Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45597/PP/M.XIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.112.838.200,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 1.112.838.200,00 adalah terkait dengan penyerahan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa alasan Terbanding tidak boleh dikaitkan terbatas hanya pada penyerahan produk TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi harus diperluas hingga ke produk Crude Palm Oil (CPO) karena Pemohon Banding pada tahun 2007 telah memiliki Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan CPO; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp1.112.838.200,00 adalah terkait dengan penyerahan hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah: a.FPS PT.DF dengan Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 03 September 2007 NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X berupa tagihan kedua atas kontrak pekerjaan pembangunan perkebunan kelapa sawit sebesarRp 1.112.070.000,00 b.FPS CV DD dengan Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 20 September 2007 NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.00X berupa tagihan pembelian peralatan perkebunan kelapa sawit sebesarRp 768.200,00Jumlah Rp 1.112.838.200,00 bahwa menurut Terbanding, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan pabrik CPO yang merupakan perusahaan integrated, dimana terdapat perkebunan kelapa sawit dan ada juga pabriknya; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan atas biaya-biaya perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, karena berdasarkan Undang-undang PPN 2007 TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukkannya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah ada penjualan TBS atau tidak; bahwa menurut Terbanding, kegiatan usaha Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, yang kemudian telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN; bahwa menurut Majelis, ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut adalah berupa pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang menyebutkan : Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 9 ayat (6) tersebut di atas, mensyaratkan adanya unsur penyerahan atas barang baik yang tidak terutang PPN maupun yang terutang PPN, oleh karena itu dalam konteks Pasal ini harus diartikan bahwa Pemohon Banding harus melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN (kepada pihak lain), maupun yang terutang PPN; bahwa memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya maupun dalam persidangan, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan menanam pohon yang menghasilkan TBS dimana TBS seluruhnya diolah menjadi CPO dan kernel, dengan demikian tidak dapat diartikan sebagai “pemakaian sendiri” sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding; bahwa kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam satu entity/badan yaitu Pemohon Bandung; bahwa dalam persidangan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan TBS dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, tetapi menurut data Terbanding Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, karena pemeriksa menemukan adanya bukti penyerahan TBS; bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja pemeriksaan yang telah diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa penyerahan TBS oleh Pemohon Banding hanya dilakukan pada bulan Maret 2007 sebesar Rp 804.501.216,00; bahwa dengan demikian dalam bulan Februari 2007 tidak terbukti adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding hanya melakukan pemindahan TBS dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan; bahwa menurut penjelasan Pasal 1A huruf f UU PPN dinyatakan : “Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan , maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.” bahwa hal ini berarti pemindahan barang antar tempat-tempat dalam suatu perusahaan oleh undang-undang diperlakukan sebagai penyerahan apabila perusahaan itu mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dan yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang; bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS termasuk Barang Kena Pajak tertentu Yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pemindahan TBS dari unit/divisi kehutanan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, dengan demikian menurut Majelis, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hanya penyerahan yang terutang PPN, dan tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN, oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut tidak dapat diterapkan; bahwa menurut Majelis, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 kemudian telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, namun demikian pada dasarnya kedua peraturan tersebut masih mengatur masalah yang sama yaitu PKP yang melakukan kegiatan terpadu (integrated). Secara substansi, kedua peraturan tersebut tidak mengalami perubahan baik dalam materi aturannya maupun lampirannya; bahwa terhadap PMK-78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tersebut telah diajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung dengan Pemohon QQ, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia yang mewakili pengusaha yang mengolah TBS menjadi CPO; bahwa terhadap permohonan uji materi tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusannya Nomor 57P/HUM/2010 Tentang Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antara QQ., dk melawan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang isinya menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon; bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57P/HUM/2010 a quo tertulis : “Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan Hak Uji Materiil adalah Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak jo bagian Lampirannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (16), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (5) jo. Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah”; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak sedangkan Putusan a quo menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak, oleh karenanya Putusan a quo tidak perlu menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) UU PPN dinyatakan : “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa menurut Majelis, di dalam Pasal tersebut mengatur adanya Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penyerahan yang tidak terutang pajak, yaitu berupa penjualan TBS oleh Pemohon Banding, oleh karenanya menurut Majelis Pasal tersebut juga tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa ini; bahwa selain ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Terbanding juga menggunakan Pasal 16B ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 dan PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 sebagai dasar hukumnya; bahwa menurut Pasal 16B ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU PPN dinyatakan : “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/ terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa menurut Majelis, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tersebut adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 16B Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009; bahwa menurut Pasal 3 PP 31 tahun 2007 tersebut dinyatakan : … sehubungan dengan “penyerahan” BKP tertentu yang bersifat strategis … dst.; bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN nomor 42 tahun 2009 yang mengatur mengenai obyek pengenaan PPN dinyatakan bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha … dst.; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka menurut Majelis, makna frase “yang atas penyerahannya” sebagaimana tersebut adalam Pasal 16 B ayat 3 UU PPN adalah apabila Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak tersebut benar-benar diserahkan, oleh karena itu harus terdapat unsur penyerahan atas barang yang tidak terutang PPN yang harus terpenuhi; bahwa dari uraian tersebut di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding baik dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, ternyata tidak terbukti adanya penjualan TBS oleh Pemohon Banding, dengan kata lain Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, oleh karena itu menurut Majelis dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding yaitu Pasal 9 ayat (6), Pasal 16B ayat (3); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007; PMK-78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 (yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 ), adalah tidak tepat, sehingga Faktur Pajak sebesar Rp 1.112.838.200,00 dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.112.838.200,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang, | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang, | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang, | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak September 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding ………….Rp 1.659.221.402,00Koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan ……… Rp 1.112.838.200,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis ……………Rp 2.772.059.602,00 |
| Mengingat, | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-247/WPJ.02/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor 00022/207/07/213/10 tanggal 29 Juni 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a. Ekspor …………………………………………………………..Rp 0,00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ……….Rp 0,00c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut …………………Rp 0,00d. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ……….Rp 0,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak ………………………………..Rp 0,00Perhitungan PPN Kurang Bayar :- PK yang harus dipungut/dibayar sendiri ……………………Rp 0,00- Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ….Rp 2.772.059.602,00Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar ………………(Rp 2.772.059.602,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke MasaPajak berikutnya ………………………………………………….Rp 2.772.059.602,00PPN yang kurang dibayar ……………………………………….Rp 0,00 |

