Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86502/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86502/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: X00XXX tanggal 25 Juli 2016, berupa importasi Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) Baik & Baru (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif 8714.10.90.30 dengan BM: 5% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif 8714.10.90.30 dengan BM: 10% (ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impordan denda sebesar Rp119.729.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diketahui untuk Pos Tarif 8714.10.90.30 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen);       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon banding tidak ditemukan kesalahan pada Form E sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 10%;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4854/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) Baik & Baru (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 25 Juli 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA kedapatan pada kolom 7 tercantum satu jenis barang yaitu “Three Thousand Five Hundred And Sixty Four (3.564) Ctns of Motorcycle Wheel” yang merupakan jenis barang pada Pos 1 s.d. 4 dalam PIB, namun tidak diuraikan/dipisahkan untuk masing-masing tipe/model dan kuantitas barang dan pada kolom 8 hanya tercantum satu Origin Criteria yaitu “WO” untuk masing-masing jenis barang impor yang dipermasalahkan pada Pos 1 s.d. 4 dalam PIB, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4854/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut Pemohon banding tidak ditemukan kesalahan pada Form E sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 5%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;    Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E163306012380148 tanggal 05 Juli 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 33000016226 tanggal 10 November 2016, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang diproduksi oleh RTY Co Ltd yang keseluruhannya diproduksi di China; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 33000016226 tanggal 10 November 2016, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) Baik & Baru (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi masuk pos tarif 8714.10.90.30 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4854/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016; bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak yaitu Sdr. ASD, S.E., menyatakan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion) atas materi pemeriksaan sengketa sebagai berikut: bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42542/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42542/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.1.939.265.976,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :Tambahan penyerahan karena metode gross up/laba kotor sebesar Rp.533.817.568,00,pemberian cuma-cuma sampel sebesar Rp.480.692.638,00,pemberian cuma-cuma deals-distribution discretionary sebesar Rp.924.755.770,00.Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat BandingNo.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan NilaiNilai Sengketa1.Koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.939.265.976,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 1.939.265.976,00Tambahan penjualan/penyerahan karena metode gross up atau laba kotor sebesar Rp.533.817.568,00 Menurut Terbanding  : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dikoreksi sebesar Rp.533.817.568,00 atas Tambahan penjualan/penyerahan karena metode gross up/laba kotor. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tambahan penjualan karena metode gross up sebesar Rp.533.817.568,00 merupakan hasil rekonstruksi pemeriksa untuk dapat mengenakan pajak terhadap Pemohon Banding, dimana pemeriksa menganggap adanya koreksi pembelian yang nantinya akan mengakibatkan adanya penjualan, dan bukan berdasarkan atas suatu Bukti yang Nyata. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.533.817.568,00 karena Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan metode gross up/laba kotor terdapat penjualan/penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding berdasarkan suatu anggapan/asumsi dan tidak berdasarkan bukti yang nyata. bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.533.817.568,00 sudah benar karena atas koreksi negatif pembelian dan koreksi positif Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2008 tidak mengajukan Keberatan. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan karena terkendala kesulitan dalam mengumpulkan data dan dokumen untuk pembuktiannya. bahwa Majelis berpendapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.533.817.568,00 merupakan sengketa yang berdiri sendiri dengan koreksi positif Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-5, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan sebagai berikut : Pembelian menurut pemeriksa – berdasarkan PM    Pembelian menurut Pemohon Banding    Selisih/ koreksi  Rp.1.098.745.590.833,00Rp.1.092.726.877.593,00Rp.       6.018.713.240,00          Koreksi negatif tambahan pembelian                                                                  Rp     6.018.713.240Marjin laba kotor dihitung sebagai berikutLaba kotor                                       =           78.186.622.673    Peredaran Usaha                                      1.215.669.881.610                                                        =               6.43% Marjin Laba Kotor                           =      6.43% x Rp.6.018.713.240,00                                                        =      Rp.387.097.573,00 Sehingga tambahan Penjualan adalah sebesar                                                        Rp            6.018.713.240                                                        Rp               387.097.573                                                                 Rp            6.405.810.813              -> Koreksi 1 tahunbahwa karena berdasarkan Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 jumlah persediaan akhir dilaporkan sebesar Rp.0,00 (atau tidak ada persediaan akhir), maka atas selisih pembelian sebesar Rp.6.018.8713.240,00 tersebut merupakan penjualan ditambah margin laba kotor sebesar Rp.387.097.573,00 sehingga tambahan peredaran usaha/penyerahan adalah sebesar Rp.6.405.810.813,00. bahwa koreksi untuk Masa Pajak November 2008 adalah 1/12 x Rp.6.405.810.813,00 = Rp.533.817.568,00. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-6, diketahui jumlah pembelian adalah sebesar Rp.1.092.726.878,00. bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,impor Barang Kena Pajak,penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi berdasarkan analisis perhitungan yang berasal dari perbandingan antara jumlah pembelian berdasarkan SPT PPh Badan dengan jumlah pembelian berdasarkan pengkreditan Pajak Masukan namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan arus uang dan arus barang atas tambahan penjualan yang disebabkan oleh perbedaan antara jumlah pembelian berdasarkan SPT PPh Badan dengan jumlah pembelian berdasarkan pengkreditan Pajak Masukan. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan dasar koreksinya sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.533.817.568,00 tidak dapat dipertahankan.Pemberian cuma-cuma sampel sebesar Rp.480.692.638,00 Menurut Terbanding  : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dikoreksi sebesar Rp.480.692.638,00 atas penyerahan sampel karena merupakan penyerahan yang terutang PPN. Menurut Pemohon    : bahwa menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding hanya menghitung biaya sample dari mutasi debet account XX00XX0 – sampel, hanya mempertimbangkan sisi yang menguntungkan bagi pihak terbanding, dengan tidak memperhatikan sisi kredit dari transaksi akun XX00XX0 tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dibuat pihak terbanding tidak benar. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.480.692.638,00 atas GL Acc XX00XX0 – Samples karena Terbanding berpendapat bahwa pemberian sampel belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian sample sudah dilaporkan. bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun GL Acc XX00XX0 – Samples. bahwa menurut Pemohon Banding, sisi debet akun 4200190 merupakan biaya sample, termasuk didalamnya ada biaya sample beban principle (produsen). bahwa atas biaya sample yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk principle, Pemohon Banding menagih/mengklaim balik biaya sample tersebut ke principle (produsen) sesuai HPP barang yang dibeli dari Principle (produsen). bahwa atas klaim balik biaya sample ke principle, Pemohon banding mencatat pada sisi kredit pada akun XX00XX0. bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan : ”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :penyerahan hak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36453/PP/M.XIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36453/PP/M.XIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 51,000.00 atas PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Desember 2009 untuk jenis barang Magnesium Sulphate Hepta 99 % min, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 disebutkan : “Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH 1, dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan salah satu metode I sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”. maka pengguguran harga transaksi oleh PFPD didasarkan pada : tidak ditemukannya data pembanding harga barang identik pada DBH dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka harga transaksi gugur; bahwa berdasarkan penelitian jumlah barang maka disimpulkan penetapan Nilai Pabean menggunakan metode VI fleksibilitas metode III;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Nilai Pabean Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya, dimana harga jual di China selalu berubah (bisa turun dan bisa naik), tidak stabil, dan tidak akan sama, harga jual tergantung cara kita menawar dan siapa suppliernya, karena banyak trading disana, jadi harga tergantung dari supplier dan buyer, rutinitas bertransaksi, mutu dan banyaknya pabrik disana, lain pabrik lain harga;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut : bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, mengatur : Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding dalam Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor : SR-527/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 30 Mei 2011 menyampaikan pendapat sebagai berikut :Kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan sebagai Nilai Pabean;Purchase Order, Rekening koran, SPT Masa dan Pembukuan perusahaan tidak dilampirkan; bahwa berdasarkan penelitian data yang diberikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa mengenai Purchase Order yang tidak dilampirkan Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam sidang menjelaskan dalam transaksi tersebut tidak terdapat Purchase Order melainkan Sales Contract dan Pemohon Banding menyerahkan bukti Sales Contract tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Sales Contract tersebut, dapat diketahui nama penjual, jenis barang, kuantitas dan harga, dengan demikian terbukti sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor : 364856 tanggal 29 Desember 2009; bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen rekening koran, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen rekening koran, bukti transfer bank dan bukti pengeluaran kas/bank dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut dan pencocokan dengan dokumen Sales Contract, Invoice dan bukti-bukti lainnya, terbukti bahwa nama penjual dan harga yang terdapat dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Desember 2009 sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut; bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 dalam persidangan dan berdasarkan dokumen tersebut diketahui atas importasi barang dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Desember 2009 tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009; bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pembukuan perusahaan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menyerahkan dokumendokumen pembukuan perusahaan dalam persidangan, dan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut benar yang diimpor Pemohon Banding tersebut adalah barang berupa Magnesium Sulphate Hepta 99 % min, negara asal China sebanyak 200 MTS, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,200.00 dan atas importasi tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding baik arus uang maupun arus barangnya; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpandapat Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Desember 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2096/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 51.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Klasifikasi Pos Tarif Barang; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas PIB Nomor : XXXXXX tanggal 29 Desember 2009 untuk jenis barang Magnesium Sulphate Hepta 99 % min adalah sebesar CIF USD 18,200.00;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2096/KPU.01/2010 tanggal 23 Maret 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29505/PP/M.I/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29505/PP/M.I/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;   Tahun Pajak : 2010;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 9.403.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi  ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6061/KPU. 01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016660/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2010; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa mengenai jangka waktu pengajuan banding, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah mengatur secara khusus, oleh karena itu, mengenai jangka waktu pengajuan banding ketentuan yang digunakan bukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, melainkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ”Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa oleh karena tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 4 Agustus 2010, sedangkan tanggal Surat Banding diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 7 Oktober 2010, dengan demikian, pengajuan banding melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal  95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Kuasa Pemohon Banding mengakui terjadinya keterlambatan tersebut dengan alasan Surat Keputusan Keberatan diterima terlebih dahulu di kantor pusat Jakarta, baru kemudian dikirim ke Batam dan kemudian diajukan banding, sehingga makan waktu yang lebih lama; bahwa Majelis tidak melihat adanya unsur force majeur terkait keterlambatan pengajuan banding oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berpendapat Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan  Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 9.403.000,00, dengan demikian 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp 4.701.500,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan fotokopi bukti penerimaan jaminan Nomor : 004482/JT/KBR/2010 tanggal 9 Juni 2010 sebesar Rp9.403.000,00 dan menunjukkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang berupa SSPCP tanggal 5 Oktober 2010 sebesar Rp 9.403.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010, ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan : Direktur, sebagaimana tercantum pada bukti asli Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor : 03 tanggal 6 Nopember 2009 yang dibuat dihadapan BBB, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga berwenang menandatangani Surat Banding; bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;    bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data / dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : TPE-FIN/08-10/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding, oleh karena itu pengajuan banding dinyatakan Tidak Dapat Diterima;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-6151/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016660/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 4 Juni 2010, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36273/PP/M.XIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36273/PP/M.XIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Nilai Pabean sebesar CIF USD 34.218,24, dengan PIB Nomor : XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 dan tercatat dalam Pos 1. Jenis Barang Ceramic Tiles Nilai Pabean CIF USD 23.218,24.             