Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45549/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45549/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atasSKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009;   Menurut Tergugat : bahwa Pemeriksa mendapatkan temuan berupa invoice yang dibatalkan (Nomor 22, 23, 24, 25 yang diterbitkan kepada PT QQ) dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT QQ. Piutang tersebut belum dicatat pada Neraca Tahun 2009 karena PT QQ tidak dapat menjamin kapan piutang tersebut akan dibayarkan;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat diminta untuk mengajukan upaya hukum melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB yang ditujukan ke KPP Pratama Jakarta Cilandak dan oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak yang akan meneruskan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, tentunya dengan keyakinan bahwa permohonan Penggugat bisa dikabulkan;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, yang menolak pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009; bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009, Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, tetapi mengajukan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa dalam Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan Penggugat, Tergugat menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pengurangan Pajak, disamping itu Tergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat; bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingat Keputusan Tergugat NomorKEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalamPasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal; bahwa Keputusan Tergugat NomorKEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012adalah keputusan sehubungan dengan permohonan Penggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Majelis berpendapat atas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”dan di dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut :“Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.” Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat kesalahan formal dalam penerbitan Keputusan Tergugat NomorKEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012dan permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012menyangkut masalah formal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; namun, bahwa untuk masalah material, keputusan dimaksud diterbitkan atas permohonan Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan Gugatan Penggugat;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1724/WPJ.04/2012 tanggal30 November 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00040/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011, atas nama:XXX, NPWP YYY.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44732/PP/M.XV/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44732/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Penyampaian Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 Tanggal 12 Januari 2012 yang Penggugat terima tanggal 17 Januari 2012 merupakan tindak lanjut atas utang pajak sebesar Rp56.290.859.982,00;   Menurut Tergugat : bahwa Surat Tergugat Nomor: S-93/WPJ.03/KP.0212012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Penyampaian Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank, tidak termasuk kategori objek gugatan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan sehubungan Surat Penyampaian Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 Tanggal 12 Januari 2012 yang Penggugat terima tanggal 17 Januari 2012 sebagai tindak lanjut atas Penagihan Pajak Terutang Sebesar Rp56.290.859.982,00,00 (lima puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);   Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2010 dengan diantar oleh Penggugat, sedangkan Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank diterbitkan tanggal 12 Januari 2011; bahwa apabila dihitung dari tanggal penerbitan Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank tanggal 12 Januari 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Gugatan di pengadilan pajak yaitu tanggal 30 Januari 2012, adalah 19 hari, sehingga gugatan diajukan kurang dari 30 hari; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 memenuhi jangka waktu pengajuan gugatan dalam waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 adalah Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/ KP.02/2012 tanggal 12 Januari 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu Surat Keputusan atau pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan pengajuan gugatannya masih memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa pengajuan gugatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-103/WPJ.03/2011 tanggal 2 Maret 2011 dan Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur PT. XXX, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Surat Gugatan Nomor: 001/EJMP/0112 tanggal 26 Januari 2012 telah memenuhi ketentuan formal;   Menimbang : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pencabutan Surat Gugatan Nomor : 005/EJMP/0412 tanggal 12 Maret 2012 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 April 2012; bahwa alasan pengajuan pencabutan gugatan tersebut adalah karena Penggugat sedang mengajukan permohonan angsuran atas kekurangan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/07/301/09 tanggal 17 Desember 2009 kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak; bahwa Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan kesetujuannya atas permohonan pencabutan Gugatan oleh Penggugat tersebut; bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-93/WPJ.03/KP.02/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Penyampaian Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank, dihapuskan dari daftar sengketa dan tidak diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan  : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-93/WPJ.03/KP.02/2012 tanggal 12 Januari 2012, tentang Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43090/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43090/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2005 sebesar Rp486.723.614,00;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2005 didasarkan pada adanya uang masuk yaitu dari mutasi kredit rekening koran Bank QQ milik Pemohon Banding dimana atas aliran dana atau aliran kas dalam rekening tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp486.723.614,00 pada dasarnya merupakan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank FF 46 dan bank QQ cfm Pemeriksa yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2005 cfm Pemohon Banding padahal penerimaan uang masuk tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh Pemeriksa apakah terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang;   Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp486.723.614,00 didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening Bank QQ milik Pemohon Banding; bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a, c dan f Undang-undang PPN yang mengatur mengenai pengenaan PPN berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;f.