Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 69540/PP/M.VIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 69540/PP/M.VIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan KEP- 1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/ WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-1758/ WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf (c) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no. 16 Tahun 2009 (UU KUP) jo Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) jo. Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan Penggugat (sebelumnya Wajib Pajak) atas Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP terkait dengan diterbitkannya SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 kepada Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat memberikan keterangan bahwa Penggugat tidak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 karena batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP telah terlewati; bahwa dalam rangka memperoleh keadilan Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat(1) huruf b UU KUP; bahwa terkait dengan proses permohonan Penggugat atas sengketa yang diajukan melalui kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan penerbitan keputusan sebagai jawaban permohonan Penggugat yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015, para pihak dan Majelis Hakim tidak menjumpai adanya prosedur yang dilanggar oleh Tergugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa materi sebagaimana tercantum dalam SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 dimohonkan untuk diperiksa sebagai sengketa oleh Hakim Pengadilan Pajak agar Penggugat memperoleh keadilan; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b; bahwa terbukti Penggugat tidak menggunakan hak keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP karena telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP; bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ke dua UU KUP menyatakan: “Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.” bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KUP beserta penjelasannya adalah dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada para Wajib Pajak, yang prosesnya diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan a quo adalah merupakan fasilitas bagi para Wajib pajak dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP; bahwa proses permohonan melalui kuasa Pasal 36 UU KUP sepenuhnya adalah merupakan diskresi Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat eksekutif pemerintahan yang berwenang dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, termasuk diskresi dalam mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengatur: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:…;…;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau…;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”; bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal a quo dikaitkan dengan ketuntuan Pasal 36 UU KUP tidak memberikan kewenangan kepada Majelis untuk memeriksa sengketa materi yang tercantum dalam SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1758/WPJ.07/ 2015 tanggal 27 Mei 2015; bahwa menurut Majelis, sengketa materi sebagaimana tercantum dalam SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 dapat diperiksa oleh Majelis dalam hal Penggugat mengajukan sengketa atas SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 berdasarkan Pasal 25 UU KUP yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68720/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68720/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 11 PIB dan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB jenis barang berupa PZ0XX-00XAX-ID/CVVS0XGNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 7.5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.966.000,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : barang impor berupa “kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh” tidak dapat dimasukkan ke dalam pos tarif 8529.90.99.00 karena bukan merupakan bagian; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan pos tarif tersebut karena menurut Pemohon Banding impor atas barang PZ0XX-XX00X/CY-RSXXGODT Back Camera Assy dan PZ0XX-XX0XX/CA-LSXXG2DT Back Camera bukan merupakan kamera televisi tetapi merupakan bagian (part) dan digital camera dan diklasifikasikan pada pos tarif 8529 yaitu bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 8525 sampai 8528. Dan berdasarkan susunan dari pos 8529 pada buku Tarif Kepabeanan Indonesia maka yang merupakan bagian (part) dari digital camera lebih cocok pada tarif 8529.90.9900 (lain-lain). Karena pos tariff yang Pemohon Banding gunakan adalah 8529.90.9900 maka pembebanan PPH 22 adalah sebesar 2,5% dan tidak termasuk dalam PMK Nomor 75/PMK.011/2013; Menurut Majelis : Penetapan Klasifikasi Pos Tarif bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa PZ0XX-00XAX-ID/CV-VS0XGNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Pos 9 dan 10 PIB berupa PZ0XX-XX00XXCY-RSXXGODT 31 OA Back Camera dan PZ0XX-XX0XX/CA-LSXXGXDT 31 OA Back Camera, Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014 menetapkan Pos 9 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ0XX-00XAX-ID/CVVS0XGNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan PZ0XX-XX00XXCY-RSXXGODT 31 OA Back Camera dan PZ0XX-XX0XX/CA-LSXXGXDT 31 OA Back Camera diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014 dengan alasan bahwa HS yang Pemohon Banding pakai untuk barang CY-RS 73 G0DT & CA-LS 73 G2DT Back Camera Assy sudah sesuai yaitu 8529.90.99.00 yang merupakan bagian dari aparatus dari pos tarif 8525 sampai dengan 8528; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ0XX-00XAX-ID/CV-VS0XGNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, PZ0XX-XX00XXCY-RSXXGODT 31 OA Back Camera dan PZ0XX-XX0XX/CA-LSXXGXDT 31 OA Back Camera, diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8525.80.40.