Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46776/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp.1.104.694.361,00;