Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45564/PP/M.XV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 Masa Pajak Maret 2010; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor : 152/MSALPAJAK/ XI/2012 tanggal 02 November 2012; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang belum beroperasi secara komersial dan kemampuan keuangan Penggugat yang terbatas dan memiliki cash flow defisit serta rugi usaha sejak Penggugat berdiri maka sanksi administrasi ini sangatlah memberatkan Penggugat sehingga Penggugat membutuhkan adanya penghapusan sanksi administrasi berupa denda dari SKPKB tersebut untuk kelangsungan hidup perusahaan secara keseluruhan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor : 152/MSAL-PAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 152/MSAL-PAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 152/MSAL-PAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 19 Oktober 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak melebihi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 152/MSALPAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012; bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 adalah Surat Keputusan tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010 nomor 0083/MSAL-Pajak/VI/2012 yang mendasari jawaban tergugat dengan Surat Keputusan tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010 diketahui Penggugat mengajukan permohonan atas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap risalah pembahasan pemeriksaan yang mendasari penerbitan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010 diketahui Penggugat menyetujui atas koreksi Pajak Masukan yang menyebabkan timbulnya sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00; bahwa dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan atas pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00 karena sanksi tersebut timbul dari sanksi akibat kompensasi Pajak Masukan yang terjadi di Tahun 2009; bahwa Penggugat sudah dilakukan pemeriksaan di Tahun 2009 dan untuk masalah yang sama tidak dilakukan koreksi sedangkan di Tahun 2010 dilakukan koreksi; bahwa Majelis berpendapat Penggugat masih mempermasalahkan dasar pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00 yaitu koreksi Pajak Masukan meskipun dalam risalah pembahasan Penggugat menyetujui atas koreksi Pajak Masukan; bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan karena dalam risalah pembahasan Penggugat menyetujui atas koreksi Pajak Masukan, Penggugat tidak mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau, Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 antara lain menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan bahwa Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; Surat Keputusan Pembetulan; Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bahwa Majelis berpendapat tidak ada kesalahan dalam penghitungan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp136.013.880,00 sehingga Keputusan Tergugat untuk pengurangan/penghapusan sanksi administrasi adalah diskresi Tergugat; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010 adalah termaksud Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, sehingga tidak dapat diajukan gugatan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor : 152/MSALPAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 152/MSAL-PAJAK/XI/2012 tanggal 02 November 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berketetapan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1488/WPJ.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/10/019/11 tanggal 15 November 2011 Masa Pajak Maret 2010, atas nama XXXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima; |

