahan secara lisan agar Pajak Penghasilan Badan dan seluruh pengenaan PPN Barang dan Jasa disetor serta dilaporkan di KPP Surabaya Gubeng, sedangkan pengenaan PPN di KPP Gresik dilaporkan nihil; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.24/ BD.1005/2009 tanggal 26 Juni 2009, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Maret 2002 sebesar Rp.65.040.304,00; bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding dalam menetapkan PPN terutang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN); Pasal 1A ayat (1) huruf f menyebutkan :Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :f.penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; Pasal 1A ayat(2) huruf c menyebutkan : Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:c.penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang”; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan alasan koreksi Terbanding adalah tidak adanya izin pemusatan tempat pajak terutang antara PT. AAA dengan NPWP Cabang (001) di wilayah KPP Pratama Gresik Selatan dan PT. AAA dengan NPWP Pusat (000) di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa dengan belum adanya izin pemusatan tempat pajak terutang, atas penyerahan BKP dan JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa dalam melihat suatu ketentuan undang-undang harus dilihat secara keseluruhan termasuk penjelasan dari batang tubuh undang-undang tersebut; bahwa dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN menyatakan sebagai berikut : Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya; bahwa dari penjelasan tersebut telah jelas menyatakan terjadi penyerahan Barang Kena Pajak apabila secara nyata terjadi pemindahan barang; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyerahan BKP dilakukan oleh Wajib Pajak (cabang) secara langsung kepada pihak lain sehingga dengan demikian berdasarkan bukti dan fakta di persidangan tidak pernah terjadi penyerahan barang dari cabang ke pusat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, SKPKB PPN masa Maret 2002 yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2009 oleh KPP Pratama Gresik Selatan sebenarnya untuk masa yang sama yaitu Maret 2002 sudah pernah diterbitkan ketetapan pajaknya pada tanggal 17 Februari 2009 oleh KPP Surabaya Mulyorejo yaitu dengan SKPKB PPN masa Januari sampai dengan Desember 2002, dimana Masa Pajak Maret 2002 termasuk di dalamnya ; bahwa sejalan dengan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang menganut asas material (subtance over form) maka berdasarkan prinsip tersebut berarti dengan melihat kepada substansi atau kenyataan yang sebenarnya Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan dengan DPP sebesar Rp. 65.040.304,00 secara substansi telah dikenakan pajak dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP di KPP Surabaya Gubeng yang kemudian berubah menjadi KPP Pratama Surabaya Mulyorejo sejak 21 Oktober 1994 dan kemudian pada tanggal 6 Juni 2000 dikukuhkan pula sebagai PKP di KPP Pratama Gresik Selatan; bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN di KPP Pratama Gresik Selatan dengan peredaran usaha Nihil karena semua peredaran usaha dilaporkan di KPP Surabaya Mulyorejo ; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dengan mempertimbangkan rasa keadilan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f beserta penjelasannya dan dengan terbitnya 2 (dua) SKPKB PPN atas obyek yang sama menimbulkan pengenaan pajak berganda karena atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan pemungutan PPN dan telah dilaporkan ke KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding yang berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f tidak dapat dipertahankan; bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini Hakim Anggota Drs. Sukma Alam, Ak, MSc, berpendapat lain (desenting opinion) bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah berkenaan diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2002 Nomor : 00004/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 oleh Terbanding ; bahwa kantor pusat Pemohon Banding berada di wilayah kerja KPP Surabaya Mulyorejo, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 21 Oktober 1994 dan kegiatan usaha berada di wilayah KPP Pratama Gresik Selatan (terdaftar sebagai cabang), dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 6 Juni 2000; bahwa dengan demikian Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang pajak di tempat kedudukan dan kegiatan usaha dilakukan ; bahwa Pasal 1 A ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah