Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42710/PP/M.I/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42710/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011; Menurut Tergugat   : bahwa Penggugat tidak melakukan pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN Nomor : 00015/207/09/062/10 tanggal 07 Oktober 2010 Masa Pajak September 2009, dan berdasarkan pasal 27A UU KUP, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 imbalan bunga diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, Undang-undang tidak mengamanatkan pemberian imbalan bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010 dinyatakan tidak benar sebagaimana telah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010 yang menyatakan bahwa mengabulkan seluruh keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010; Pendapat Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Tergugat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan yang digugat oleh Penggugat. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga berkaitan dengan dikabulkannya keberatan Penggugat oleh Tergugat dengan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011, atas kelebihan pembayaran pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 sebesar (Rp1.740.501.640,00) sebagai imbalan bunga selama 7bulan sebesar Rp301.884.921,00 (7% x Rp1.740.501.640,00) yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPMKP tanggal 7 November 2010 sampai dengan terbitnya SPMKP tanggal 30 Mei 2011. bahwa dengan Surat Nomor S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 Tergugat tidak mengabulkan permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007. bahwa dalam proses persidangan, Tergugat menyatakan terdapat dua permasalahan yang harus diuji dalam sengketa gugatan tersebut, yakni pemenuhan ketentuan formal yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan substansi materi gugatan tentang permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat. bahwa Tergugat menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat prematur, karena belum ada keputusan perpajakan yang mendahului Surat Tergugat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga Atas Keputusan Keberatan yang berisi tidak mengabulkan permohonan Penggugat. bahwa Tergugat menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan : “gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat menyatakan gugatan dari Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal, sehingga gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima. bahwa Penggugat menyatakan, gugatan tersebut diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan oleh Tergugat dengan keputusan Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang mengabulkan keberatan Penggugat, dan dinyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak September 2009 sebesar (Rp1.740.501.640,00). bahwa pada saat Tegugat menerbitkan SPMKP tanggal 30 Mei 2011 sebesar Rp1.740.501.640,00 Tergugat tidak menerbitkan SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga) yang seharusnya secara otomatis diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMKP, maka Penggugat mengajukan Surat Permohonan imbalan bunga kepada Tergugat, yang dijawab dengan surat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 yang berisi menolak permohonan Penggugat. bahwa berdasarkan uraian tersebut Penggugat menyatakan bahwa gugatannya tidak prematur, tetapi telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena Surat Tergugat Nomor: S-545/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga Atas Keputusan Keberatan merupakan pelaksanaan keputusan perpajakan berupa tidak diterbitkannya SPMIB oleh Tergugat, sehingga gugatan tersebut layak untuk diterima. bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena gugatan Penggugat diajukan setelah Tergugat memutuskan tidak menerbitkan SPMIB dan memutuskan menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, sehingga gugatan dapat diterima dan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi sengketanya. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga dengan alasan Tergugat terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak September 2009 yang dimohonkan oleh Penggugat, selama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPMKP PPN untuk Masa Pajak September 2009 tanggal 7 November 2010 sampai dengan tanggal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yakni tanggal terbitnya SPMKP tanggal 30 Mei 2011. bahwa Penggugat menyatakan keterlambatan pengembalian kelebihan pajak PPN tersebut dikarenakan Tergugat salah dalam menerbitkan surat ketetapan pajak PPN Masa Pajak September 2009 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00014/207/09/062/10 anggal 7 Oktober 2010 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp58.250.336,00, yang seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKLB) sebesar (Rp1.740.501.640,00). bahwa menurut Penggugat, kekeliruan Tergugat tersebut kemudian menjadi terbukti setelah Tergugat mengabulkan seluruh keberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2009 Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010, yang memutuskan:Mengabulkan seluruh Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor: 063/X/T-DMP/2010 tanggal 21 Oktober 2010,Mengurangkan atas SKPKB PPN Nomor: 00015/207/09/062/10 tanggal 7 Oktober 2010 Masa Pajak September 2009.bahwa berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-488/WPJ.04/2011 tanggal 10 Mei 2011 tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 0XX-0XXX-X0XX tanggal 30 Mei 2011 sebesar Rp1.740.501.640,00. bahwa atas keterlambatan tersebut, Penggugat menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42709/PP/M.I/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42709/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Masa/Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-544/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-122/WPJ.04/2011 tanggal 1 Februari 2011, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat   : bahwa berdasarkan Pasal 27A UU KUP, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 imbalan bunga diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, Undang-undang tidak mengamanatkan pemberian imbalan bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak; bahwa sehingga walaupun hasil keputusan keberatan mengabulkan seluruh permohonan Penggugat, imbalan bunga tidak dapat diberikan karena tidak adanya pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Undang-undang KUP Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) di atas, Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2009 sejumlah Rp3.242.707.293 karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00010/207/09/062/10 tanggal 29 Juli 2010 seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp3.242.707.293; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Tergugat terbukti telah melakukan kekeliruan dalam menetapkan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk PPN Masa Pajak Juli 2009, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00010/207/09/062/10 tanggal 29 Juli 2010 dengan menetapkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp68.127.214,00; bahwa kekeliruan tersebut terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruh keberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-122/WPJ.04/2011 tanggal 1 Februari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00010/207/09/062/10 tanggal 29 Juli 2010, yang menetapkan terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar (Rp3.242.707.293,00); bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk PPN Masa Pajak Juli 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor: 00010/207/09/062/10 tanggal 29 Juli 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalam menginterpretasikan ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, untuk frasa “tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”; bahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak, timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak) lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut; bahwa meskipun Penggugat tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan oleh Tergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar (Rp3.242.707.293,00) yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Tergugat Nomor: KEP-122/WPJ.04/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada bulan Agustus 2009 sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2009; bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Juli 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pada Masa Pajak Juli 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelis berpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007; bahwa Majelis berpendapat telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Juli 2009 selama selama 6 (enam) bulan, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 18 September 2010 namun realisasinya dilakukan tanggal 22 Februari 2011, sehingga atas keterlambatan tersebut, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp389.124.875,00 (2 % x 6 bulan x Rp3.242.707.293,00) bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa, hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp389.124.875,00; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya; Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 544/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011, tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan keberatan Tergugat Nomor: KEP-122/WPJ.04/2011 tanggal 1 Februari 2011, atas nama: PT. XXX, dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp389.124.875,00.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86662/PP/M.IA/25/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86662/PP/M.IA/25/2017 Jenis Pajak : PPh Ps.4       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2012 atas Pembayaran Deviden kepada Pemegang Saham sebesar Rp100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mempunyai hutang kepada QWE selaku Direktur dan Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2005, bukan kepada RTY sebagai Komisaris Pemohon Banding, sehingga pembayaran sejumlah Rp.5.200.000.000,- kepada RTY sebagai Komisaris Pemohon Banding pada tahun 2011 dapat dikategorikan sebagai pembayaran Dividen kepada Pemegang Saham sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;       Menurut Pemohon Banding : Bukti pemberian pinjaman pada Pemohon Banding tersebut juga telah diakui dan dicatat dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama QWE yang merupakan suami dari RTY, adapun SPT Tahunan Orang Pribadi QWE telah diberikan pada saat persidangan (terlampir bukti Kartu Keluarga);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak September 2012 sebesar Rp100.