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang PPN tersebut di atas, maka PPN hanya dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan uang melalui rekening bank QQ tersebut di atas berasal dari berbagai sumber yang sebagian besar berasal dari titipan orang untuk uang muka pembelian bahan baku besi yang dibeli oleh Pemohon Banding langsung dari pabrikan di Luar Negeri dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut bersumber dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak; bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”            bahwa selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut: “Ayat (3)Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterang lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa selanjutnya dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan sebagai berikut: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding selama persidangan, Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank QQ adalah merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp486.723.614,00 yang semata-mata hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening bank tanpa didukung adanya bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank QQ tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa atas permohonan banding PPN Masa Pajak Februari 2005, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-669/WPJ.08/2011 tertanggal 28 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 Nomor: 00003/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama: PT.XXX dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak95.271.400,00Pajak terutang9.527.140,00Kredit Pajak56.722.901,00Jumlah pajak yang kurang / (lebih) dibayar(47.195.761,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya47.195.761,00PPN Kurang Dibayar0,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (3) KUP 0,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43088/PP/M.XIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43088/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2004   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 sebesar Rp147.884.661,00;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2004 didasarkan pada adanya uang masuk yaitu dari mutasi kredit rekening koran Bank QQ milik Pemohon Banding dimana atas aliran dana atau aliran kas dalam rekening tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp147.884.661,00 pada dasarnya merupakan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank FF 46 dan bank QQ cfm Pemeriksa yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding padahal penerimaan uang masuk tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh Pemeriksa apakah terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang;   Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp147.884.661,00 didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening Bank QQ milik Pemohon Banding; bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a, c dan f Undang-undang PPN yang mengatur mengenai pengenaan PPN berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;f.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang PPN tersebut di atas, maka PPN hanya dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan uang melalui rekening bank QQ tersebut di atas berasal dari berbagai sumber yang sebagian besar berasal dari titipan orang untuk uang muka pembelian bahan baku besi yang dibeli oleh Pemohon Banding langsung dari pabrikan di Luar Negeri dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut bersumber dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak; bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP berbunyi sebagai berikut : “”Pasal 12(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”            bahwa selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut: “Ayat (3)Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterang lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa selanjutnya dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP dinyatakan sebagai berikut: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding selama persidangan, Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank QQ adalah merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp147.884.661,00 yang semata-mata hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening bank tanpa didukung adanya bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank QQ tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa atas permohonan banding PPN Masa Pajak Desember 2004, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-646/WPJ.08/2011 tertanggal 26 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2004 Nomor: 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama: PT.XXX dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak128.680.230,00Pajak terutang12.868.023,00Kredit Pajak81.141.629,00Jumlah pajak yang kurang / (lebih) dibayar(68.273.606,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya  70.022.926 ,00PPN Kurang Dibayar1.749.320,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (3) KUP 1.749.320,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar 3.498.640,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43087/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43087/PP/M.XIII/16/2013  Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2004   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2004 sebesar Rp300.079.280,00;   Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2004 didasarkan pada adanya uang masuk yaitu dari mutasi kredit rekening koran Bank Lippo milik Pemohon Banding dimana atas aliran dana atau aliran kas dalam rekening tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp300.079.280,00 pada dasarnya merupakan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BNI 46 dan bank QQ cfm Pemeriksa yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2004 cfm Pemohon Banding padahal penerimaan uang masuk tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh Pemeriksa apakah terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang;   Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp300.079.280,00 didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening Bank Lipo milik Pemohon Banding; bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a, c dan f Undang-undang PPN yang mengatur mengenai pengenaan PPN berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;f.