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa PZ0XX-XX00XXCY-RSXXGODT 31 OA Back Camera dan PZ0XX-XX0XX/CA-LSXXGXDT 31 OA Back Camera, Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, PZ0XX-XX00XXCY-RSXXGODT 31 OA Back Camera dan PZ0XX-XX0XX/CALSXXGXDT 31 OA Back Camera, diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8525.80.40.00; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan“Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8529 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian Barang85.29Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28.8529.108529.10 8529.10.21.008529.10.29.008529.10.30.8529.10.40.008529.10.60.008529.10.90.00 – Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:– – Piringan reflektor antena parabola untuk sistem multi-media penyiaran langsung dan bagiannya– – – Untuk penerima televisi– – – Lain-lain– – Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio– – Filter dan separator antena– – Feed horn (wave guide)– – Lain-lain8529.10.92.008529.10.99.008529.908529.90.20.008529.90.40.008529.90.50.008529.90.908529.90.91.008529.90.94.008529.90.99.00- – – Dari jenis yang digunakan dengan aparatus
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67972/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67972/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat TBHQ (Tert Butyl Hydroquinone) yang diimpor dengan PIB Nomor 338152 tanggal 25 Agustus 2014 diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, maka barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan tarif dalam PIB Nomor 317845 tanggal 13 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014 dengan pemberitahuan berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6617/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), yang diberitahukan dalam dengan PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014 pada pos tarif 2907.29.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/BD/PGS/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6617/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 dengan alasan Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 317845 tanggal 13 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014, jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:(a)Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;(b)Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);(c)Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;(d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air;(e)Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;(f)Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;(g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;(h)Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya”;bahwa Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 menyatakan sebagai berikut:Dalam setiap pos dari Bab ini, turunan dari senyawa kimia (atau kelompok senyawa kimia) harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama dengan senyawa tersebut (atau kelompok senyawa), asalkan senyawa tersebut tidak secara khusus termasuk dalam setiap subpos lainnya dan tidak terdapat subpos “Lain-lain” dalam rangkaian subpos dimaksud;Catatan 3 pada Bab 29 tidak berlaku pada subpos bab ini”;bahwa Explanatory Notes Catatan pos 2907 menyatakan “Fenol-fenol diperoleh dengan menggantikan satu atom hidrogen atau lebih dari lingkaran benzene dengan radikal hidroksil (-OH). Penggantian satu atom hidrogen menghasilkan fenol-fenol bermartabat satu (monohydric phenols; monophenols); jika dua atom hidrogen digantikan, hasil yang didapat adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67969/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67969/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 3 s.d. 16 PIB Klasifikasi Pos 8481.80.91.00, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China; Menurut Terbanding : bahwa karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China FTA Rule 7d dan 7e maupun angka 4 dan 5 Overleaf notes, maka terhadap barang impor pos 3 s.d. 16 pada PIB nomor 418254 tanggal 16 Oktober 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB No. 418254 tanggal 16 Oktober 2014 untuk barang tersebut Pos 3 s.d. Pos 16 yang tercantum dalam Form E Nomor: E143305037710027 tanggal 30 September 2014, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 1171MK.011/2012; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 418254 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8481.80.91.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8451/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 menetapkan Pos 3 s.d. 16 PIB atas PIB Nomor: 418254 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8481.80.91.00 menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product, uraian barang Pos 3 s.d. 16 PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0001/OMI/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8451/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117IPMK.011/2012 karena telah dilengkapi Form E No. E143305037710027 tanggal 30 September 2014 dan kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak serta merta menggugurkan COO atau SKA (Form E) serta setiap penolakan Form E atau Form E tidak diterima oleh Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 3 s.d. 16 PIB atas PIB Nomor 418254 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8481.80.91.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product, uraian barang Pos 3 s.d. 16 PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 3 s.d. 16 PIB, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8481.80.91.