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, terdapat pembayaran kepada Pemegang Saham senilai Rp100.000.000,00 yang dianggap sebagai pembayaran deviden, sehingga dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai pembayaran, karena Terbanding tidak meyakini adanya pinjaman dari Pemegang Saham; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada Pemegang Saham sebesar Rp100.000.000,00 tersebut merupakan pengembalian pinjaman Pemegang Saham bukan merupakan pembayaran deviden, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12:(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2):“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4:(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:dividen,dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi ke pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain sebagai berikut:1)Dokumen tentang Kronologis Pendirian dan Perkembangan Pemohon Banding, baik dari permodalan dan kepengurusannya;2)Dokumen tentang Kronologis Pendirian Perusahaan PT. ASD, baik dari permodalan dan kepengurusannya;3)Dokumen dan bukti-bukti tentang Kronologis Tentang Timbulnya Hutang Talangan dari RTY;4)Rincian dan bukti-bukti Penerimaan Pinjaman dan Penggunaan Dana Pinjaman dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2012;5)SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama QWE Tahun Pajak 2004 sampai dengan Tahun 2012 beserta lampirannya;6)SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2012;7)Laporan Keuangan Pemohon Banding, dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2012;8)Buku Besar Pemohon Banding yang terkait dengan Hutang Pemegang Saham, Bank dan Kas Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2012;9)Rekening Koran Bank FGH, Bank JKL, Bank ZXC, Bank VBN, Bank MLP Tahun 2004 sampai dengan 2012;    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerima pinjaman atau dana talangan dari QWE (suami RTY) bukan dari RTY; bahwa simpulan Terbanding tersebut didasarkan pada SPT Orang Pribadi QWE pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2012 yang mengungkapkan adanya piutang kepada (Pemohon Banding); bahwa dalam persidangan terungkap bahwa SPT Orang Pribadi QWE merupakan SPT Gabungan suami dan istri (QWE dan RTY), sehingga piutang QWE yang telah dilaporkan dalam SPT Orang Pribadi dapat diartikan sebagai piutang RTY kepada Pemohon Banding; bahwa dana talangan/pinjaman dari RTY diterima oleh Pemohon Banding sejak tahun 2004, namun pada tahun 2005 baru dibuat Surat Persetujuan Peminjaman Talangan Nomor: 001/DIR/REAL/HUTANG/06/2005 tanggal 27 Juni 2005 pada saat RTY sebagai Pemegang Saham PT. ASD, dan PT. NKO sebagai Pemegang Saham Mayoritas (Pemohon Banding); bahwa penerimaan dana talangan/hutang dari RTY diterima oleh Pemohon Banding secara bertahap sejak tahun 2004 s.d. tahun 2012, demikian juga pengembaliannya kepada RTY dilakukan secara bertahap sejak tahun 2004 s.d. tahun 2012, hal ini dikarenakan besarnya dana talangan/pinjaman didasarkan pada kondisi/posisi keuangan perusahaan dan kebutuhan dana operasional perusahaan pada setiap tahun berjalan; bahwa mutasi dana talangan/hutang kepada Pemegang Saham tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2012, sehingga dapat diketahui jumlah penerimaan, pengembalian serta saldo dana talangan/hutang kepada Kepada Pemegang Saham pada setiap tahun buku; bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya dana talangan/hutang kepada RTY sejak tahun 2004, dan sejak tahun 2008 RTY merupakan pemegang saham mayoritas (60%) Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham (RTY) sebesar Rp100.000.000,00 merupakan pengembalian hutang, bukan sebagai pembayaran deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa September 2012 yang berasal dari pembayaran deviden sebesar Rp100.000.000,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;    

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42708/PP/M.I/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42708/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Masa/Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-539/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-119/WPJ.04/2011 tanggal 1 Pebruari 2011, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan pasal 27A UU KUP, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 imbalan bunga diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, Undang-undang tidak mengamanatkan pemberian imbalan bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak; bahwa sehingga walaupun hasil keputusan keberatan mengabulkan seluruh permohonan Penggugat, imbalan bunga tidak dapat diberikan karena tidak adanya pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Undang-undang KUP Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) di atas, Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai bulan April 2009 sejumlah Rp1.886.780.758 karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010 seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp1.886.780.758; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Tergugat terbukti telah melakukan kekeliruan dalam menetapkan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk PPN Masa Pajak April 2009, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010 dengan menetapkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp1.148.029.670,00; bahwa kekeliruan tersebut terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruh keberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-119/WPJ.04/2011 tanggal 1 Pebruari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Nomor: 00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010, yang menetapkan terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak April 2009 sebesar (Rp1.886.780.758,00); bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk PPN Masa Pajak April 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor: 00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalam menginterpretasikan ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, untuk frasa “tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”; bahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak, timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak) lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut; bahwa