Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45575/PP/M.XIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp3.035.980.502,00 yang terdiri dari : 1.Koreksi Positif Obyek PPN atas Pendapatan SewaRp. 282.810.000,002.Koreksi Positif Obyek PPN atas penjualan aktiva tetapRp. 2.753.170.502,00Jumlah Pokok SengketaRp 3.035.980.502,00 1. Koreksi Positif Obyek PPN atas Pendapatan Sewa sebesar Rp282.810.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa obyek Pajak Pertambahan Nilai atas Pendapatan Sewa sebesar Rp282.810.000,00 dikoreksi positif sesuai dengan pengujian penjualan dengan arus piutang dagang dan didukung dengan adanya uang masuk sebesar US$30,000 yang tidak dilaporkan sebagai pendapatan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi sebesar Rp282.810.000,00 merupakan transaksi pertukaran mata uang, bukan penyerahan barang/jasa yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi tidak dipertahankan karena koreksi Terbanding hanya didasarkan pada dugaan dan bukan berdasarkan bukti; bahwa Terbanding berpendapat uang yang masuk dari PT AKR Corporindo pada tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp282.810.000,00 tersebut adalah pendapatan sewa dan bukan penerimaan uang yan berasal dari transaksi valas; bahwa Terbanding berpendapat demikian karena Pemohon Banding tidak melakukan penukaran dollar karena tidak ada transaksi antar rekening atau tidak menjelaskan adanya ayat silang pada tanggal tersebut dan karena pendapatan utama yang diterima Pemohon Banding dari PT AKR adalah pendapatan sewa; bahwa bukti pendukung yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut adalah Rekening Koran Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi tersebut bukan penghasilan sewa tetapi merupakan transaksi penjualan valas; dimana pada saat PT AKR memerlukan USD, oleh Pemohon Banding dikirimkan kepada PT AKR yang kemudian dibeli dalam Rupiah oleh PT AKR; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menjelaskan dan menyampaikan rekening Koran yang dimiliki berupa Rekening DD Bank dengan mata uang USD dan mata uang IDR yang terkait dengan transaksi tersebut; bahwa dari bukti Rekening Koran yang disampaikan pada saat persidangan Majelis, atas hal tersebut dapat dilihat merupakan transaksi valas dan hanya merupakan Jurnal atas Valas yang ada, jadi tidak ada tambahan valas masuk; bahwa berdasarkan Rekening Koran yang Pemohon Banding miliki, diketahui pada tanggal 16 Agustus 2007 Pemohon Banding mempunyai Saldo sebesar USD30,015.24 dan mutasi tanggal 21 Agustus 2007 terjadi transaksi dipindahkan sebesar Rp282.810.000,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan rekening Koran DD Bank No: XX00XXXXX yang merupakan Rekening Giro dengan Mata Uang USD diketahui pada tanggal 21 Agustus 2008 Pemohon Banding melakukan pemindahbukuan ke PT AKR sebesar USD25.000 sehingga saldo akhir rekening USD tersebut adalah sebesar USD5.015,24; bahwa dalam rekening DD Bank Rupiah penerimaan uang sebesar Rp282.810.000,00 tersebut dijelaskan merupakan penerimaan Pemindahbukuan dari PT AKR Corporindo, Tbk. yang merupakan pembayaran USD30.000 dengan kurs Rp9.427,00; bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam sidang, atas setiap transaksi dalam Rekening Koran diketahui dengan jelas perbedaannya antara yang dibayar untuk persewaan dan yang tidak untuk sewa atau keperluan lain; bahwa yang dimasukkan dari PT AKR dalam bentuk USD sebesar 30,000, sebagaimana Keterangan yang ada sebagai referensi dalam Rekening Koran tidak ada penjelasan bahwa penerimaan uang masuk tersebut merupakan hasil dari sewa tangki; bahwa dalam hal penerimaan uang masuk dari PT AKR Corporindo Tbk berasal dari penerimaan sewa tangki maka dalam Rekening Koran ada penjelasan tentang hal tersebut secara jelas; bahwa dari penelitian Majelis terhadap Rekening Koran DD Bank baik dalam Mata Uang USD dan IDR diketahui dengan jelas apabila pembayaran yang dilakukan oleh PT AKR Corporindo Tbk atau para penyewa yang lain, dalam kolom Keterangan dicantumkan “Sewa Tangki” sehingga hal tersebut menjelaskan penerimaan uang masuk tersebut terkait dengan pembayaran sewa tangki; bahwa pembayaran sewa tangki yang dilakukan oleh PT AKR Corporindo Tbk menurut penelitian Majelis dalam Rekening Koran dimaksud umumnya dilakukan dalam mata uang rupiah dan dikirim melalui Rekeing DD Bank IDR; bahwa karena secara jelas dalam Rekening Koran DD Bank IDR kolom Keterangan pada tanggal 21 Agustus 2007 dinyatakan bahwa penerimaan uang sebesar Rp282.810.000,00 merupakan pembayaran USD30,000 dengan kurs Rp9.427,00 dan di dalam Rekening Koran USD pada tanggal yang sama ada pemindahbukuan sebesar USD25.000,00 yang menurut Majelis merupakan padanan dari Rp282.810.000,00, maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penerimaan uang sebesar Rp282.810.000,00 merupakan transaksi penjualan valuta asing senilai USD 30,000 dan bukan penerimaan uang yang berasal dari sewa tangki; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi atas pendapatan sewa sebesar Rp282.810.000,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi Positif Obyek PPN atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp 2.753.170.502,00 bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 dengan pembahasannya sebagai berikut: |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Laba / keuntungan pengalihan aktiva tetap dikoreksi positif sebesar Rp2.753.170.502,00 berdasarkan laporan penilaian Apraisal PT QQ, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000 bahwa penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding lebih kecil daripada seharusnya karena adanya hubungan istimewa; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding karena koreksi yang dilaukan Terbanding tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya yang tertera dalam dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding berikan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa koreksi DPP sebesar Rp2.753.170.000,00 merupakan hasil equalisasi dari koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 atas koreksi penjualan tangki kepada PT AKR sejumlah tersebut yang menurut Laporan Penilaian lebih tinggi dari pada realisasi nilai penjualan kepada PT AKR; bahwa menurut Majelis karena koreksi ini merupakan hasil equalisasi dan pada pemeriksaan atas sengketa di Pajak Penghasilan Badan 2007 terkait dengan koreksi sebesar Rp2.753.170.000,00 telah diputuskan untuk tetap dipertahankan, maka Majelis berpendapat koreksi positif obyek Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp2.753.170.000,00 juga tetap dipertahankan; bahwa karena pembahasan atas koreksiyang sejenis maka Majelis berpendapat sama sebagaimana yang diuraikan dalam berkas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 dengan pendapat sebagai berikut: bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas harga penjualan tangki yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa Direktur Jenderal Pajak Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa terkait penjualan tangki kepada PT AKR ( PT AKR) karena PT AKR merupakan salah satu pemegang saham dari Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 99,99%; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas harga jual tangki a quo berdasarkan data yang bersumber dari Laporan Penilaian yang dibuat oleh PT QQ; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Penilaian a quo diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa penilaian dilakukan atas permintaan Pemohon Banding; Tujuan Penilaian : untuk mengungkapkan pendapatatas Nilai Pasar dari aktiva tetap yang akan dipergunakan untuk trnsaksi jual beli; Metode Penilaian : Pendekatan biaya , yaitu nilai diperoleh dari perkiraan biaya untuk memperoleh atau membangun suatu properti serupa dengan cara memperikrakan biaya saat ini yang dibutuhkan untuk mereproduksi/menggantikan Tangki BBM yang ada (Biaya Reproduksi Baru), dikurangi dengan penyusustan yang terjadi atas aktiva yang dimaksud; Dasar Penilaian : Nilai Pasar, yaitu perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian , yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi yang bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dimana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindakhati-hati tanpa paksaan; Tanggal Inspeksi dan Penilaian : 19 September 2007; Kesimpulan : bahwa dalam kesimpulan disebutkan Penilaian telah memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan dalam menentukan nilai dan mengacu kepada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas; bahwa Majelis berpendapat bahwa hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai PT QQ yang merupakan penilai profesional (Professional Appraisers) telah mencerminkan harga pasar yang wajar dalam suatu transaksi yang bebas ikatan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, bahwa atas penjualan tangki a quo sebelumnya Pemohon Banding tidak pernah menawarkan kepada pihak lain sehingga tidak diketahui apakah selain PT AKR ada calon pembeli lain yang berminat dengan harga penawaran yang lebih rendah dari penawaran yang diajukan oleh PT AKR sehingga Pemohon Banding memutuskan untuk menjual tangki a quo kepada PT AKR yang memiliki hubungan istimewa dan dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga hasil penilaian PT QQ; bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon Banding berupa Tank Rental Agreement diketahui bahwa atas tangki yang dijual tersebut sebelumnya juga pernah disewa oleh pihak lain; bahwa Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dan PT AKR atas penjualan tangki a quo merupakan harga pasar yang wajar karena harganya jauh di bawah Harga Pasar hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai profesional atas permintaan Pemohon Banding dan karena Pemohon Banding atas penjualan tangki a quo sebelumnya tidak pernah menawarkan kepada pihak lain selain kepada PT AKR yang memiliki hubungan istimewa sehingga tidak ada data lain yang dapat dijadikan sebagai pembanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Cfm Keputusan KeberatanRp 15.855.943.214,00Koreksi yang tidak dipertahankanRp 282.810.000,00Dasar Pengenaan Pajak PPN Cfm MajelisRp 15.573.133.214,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-367/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00028/207/07/035/11 tanggal 31 Maret 2011 sebagaimana yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep.442/WPJ.05/2012 tanggal 28 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY. dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 15.573.133.214,00Pajak KeluaranRp 1.557.313.321,00Kredit PajakRp 1.134.587.926,00Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayarRp 422.725.395,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp (2.653.483,00)Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp 425.378.878,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 202.908.189,00Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 799.999,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp 629.087.066,00 |