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 418254 tanggal 16 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product, uraian barang Pos 3 s.d. 16 PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative Rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67968/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67968/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 2 s.d. 8 PIB klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China; Menurut Terbanding : bahwa isian pada kolom 7 dan 8 pada Form E Nomor E143800076510006 tanggal 30 September 2014 yang dilampirkan (merupakan uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB Nomor 416197 tanggal 15 Oktober 2014) tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor dan tipe/spesifikasi secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 416197 tanggal 15 Oktober 2014 telah dilakukan pemeriksaan pabean. Dengan demikian kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak serta merta menggugurkan COO atau SKA (Form E) artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 416197 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8246/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 416197 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00 menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0001/OMI/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8246/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117IPMK.011/2012 karena telah dilengkapi Form E No. EXXXX000XXXX000X tanggal 30 September 2014 dan kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak serta merta menggugurkan COO atau SKA (Form E) artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait serta setiap penolakan Form E atau Form E tidak diterima oleh Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 2 s.d. 8 atas PIB Nomor 416197 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 416197 tanggal 15 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative Rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67967/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67967/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1, 6, 7, 9 PIB, jenis barang berupa Breaker 50A (Pos 1), 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan basil penelitian jenis barang pada internet diketahui XFP merupakan transceiver untuk high speed computer network dan telecomunication link dengan menggunakan optical fiber (www.QQ 2014). XFP memiliki fungsi yang sama dengan small form-factor pluggable transceiver (SFP), tetapi wujud fisik dari XFP transceiver sedikit lebih besar dari (SFP); Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi, untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 156074 tanggal 16 September 2014, jenis barang berupa Breaker 50A 1AB17500072, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 1, 6, 7, 9 PIB berupa Breaker 50A (Pos 1), 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1121/WBC.06/2014 tanggal 17 Desember 2014 menetapkan Pos 1, 6, 7, 9 PIB atas PIB Nomor: 156074 tanggal 16 September 2014 menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos Tarif Tarif Bea Masuk1 Breaker 50A 1AB175000728536.20.13.005%610x10GE/XFP 3AG33532AA**8517.62.49.0010%7 ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+858517.62.49.0010%9ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+858517.62.49.0010%dengan alasan sebagai berikut:bahwa barang dalam pos 1 berupa Breaker 50A, diberitahukan dalam pos tarif 8517.62.42.00 berupa kosentrator atau multiplexer. Sesuai uraian barang, sudah jelas bahwa Breaker bukanlah merupakan kosentrator atau multiplexer;bahwa uraian pada dokumen pemberitahuan yang dilampirkan barang-barang berupa 10x10GE/XFP (pos 6), ALU XFP S-64-2B11 OGEE BASE E -40/+85 (pos 7), dan ALU XFP 1-64.1/10GBE BASE-L -40/+85 (pos 9) diidentifikasi sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optic menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT150077-300-645.000 tanggal 23 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1121/WBC.06/2014 tanggal 17 Desember 2014 dengan alasan bahwa Breaker 50A (pos 1) merupakan aksesoris dari perangkat Alcatel-Lucent 1830 PSS-36 yang tidak dapat dipisahkan dari bagian subrack yang mengatur/membatasi catuan listrik ke modul-modul yang terpasang didalam perangkat telekomunikasi sampai dengan 50 A. bahwa 10XI0GE /XFP merupakan bagian perangkat DWDM PSS-36 yang berfungsi untuk mengkonversi sinyal optical menjadi electrical dengan kapasitas 10Gbps ke dalam modul matrik processing perangkat. Modul tersebut terdiri atas 10 cage (rumah XFP). ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E -40/+85, dan ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L -40/+85 adalah variant dari SFP/XFP yang merupakan bagian dari keseluruhan sistem/module yang digunakan sebagai alat untuk mengkonversi sinyal elektrik ke optikal maupun sebaliknya. Barang ini berfungsi sebagai adaptor; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 1, 6, 7, 9 PIB Nomor 156074 tanggal 16 September 2014, jenis barang berupa Breaker 50A 1AB17500072, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos Tarif Tarif Bea Masuk1 Breaker 50A 1AB175000728536.20.13.005%610x10GE/XFP 3AG33532AA**8517.62.49.0010%7 ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+858517.62.49.0010%9ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+858517.62.49.0010%dengan alasan sebagai berikut:bahwa barang dalam pos 1 berupa Breaker 50A, diberitahukan dalam pos tarif 8517.62.42.00 berupa kosentrator atau multiplexer. Sesuai uraian barang, sudah jelas bahwa Breaker bukanlah merupakan kosentrator atau multiplexer;bahwa uraian pada dokumen pemberitahuan yang dilampirkan barang-barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasi sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast ethernet) atau sebaliknya;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Breaker 50A (Pos 1), 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 156074 tanggal 16 September 2014, menjadi sebagai berikut: PosJenis Barang Pos Tarif Tarif Bea Masuk1 Breaker 50A 1AB175000728536.20.13.005%6 10x10GE/XFP 3AG33532AA**8517.62.49.00 10%7 ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+858517.62.49.0010%9 ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+858517.62.49.0010%dengan alasan sebagai berikut:bahwa barang dalam pos 1 berupa Breaker 50A, diberitahukan dalam pos tarif 8517.62.42.00 berupa kosentrator atau multiplexer. Sesuai uraian barang, sudah jelas bahwa Breaker bukanlah merupakan kosentrator atau multiplexer;bahwa uraian pada dokumen pemberitahuan yang dilampirkan barang-barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasisebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast ethernet) atau sebaliknya;bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi