Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46776/PP/M.VIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46776/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp.1.104.694.361,00;   Menurut Terbanding  : bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Pemohon Banding baru beroperasi pada bulan Mei 2011;   Pendapat Majelis : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp.1.104.694.361,00 yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling); bahwa perhitungan Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.104.694.361,00 adalah sebagai berikut :-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut SPTRp.    10.635.862.755,00-  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp.     9.531.168.394,00-Koreksi PositipRp.    1.104.694.361,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007. bahwa menurut Pemohon banding Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh unit perkebunan Pemohon Banding yang dititipkan olah atau dimakloonkan ke PT. QQ dan PT. XXX untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) karena Tandan Buah Segar (TBS) ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2010 seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) dan sama sekali tidak ada penyerahan BKP/ JKP yang tidak terutang PPN dan/ atau penyerahan BKP/ JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal tersebut tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan atas biaya Kebun yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Nopember 2010; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan : (1)  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated). bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Nopember 2011 sehingga pada tahun 2010 Pemohon Banding hanya melakukan titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. QQ dan PT. XXX. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2010 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :………..,………..,barang hasil pertanian, ………..dstbahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan: Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan dan kehutanan ;………..;………..; bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan: Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa :………..,………..,barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c,………..dst,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa hasil titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. QQ dan PT. XXX berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dijual ke PT. QQ dan PT. XXX tanpa berusaha melakukan penjualan kepada pihak lain, sehingga berarti biarpun yang dijual Pemohon Banding tersebut adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) tetapi Majelis memandang sejatinya yang dijual Pemohon Banding adalah Tandan Buah Segar (TBS)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46775/PP/M.VIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46775/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.908.988.159,00;   Menurut Terbanding  : bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Pemohon Banding baru beroperasi pada bulan Mei 2011.   Pendapat Majelis : bahwa koreksi yang dipersengketakan dalam sengketa ini adalah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.908.988.159,00 yang terkait dengan kebun sawit berupa pupuk dan bahan kimia lainnya yang digunakan di kebun, sparepart alat berat dan kendaraan, dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun (road gravelling); bahwa perhitungan Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.908.988.159,00 adalah sebagai berikut :-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut SPTRp.    10.290.014.165,00-  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp.     8.381.026.006,00-Koreksi PositipRp.     1.908.988.159,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; bahwa menurut Pemohon banding Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh unit perkebunan Pemohon Banding yang dititipkan olah atau dimakloonkan ke PT. QQ dan PT. XXX untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) karena Tandan Buah Segar (TBS) ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa menurut Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2010 seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) dan sama sekali tidak ada penyerahan BKP/ JKP yang tidak terutang PPN dan/ atau penyerahan BKP/ JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal tersebut tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap Pajak Masukan atas biaya Kebun yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Oktober 2010; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan : (1)  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, sepanjang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang dan terutang PPN, maka PKP tersebut digolongkan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated). bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik Pemohon Banding selesai pada bulan Oktober 2011 sehingga pada tahun 2010 Pemohon Banding hanya melakukan titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. QQ dan PT. XXX. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2010 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “ Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : barang hasil pertanian,………..dstbahwa selanjutnya pada pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan: Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan dan kehutanan ;………..;………..; bahwa selanjutnya pada pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan: Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa :……….., ………..,barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c, ………..dst,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa hasil titip olah Tandan Buah Segar (TBS) ke PT. QQ dan PT. XXX berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dijual ke PT. QQ dan PT. XXX tanpa berusaha melakukan penjualan kepada pihak lain, sehingga berarti biarpun yang dijual Pemohon Banding tersebut adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) tetapi Majelis memandang sejatinya yang dijual Pemohon Banding adalah Tandan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45597/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45597/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.112.838.200,00;   Menurut Terbanding  : bahwa koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 1.112.838.200,00 adalah terkait dengan penyerahan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN;   Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Terbanding tidak boleh dikaitkan terbatas hanya pada penyerahan produk TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi harus diperluas hingga ke produk Crude Palm Oil (CPO) karena Pemohon Banding pada tahun 2007 telah memiliki Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan CPO;   Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp1.112.838.200,00 adalah terkait dengan penyerahan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah: a.FPS PT.DF dengan Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 03 September 2007 NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X berupa tagihan kedua atas kontrak pekerjaan pembangunan perkebunan kelapa sawit sebesarRp     1.112.070.000,00 b.FPS CV DD dengan Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 20 September 2007 NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.00X berupa tagihan pembelian peralatan perkebunan kelapa sawit sebesarRp              768.200,00Jumlah  Rp     1.112.838.200,00bahwa menurut Terbanding, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO yang merupakan perusahaan integrated, dimana terdapat perkebunan kelapa sawit dan ada juga pabriknya; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan atas biaya-biaya perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, karena berdasarkan Undang-undang PPN 2007 TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukkannya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah ada penjualan TBS atau tidak; bahwa menurut Terbanding, kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yang kemudian telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Majelis, ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut adalah berupa pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang menyebutkan : Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 9 ayat (6) tersebut di atas, mensyaratkan adanya unsur penyerahan atas barang baik yang tidak terutang PPN maupun yang terutang PPN, oleh karena itu dalam konteks Pasal ini harus diartikan bahwa Pemohon Banding harus melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN (kepada pihak lain), maupun yang terutang PPN; bahwa memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan TBS dimana TBS seluruhnya diolah menjadi CPO dan kernel, dengan demikian tidak dapat diartikan sebagai “pemakaian sendiri” sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding; bahwa kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam satu entity/badan yaitu Pemohon Bandung; bahwa dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan TBS dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, tetapi menurut data Terbanding Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, karena pemeriksa menemukan adanya bukti penyerahan TBS; bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan yang telah diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa penyerahan TBS oleh Pemohon Banding hanya dilakukan pada bulan Maret 2007 sebesar Rp 804.501.216,00; bahwa dengan demikian dalam bulan Februari 2007 tidak terbukti adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding hanya melakukan pemindahan TBS dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan; bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f UU PPN dinyatakan :“Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan , maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.” bahwa hal ini berarti pemindahan barang antar tempat-tempat dalam suatu perusahaan oleh undang-undang diperlakukan sebagai penyerahan apabila perusahaan itu mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dan yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang; bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS termasuk Barang Kena Pajak tertentu Yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pemindahan TBS dari unit/divisi kehutanan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, dengan demikian menurut Majelis, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya penyerahan yang terutang PPN, dan tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN, oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut tidak dapat diterapkan; bahwa menurut Majelis, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 kemudian telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, namun demikian pada dasarnya kedua peraturan tersebut masih mengatur masalah yang sama yaitu PKP yang melakukan kegiatan terpadu (integrated). Secara substansi, kedua peraturan tersebut tidak mengalami perubahan baik dalam materi aturannya maupun lampirannya; bahwa terhadap PMK-78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tersebut telah diajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45575/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45575/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp3.035.980.502,00 yang terdiri dari :1.Koreksi Positif Obyek PPN atas Pendapatan SewaRp.     282.810.000,002.Koreksi Positif Obyek PPN atas penjualan aktiva tetapRp.   2.753.170.502,00Jumlah Pokok SengketaRp     3.035.980.502,001. Koreksi Positif Obyek PPN atas Pendapatan Sewa sebesar Rp282.810.000,00   Menurut Terbanding : bahwa obyek Pajak Pertambahan Nilai atas Pendapatan Sewa sebesar Rp282.810.000,00 dikoreksi positif sesuai dengan pengujian penjualan dengan arus piutang dagang dan didukung dengan adanya uang masuk sebesar US$30,000 yang tidak dilaporkan sebagai pendapatan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;   Menurut Pemohon : bahwa koreksi sebesar Rp282.810.000,00 merupakan transaksi pertukaran mata uang, bukan penyerahan barang/jasa yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;   Menurut Majelis : bahwa koreksi tidak dipertahankan karena koreksi Terbanding hanya didasarkan pada dugaan dan bukan berdasarkan bukti; bahwa Terbanding berpendapat uang yang masuk dari PT AKR Corporindo pada tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp282.810.000,00 tersebut adalah pendapatan sewa dan bukan penerimaan uang yan berasal dari transaksi valas; bahwa Terbanding berpendapat demikian karena Pemohon Banding tidak melakukan penukaran dollar karena tidak ada transaksi antar rekening atau tidak menjelaskan adanya ayat silang pada tanggal tersebut dan karena pendapatan utama yang diterima Pemohon Banding dari PT AKR adalah pendapatan sewa; bahwa bukti pendukung yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut adalah Rekening Koran Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan penghasilan sewa tetapi merupakan transaksi penjualan valas; dimana pada saat PT AKR memerlukan USD, oleh Pemohon Banding dikirimkan kepada PT AKR yang kemudian dibeli dalam Rupiah oleh PT AKR; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menjelaskan dan menyampaikan rekening Koran yang dimiliki berupa Rekening DD Bank dengan mata uang USD dan mata uang IDR yang terkait dengan transaksi tersebut; bahwa dari bukti Rekening Koran yang disampaikan pada saat persidangan Majelis, atas hal tersebut dapat dilihat merupakan transaksi valas dan hanya merupakan Jurnal atas Valas yang ada, jadi tidak ada tambahan valas masuk; bahwa berdasarkan Rekening Koran yang Pemohon Banding miliki, diketahui pada tanggal 16 Agustus 2007 Pemohon Banding mempunyai Saldo sebesar USD30,015.24 dan mutasi tanggal 21 Agustus 2007 terjadi transaksi dipindahkan sebesar Rp282.810.000,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan rekening Koran DD Bank No: XX00XXXXX yang merupakan Rekening Giro dengan Mata Uang USD diketahui pada tanggal 21 Agustus 2008 Pemohon Banding melakukan pemindahbukuan ke PT AKR sebesar USD25.000 sehingga saldo akhir rekening USD tersebut adalah sebesar USD5.015,24; bahwa dalam rekening DD Bank Rupiah penerimaan uang sebesar Rp282.810.000,00 tersebut dijelaskan merupakan penerimaan Pemindahbukuan dari PT AKR Corporindo, Tbk. yang merupakan pembayaran USD30.000 dengan kurs Rp9.427,00; bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam sidang, atas setiap transaksi dalam Rekening Koran diketahui dengan jelas perbedaannya antara yang dibayar untuk persewaan dan yang tidak untuk sewa atau keperluan lain; bahwa yang dimasukkan dari PT AKR dalam bentuk USD sebesar 30,000, sebagaimana Keterangan yang ada sebagai referensi dalam Rekening Koran tidak ada penjelasan bahwa penerimaan uang masuk tersebut merupakan hasil dari sewa tangki; bahwa dalam hal penerimaan uang masuk dari PT AKR Corporindo Tbk berasal dari penerimaan sewa tangki maka dalam Rekening Koran ada penjelasan tentang hal tersebut secara jelas; bahwa dari penelitian Majelis terhadap Rekening Koran DD Bank baik dalam Mata Uang USD dan IDR diketahui dengan jelas apabila pembayaran yang dilakukan oleh PT AKR Corporindo Tbk atau para penyewa yang lain, dalam kolom Keterangan dicantumkan “Sewa Tangki” sehingga hal tersebut menjelaskan penerimaan uang masuk tersebut terkait dengan pembayaran sewa tangki; bahwa pembayaran sewa tangki yang dilakukan oleh PT AKR Corporindo Tbk menurut penelitian Majelis dalam Rekening Koran dimaksud umumnya dilakukan dalam mata uang rupiah dan dikirim melalui Rekeing DD Bank IDR; bahwa karena secara jelas dalam Rekening Koran DD Bank IDR kolom Keterangan pada tanggal 21 Agustus 2007 dinyatakan bahwa penerimaan uang sebesar Rp282.810.000,00 merupakan pembayaran USD30,000 dengan kurs Rp9.427,00 dan di dalam Rekening Koran USD pada tanggal yang sama ada pemindahbukuan sebesar USD25.000,00 yang menurut Majelis merupakan padanan dari Rp282.810.000,00, maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penerimaan uang sebesar Rp282.810.000,00 merupakan transaksi penjualan valuta asing senilai USD 30,000 dan bukan penerimaan uang yang berasal dari sewa tangki; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi atas pendapatan sewa sebesar Rp282.810.000,00 tidak dapat dipertahankan; 2.  