Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46775/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.1.908.988.159,00;