Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-32110/PP/M.VI/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : PUT-32110/PP/M.VI/19/2011

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor 081808 tanggal 05 Agustus 2009 atas importasi 11.000.000 Pcs Scratch off labels 7*37mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 7*36mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 6*36mm 4ups dan 10 kg BOPP packing film negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 31,215.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF USD 35,613.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 14.772.498,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 081808 tanggal 05 Agustus 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dalam beberapa item yaitu berupa Label Pin Scratch yang berbahan PET dan BOPP Packing Film (free of charge) dengan data sebagai berikut :
  
–  No. Pengajuan    :    000000-005676-20090731-000166-No. PIB/Tgl    :    081808/05 Agustus 2009-Nama Barang    :  1. SCRATCH OFF LABELS 7x37mm, Jumlah : 11.000.000 pcs.2.SCRATCH OFF LABELS 7x36mm, Jumlah : 8.000.000 pcs.3. SCRATCH OFF LABELS 6x36mm, Jumlah : 8.000.000 pcs.4.BOPP PACKING FILM (free of charge), Jumlah : 10 kg.-Pemasok    :    EETI GROUP (CHINA) CO., LIMTED
SUITE 19B, TOWER A, HMXY BLD, HONGLI ROAD, SHENZHEN 
bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat permohonan banding nomor : 0106/WKI/I/2010, tanggal 29 Januari 2010 terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3077/BC.8/2009 tanggal 07 Desember 2009 adalah nilai pabean yang Pemohon Banding bayarkan sudah sesuai dengan nilai pabean yang tertera di Commercial Invoice yaitu sebesar CIF USD 21,215.00;
 
Menurut Majelis:bahwa pada persidangan tanggal 4 Januari 2011, Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding apakah kontraknya FOB semua? Pemohon Banding menyatakan benar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung tersebut diatas dan peraturan yang terkait, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta telah sesuai dengan KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 081808 tanggal 5 Agustus 2009  atas importasi 11.000.000 Pcs Scratch off labels 7*37mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 7*36mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 6*36mm 4ups dan 10 kg BOPP packing film, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 31,215.00 tidak benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3077/BC.8/ 2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 35,613.50 dipertahankan;
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi importasi 11.000.000 Pcs Scratch off labels 7*37mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 7*36mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 6*36mm 4ups dan 10 kg BOPP packing film (no commercial value for BOPP only), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3077/BC.8/ 2009 tanggal 7 Desember 2009  dengan nilai pabean sebesar CIF USD 35,613.50;
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding,  pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
Memutuskan :Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-3077/BC.8/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. AAA International terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-007688/WBC.06/ KPP.0103 /NP/2009 tanggal 13 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas 11.000.000 Pcs Scratch off labels 7*37mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 7*36mm 2ups, 8.000.000 Pcs Scratch off labels 6*36mm 4ups dan 10 kg BOPP packing film (no commercial value for BOPP only), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan KEP-3077/BC.8/2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 35,613.50;