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”            bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang PPN tersebut di atas, maka PPN hanya dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan uang melalui rekening bank QQ tersebut di atas berasal dari berbagai sumber yang sebagian besar berasal dari titipan orang untuk uang muka pembelian bahan baku besi yang dibeli oleh Pemohon Banding langsung dari pabrikan di Luar Negeri dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut bersumber dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak; bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang KUP berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”            bahwa selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut: “Ayat (3)Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterang lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa selanjutnya dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP dinyatakan sebagai berikut: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding selama persidangan, Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank Lipo adalah merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp151.277.793,00 yang semata-mata hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening bank tanpa didukung adanya bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank Lipo tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa atas permohonan banding PPN Masa Pajak November 2004, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-647/WPJ.08/2011 tertanggal 26 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2004 Nomor: 00005/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama: PT.XXX dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak141.091.125,00Pajak terutang14.109.112,00Kredit Pajak  95.188.142,00Jumlah pajak yang kurang / (lebih) dibayar(81.079.029,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya81.141.629,00PPN Kurang Dibayar62.600,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (3) KUP62.600,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar125.200,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33789/PP/M.VI/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33789/PP/M.VI/19/2011        Jenis Pajak : Bea Masuk;   Tahun Pajak : 2010;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah perbedaan Tarif Bea Masuk dikarenakan tidak diakuinya fasilitas AC-FTA atas impor Plywood (Kayu Lapis) 1220 mm x 2440 mm Packing Grade 8.000001 mm negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 149095 tanggal 11 Mei 2010 sehingga dari semula Pos Tarif 4412.39.0000 dengan Bea Masuk 10% Bebas 100% (AC-FTA) menjadi Pos Tarif 4412.39.0000 dengan Bea Masuk 10% yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : dikarenakan adanya perbedaan nama dan alamat eksportir, maka Form E Nomor: E10470ZC19953886 tanggal 29 April 2010 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA, dan atas importasi dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 4412.39.0000 yaitu sebesar BM 10%, dengan rincian sebagai berikut: PosJenis Barang  PenetapanTarif Pos Pembebanan1  Plywood (Kayu Lapis) 1220 mm x 2440 mm Packing Grade 8.000001 mm 4412.39.0000BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%   Menurut Pemohon : bahwa dalam Surat Tanggapan atas Surat Nota Penelitian dan Pendapat Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melakukan Third Party Invoicing karena semua dokumen import Pemohon Banding berupa Sales Contract, Invoice, dan Packing List atas nama eksportir Pemohon Banding yaitu AAA Import & Export Co., Ltd., China dan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan juga ditujukan ke rekening AAA Import & Export Co., Ltd., China; bahwa untuk importasi jenis Plywood dengan eksportir yang sama AAA Import & Export Co. Ltd. sebelumnya Pemohon Banding sudah pernah melakukan importasi dengan AAA Import & Export Co. Ltd. untuk memperoleh fasilitas bebas bea masuk Pemohon Banding menggunakan Form E, Form E tersebut diterbitkan atas nama BBB Industry Ltd. China O/B AAA Import & Export Co. Ltd., dan tidak dikenai tambah bayar (Notul); bahwa menurut Pemohon Banding Form E tidak berlaku karena adanya surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-287/BC.1/2010 tanggal 02 Juni 2010 perihal penegasan mengenai SE-05/BC/2010 terkait tanggal penerbitan SKA, pada butir 4 disampaikan bahwa untuk impor yang menggunakan SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (B/L), maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga Form E dinyatakan gugur; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 perihal perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian dalam Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement; bahwa pada butir ke 1: berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor: 936/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 09 Juli 2010, Menteri Perdagangan meminta kepada Menteri Keuangan agar dapat menunda sebagian ketentuan dalam SE-05/BC/2010; bahwa butir 2 huruf bahwa angka 2 pengertian “at the time exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L diatur bahwa untuk importasi yang PIB-nya mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L SKA dapat diterima dan dapat diberikan tarif preferensi; bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Form E yang Pemohon Banding gunakan untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk seharusnya dapat digunakan, sehingga bea masuknya dibebaskan;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang berupa Plywood (Kayu Lapis) 1220 mm x 2440 mm Packing Grade 8.000001 mm dengan pos tarif 4412.39.0000 dengan pembebanan bea masuk 10% tidak diberlakukan fasilitas ACFTA, karena pada PIB Nomor 149095 tanggal 11 Mei 2010, nama pemasok adalah AAA Import & Export Co. Ltd., sedangkan pada Form E diketahui bahwa nama pemasok adalah BBB Industry Ltd. China O/B AAA Import & Export Co. Ltd., sehingga terdapat perbedaan dan diketahui bahwa transaksi Pemohon Banding adalah Third Party Invoicing; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian Pendapat; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan PIB Nomor: 002405 tanggal 08 Mei 2010, Form E Nomor: E10470ZC19953886 tanggal 29 April 2010, dan Surat Tanggapan atas Surat Nota Penelitian dan Pendapat; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing; bahwa mekanisme transaksi Third Party Invoicing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membeli barang kepada AAA Import & Export Co. Ltd., sedangkan barang dipasok oleh BBB Industry Ltd., langsung ke Pemohon Banding di Indonesia; bahwa Third Party Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA; bahwa dalam skema AC-FTA tidak di atur tentang transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing, sehingga mengenai aturan transaksi Third Party Invocing tersebut di atur sendiri oleh masing-masing negara dan di Indonesia belum ada aturan pelaksanaan tentang transaksi dengan mekanisme Third Party Invoicing tersebut; bahwa di dalam OCP (Operational Certification Procedures) yang mengatur tentang tatalaksana AC-FTA tidak diatur mengenai tatacara impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Party Invoicing; bahwa oleh karena di dalam OCP tidak diatur tatacara mengenai impor atas importasi barang yang menggunakan mekanisme Third Party Invoicing maka Majelis berpendapat bahwa atas fasilitas yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan kepada importir yang melakukan importasi dengan mekanisme Third Party Invoicing; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat fasilitas sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian AC-FTA tidak dapat diberikan sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas pengenaan tarif atas importasi barang Plywood (Kayu Lapis) 1220 mm x 2440 mm Packing Grade 8.000001 mm dengan pos tarif 4412.39.0000 sebesar 10%, telah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini   Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7493/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam