Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45597/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.112.838.200,00;