Koreksi Positif Obyek PPN atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp 2.753.170.502,00 bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 dengan pembahasannya sebagai berikut:   Menurut Terbanding : bahwa Laba / keuntungan pengalihan aktiva tetap dikoreksi positif sebesar Rp2.753.170.502,00 berdasarkan laporan penilaian Apraisal PT QQ, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000 bahwa penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding lebih kecil daripada seharusnya karena adanya hubungan istimewa;   Menurut Pemohon : bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding karena koreksi yang dilaukan Terbanding tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya yang tertera dalam dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding berikan;   Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi DPP sebesar Rp2.753.170.000,00 merupakan hasil equalisasi dari koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 atas koreksi penjualan tangki kepada PT AKR sejumlah tersebut yang menurut Laporan Penilaian lebih tinggi dari pada realisasi nilai penjualan kepada PT AKR; bahwa menurut Majelis karena koreksi ini merupakan hasil equalisasi dan pada pemeriksaan atas sengketa di Pajak Penghasilan Badan 2007 terkait dengan koreksi sebesar Rp2.753.170.000,00 telah diputuskan untuk tetap dipertahankan, maka Majelis berpendapat koreksi positif obyek Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp2.753.170.000,00 juga tetap dipertahankan; bahwa karena pembahasan atas koreksiyang sejenis maka Majelis berpendapat sama sebagaimana yang diuraikan dalam berkas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 dengan pendapat sebagai berikut: bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas harga penjualan tangki yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa Direktur Jenderal Pajak Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45564/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45564/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 Masa Pajak Maret 2010;   Menurut Tergugat : bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor : 152/MSALPAJAK/ XI/2012 tanggal 02 November 2012;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang belum beroperasi secara komersial dan kemampuan keuangan Penggugat yang terbatas dan memiliki cash flow defisit serta rugi usaha sejak Penggugat berdiri maka sanksi administrasi ini sangatlah memberatkan Penggugat sehingga Penggugat membutuhkan adanya penghapusan sanksi administrasi berupa denda dari SKPKB tersebut untuk kelangsungan hidup perusahaan secara keseluruhan;   Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 152/MSAL-PAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 152/MSAL-PAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 152/MSAL-PAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 19 Oktober 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak melebihi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 152/MSALPAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012; bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 adalah Surat Keputusan tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010 nomor 0083/MSAL-Pajak/VI/2012 yang mendasari jawaban tergugat dengan Surat Keputusan tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010 diketahui Penggugat mengajukan permohonan atas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap risalah pembahasan pemeriksaan yang mendasari penerbitan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010 diketahui Penggugat menyetujui atas koreksi Pajak Masukan yang menyebabkan timbulnya sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00; bahwa dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan atas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00 karena sanksi tersebut timbul dari sanksi akibat kompensasi Pajak Masukan yang terjadi di Tahun 2009; bahwa Penggugat sudah dilakukan pemeriksaan di Tahun 2009 dan untuk masalah yang sama tidak dilakukan koreksi sedangkan di Tahun 2010 dilakukan koreksi; bahwa Majelis berpendapat Penggugat masih mempermasalahkan dasar pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00 yaitu koreksi Pajak Masukan meskipun dalam risalah pembahasan Penggugat menyetujui atas koreksi Pajak Masukan; bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan karena dalam risalah pembahasan Penggugat menyetujui atas koreksi Pajak Masukan, Penggugat tidak mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau, Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 antara lain menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan bahwa Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; danSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bahwa Majelis berpendapat tidak ada kesalahan dalam penghitungan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00 sehingga Keputusan Tergugat untuk pengurangan/penghapusan sanksi administrasi adalah diskresi Tergugat; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010 adalah termaksud Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, sehingga tidak dapat diajukan gugatan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor : 152/MSALPAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;   Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 152/MSAL-PAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berketetapan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;   Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45555/PP/M.XI/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45555/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang PembatalanSTP PPN Barang dan Jasa Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009;   Menurut Tergugat : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas peredaran usaha Penggugat sebesar Rp4.055.870.369,00 yang terdiri dari:bahwa berdasarkan uji arus piutang diperoleh transaksi yang belum dicatat sebesar Rp595.223.202,00;bahwa Pemeriksa mendapatkan temuan berupa invoice yang dibatalkan (Invoice Nomor XX, XX, XX, dan XX yang diterbitkan kepada PT QQ) dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT QQ;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat diminta untuk mengajukan upaya hukum melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB yang ditujukan ke KPP Pratama Jakarta Cilandak dan oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak yang akan meneruskan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, tentunya dengan keyakinan bahwa permohonan Penggugat bisa dikabulkan;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pembatalan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, yang menolak pembatalan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009; bahwa atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa dalam Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan Penggugat, Tergugat menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pembatalan STP Pajak, disamping itu Tergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat; bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingat Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalamPasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal; bahwa Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012adalah keputusan sehubungan dengan permohonan Penggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Majelis berpendapat atas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”dan di dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut :“Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.” Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat kesalahan formal dalam penerbitan Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012dan permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat untuk memeriksa materi gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012; bahwa yang menjadi sengketa adalah penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 karena adanya koreksi Tergugat atas peredaran usaha dengan alasan:bahwa berdasarkan uji arus piutang diperoleh transaksi yang belum dicatat sebesar Rp595.223.202,00;bahwa terdapat invoice yang dibatalkan (Invoice Nomor XX, XX, XX, dan XX yang diterbitkan kepada PT QQ) untuk pekerjaan pemancangan pada Proyek Jalan Tol Prof. Dr. Ir. FF paket 1 dan paket 6 dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT QQ;pada waktu penelitian permohonan ke-1, pada dokumen Penggugat berupa invoice dan Faktur Pajak tidak terdapat pengesahan pembatalan dari pihak PT QQ baik langsung di Faktur Pajak dan invoice maupun keterangan terpisah dariPT QQ yang menunjukkan bahwa oleh kedua pihak bahwa Faktur tersebut dinyatakan batal;Penggugat melampirkan fotokopi Surat Pernyataan Nomor KDVK/2012-PERN tertanggal 12 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Keuangan QQ Sdr. DF, S.E., M.M., dan fotokopi Faktur Pajak yang ditulis dengan kata “batal” dan ditandantangani oleh Sdr. DF, S.E., M.M.bahwa berdasarkan “Detil kesimpulan pertemuan tanggal 28 April 2011,” antara Pemeriksa dengan Penggugat, dinyatakan bahwa Penggugat telah menyerahkan jasa atas pekerjaan dalam tagihan pada Invoice Nomor 0XX, 0XX, 0XX, dan 0XX sebesar Rp3.806.711.884,00 yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penyerahan dan Penyelesaian Pekerjaan serta Piagam Penghargaan dari PT QQ yang menyatakan bahwa Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan pemancangan pada Proyek Jalan Tol Prof. DR. FF Paket 1 dan 6 Ruas Penjaringan-Kamal dan Kamal-Penjaringan dengan sesuai jadwal (has been completed and accepted by the company in good standing and excellent work), dimana Invoice Nomor 022 dan 023 adalah pembayaran standby dan eskalasi untuk pekerjaan pemancangan Proyek Tol Prof. DR. FF Paket 1 sedangkan Invoice Nomor 024 dan 025