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7862/KPU.01/2010 tanggal 6 September 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen sales contract, B/L, Packing List, Copy T/T, invoice , copy PIB, disimpulkan bahwa datadata yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki.       Menurut Pemohon  : bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7862/KPU.01/2010 tanggal 6 September 2010 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan 50% utang pajak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-023536/Notul/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 Juli 2010 sebesar Rp75.093.000,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 8 Oktober 2010 sebesar Rp.37.546.500,00.       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7862/KPU.01/2010 tanggal 6 September 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen sales contract, B/L., Packing List, Copy T/T, invoice , copy PIB, disimpulkan bahwa datadata yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai denmgan metode VI yang digunakan secara hirarki. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-182/KPU-01/2011 tanggal 2 Februari 2011 menjelaskan, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sales contract yang dilampirkan formtnya sesuai dengan invoice sehingga diragukan validitasnya, tidak melamprikan rekening Koran, T/T yang dilampirkan tidak jelas validasinya, dan tidak melampirkan pembukuannya sehingga data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (metode I gugur). bahwa mengacu pada Pasal 2 Keputusan Direktur Bea dan Cukai Nomor : KEP-81-/BC/1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 maka penetapan nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai herarki penggunaannya. bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan metode VI fleksibel II, berdasarkan importasi barang identik. UraianPIBPembandingNo/tanggal244015-21/07/10163307-21/05/10Tanggal/bulan08/07/1011/05/10ImportirCV XXXQWEJenis BarangCeramic TilesCeramic TilesLHPCeramic Tiles Merk Hongyu < uk 200x200mmCeramic Tiles uk 200x200mmNegara AsalChinaChinaHarga SatuanCIF USD 3.6/MtkCIF USD 5.3/MtkJumlah6.432 Mtk10.720 MtkSupplierRTY Ceramics Co. LtdRTY Ceramics Co. Ltd bahwa berdasarkan data pembanding tersebut, nilai Pabean dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 34.218.24. bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya menyatakan, data pembanding tersebut tidak diketahui secara jelas tipe ceramic tile yang di impor oleh PT QWE sedangkan tipe yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah H2002. bahwa dalam perisdangan Pemohon Banding menyampaikan surat penjelasan dari Supplier yaitu RTY Ceramics Co. Ltd tanggal 23 Februari, yang menyatakan bahwa ceramic yang diimpor PT QWE adalah special order dan special specifikasi dengan pengerjaan secara khusus sehingga berkhualitas khusus dengan harga khusus. bahwa Terbanding hadir 1 kali dalam 5 (lima) kali persidangan guna memenuhi Panggilan sidang dan tidak hadir memenuhi panggilan Nomor : Pang-101/Pg.26/2011 tanggal 4 April 2011, Pang-143/Pg.26/2011 tanggal 13 Mei 2011, Pang-169/Pg.26/2011 tanggal 14 Juni 2011 dan Pang-194/Pg.26/2011 tanggal 5 Juli 2011 namun dalam kehadirannya Terbanding tidak menyampaikan data-data terkait dengan data pembanding serta sanggahan Terbanding atas pernyataan ceramic yang diimpor PT QWE adalah special order dan special specifikasi dengan pengerjaan secara khusus sehingga berkhualitas khusu dengan harga khusus. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat walaupun supplier sama namun oleh karena terdapat perbedaan tipe ceramic yang diimpor dan tidak terdapat data-data yang jelas terkait data pembanding dari Terbanding maka Majelis berpendapat data pembanding dari PT QWE tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan sehingga NIlai Pabeaan dengan menggunakan metode II tidak dapat dipertahankan. bahwa selanjutnya Majelis akan memeriksa nilai Pabean berdasarkan harga transaksi dan dalam persidangan Pemohon Banding diminta menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :PIB Nomor XXX0XX tanggal 21 Juli 2010,Purchase Order tanggal 29 April 2010,Sales Contract Nomor HZ0505058 tanggal 5 Mei 2010,Invoice Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 sebesar CNF USD 23,155.20,Packing List Nomor HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010,Bill of Lading Nomor SNKO030100700241 tanggal 8 Juli 2010,Polis Asuransi Nomor X0.X.X0.XXXX.X0.0X. K.J.M. dari Asurandi ASDLaporan Surveyor,Surat Persetujuan pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 012423/WBC.09/KP.0103/2010 tanggal 14 Juni 2010,Aplikasi Transfer tanggal 16 Juli 2010 USD 23,155.20 atau Rp209.488.784,00 & Cek Nomor X-XXXXX0 tanggal 16 Juli 2010,Rekening Koran Bank FGH tanggal 1 Januari 2010 s.d

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80030/PP/M.XVIIB/19/2017

  Putusan Nomor : Put-80030/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif atas importasi 2 (dua) pos jenis barang (rincian sesuai PIB), Negara Asal: Jerman, diberitahukan dalam PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-107/KPU.03/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dengan perincian sebagai berikut: PosJenis Barang Pemberitahuan (HS)Penetapan (HS)1  Compressor and parts: Reciprocating compr; semi- hermetic BE5, 4JE-15Y-40P 8414.30.40.00,BM 0%;PPN 10%; PPh 2.5%8414.30.90.00, BM 5%;PPn 10%; PPh 2.5%dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8.308.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;               Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi di atas tepat jenis barang berupa Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P memiliki daya tidak melebihi 21.00 KW diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8414.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%;   Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon mengajukan banding yang pada intinya menyebutkan bahwa barang yang di impor berupa compressor and parts: Reciprocating compr; semi-hermetic BE5, 4JE-15Y-40P sesuai dengan HS yang diberitahukan yaitu 8414.30.40.00 dengan BM 0%;   Menurut majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015, yaitu (pos 1) Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P diklasifikasi pada pos tarif 8414.30.40.00 dengan pembebanan bea masuk 0%, yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8414.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-004717/ WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 3 Juni 2015 dengan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 8.308.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang menetapkan Klasifikasi Tarif atas PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor BCI-15/VII/002 tanggal 9 Juli 2015 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta secara lengkap dan benar pada tanggal 14 Juli 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-107/KPU.03/2015 tanggal 27 Agustus 2015 menolak keberatan Pemohon Bandingsekaligus menguatkan penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta sebagaimana disebut di atas; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor BCI-15/X/002 tanggal 6 Oktober 2015 kePengadilan Pajak; bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;  I.Menurut Terbanding:    bahwa pada brosur yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat bandingnya diketahui tidak terdapat spesifikasi kapasitas pendinginan untuk model BE5, 4JE-15 Y-40P; bahwa berdasarkan penulusuran pada Internet didapati brosur untuk jenis barang berupa Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P dengan menggunakan berbagai jenis refrigerant disebutkan sebagai berikut: R1 34ASUHU+15+10 +50 -5 -10-15-20DAYA (KW)-9.308.98 8.527.947.286.56 5.81R404A (507)SUHU+15+10 +50 -5 -10-15-20DAYA (KW)-9.308.98 8.527.947.286.56 5.81bahwa berdasarkan penelitian di atas diketahui bahwa Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P memiliki daya tidak melebihi 21.00 KW; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012 untuk pos tariff 8414.30.90.00 adalah (Pompa udara atau pompa ); bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi di atas tepat jenis barang berupa Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P memiliki daya tidak melebihi 21.00 KW diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8414.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%;I. Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut Pemohon Banding Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P mempunyai kemampuan: Kompresor model torak memiliki 4 silinder dengan motor terpasang dalam satu bagian, khusus untuk aplikasi refrigerasi dan tata udara dengan kapasitas pendinginan 7650 Watt pada temperatur evaporasi -40ºC dan temperatur kondensasi 40ºC s/d 53400 Watt pada temperatur evaporasi 0ºC dan temperatur kondensasi 40ºC dengan menggunakan refrigeran R404A. Kompresor ini dapat menyalurkan 4 silinder x 182,5 cc tiap putaran sehingga total dalam satu putaran dapat menyalurkan 730 cc. Nilai ini bersifat tetap atau tidak terpengaruh oleh perbedaan aplikasi temperatur kompressor. Lampiran data terkait bore dan stroke kompressor (berdasarkan BITZER Software v6.4.4) . I.  Menurut Majelis: 1) Identifikasi Barang Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P, diidentifikasi sebagai berikut: bahwa berdasarkan brosur, ukuran fisik Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y adalah 688mm x 456mm x 452mm; Konsumption power sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, tidak melebihi 21.00 KW; Kemampuan pemindahan (penyaluran) menurut Pemohon Banding adalah 730 cc dalam satu putaran, yang didasarkan kepada BITZER Software v6.4.4, namun bukti “tercetak” terkait data tersebut tidak dapat dibaca; bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, Majelis mengidentifikasi Compressor yang diberitahukan pada (pos 1) adalah compressor dari jenis yang digunakan dalam perlengkapan pendingin dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 Kw.  2)Klasifikasi Pos Tarif bahwa para pihak mengklasifikasi pada pos tarif 84.14 dan di dalam BTKI-2012, susunan pembagian sub-sub pos dari pos tarif tersebut adalah sebagai berikut:84.14Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.8414.10.00.00- Pompa vakum8414.20- Pompa udara yang dioperasikan dengan tangan atau kaki:8414.30-Kompresor dari jenis yang digunakan dalamperlengkapan pendingin:8414.30.20.00–Dari jenis yang digunakan untuk pengatur suhu udara pada otomotif8414.30.30.00– Lain-lain, sealed unit untuk mesin pengatur suhu udara8414.30.40.00– Lain-lain, dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW atau dengan kemampuan pemindahan 220 cc tiap putaran atau lebih8414.30.90.00– Lain-lain8414.40.00.00-Kompresor udara yang dipasang di atas sasis beroda untuk ditarik8414.50-Kipas:8414.60-Hood