meskipun Penggugat tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan oleh Tergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak April 2009 sebesar (Rp1.886.780.758,00) yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Tergugat Nomor: KEP-119/WPJ.04/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada bulan Agustus 2009 sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Pajak April 2009; bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak April 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pada Masa Pajak April 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelis berpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007; bahwa Majelis berpendapat telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak April 2009 selama selama 8 (tujuh) bulan, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 2 Juli 2010 namun realisasinya dilakukan tanggal 22 Februari 2011, sehingga atas keterlambatan tersebut, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00 (2% x 8 bulan x Rp1.886.780.758,00) bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa, hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya; Mengingat   : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 539/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011, tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan keberatan Tergugat Nomor: KEP-119/WPJ.04/2011 tanggal 1 Pebruari 2011, atas nama: PT. XXX, dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 86541/PP/M.XIV.B/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 86541/PP/M.XIV.B/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.536.700.813,00 dengan pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.536.700.813,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat lebih lanjut bahwa seluruh tagihan kepada Pemohon Banding atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas operasional Pemohon Banding adalah terkait penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding keputusan Pihak Terbanding untuk mengenakan kembali PPN sebesar 10% atas aktivitas promosi pemberian barang cuma-cuma yang pada kenyataannya telah dikenakan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan reimbursement/tagihan kepada Pemohon Banding adalah keputusan yang tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU PPN dan menimbulkan pengenaan Pajak Berganda;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penghasilan (dan dicatat sebagai Peredaran Usaha) Pemohon Banding adalah tagihan atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas untuk menunjang dan mendukung penjualan produk milik Pemohon Banding yang dipasarkan di Indonesia termasuk pemberian barang promosi ditambah margin sebesar 4% melalui mekanisme reimbursement; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui atas tagihan (reimbursement) kepada Pemohon Banding Pemohon Banding memungut dan menyetor PPN serta melaporkannya sebagai Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri; bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2012 atas piutang dan ekualisasi seluruh biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding yang belum ditagihkan kepada Pemohon Banding dan penambahan margin sebesar 4% karena belum dipungut dan disetor PPNnya; bahwa menurut Majelis dengan melakukan koreksi hanya terhadap piutang yang belum ditagihkan kepada Pemohon Banding melalui mekanisme reimbursement, maka Terbanding telah mengakui bahwa atas penghasilan (Peredaran Usaha) Pemohon Banding yang telah dilakukan penagihan dan direimburse oleh Pemohon Banding telah dikenakan PPN; bahwa menurut Majelis atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hadiah, souvenir, dummy handphone dan sebagainya kepada Toko dan pembeli telah dikenakan PPN pada saat penagihan kepada Pemohon Banding dan terhadap obyek yang sama tidak dapat dikenakan PPN dua kali; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp1.536.700.813,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa(Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis(Rp)Koreksi DPP PPN – Pemberian Cuma-Cuma1.536.700.813,00-1.536.700.813,00       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa pajak Maret 2012 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPN Menurut Terbanding ……………………………..Rp 44.692.132.144,00Koreksi Terbanding …………………………………………….Rp 1.536.700.813,00 Koreksi tetap dipertahankan …………………………………Rp                     0,00 Koreksi dibatalkan Majelis …………………………………..Rp   1.536.700.813,00DPP PPN Menurut MajelisRp 43.155.431.331,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00312/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/12/056/14 tanggal 29 Desember 2014 Masa Pajak Agustus 2012, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut: No.UraianDalam Rupiah1Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:  – Ekspor0 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri43.155.431.3312Jumlah Seluruh Penyerahan43.155.431.3313PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.315.543.1304Pajak yang dapat diperhitungan (kredit pajak)4.329.281.0845PPN Kurang (Lebih) Bayar(13.737.954)6Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya13.737.9547PPN yang kurang dibayar08Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP09Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP010PPN yang masih harus dibayar0Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M.     DEF, Ak., M.M.     Dr. GHI, S.E., M.B.P.     dengan dibantu olehDra JKL        sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor Put.86541/PP/M.XIV.B/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M.     DEF, Ak., M.M.     Dr. GHI, S.E., M.B.P.     dengan dibantu olehMNO, S.E., Ak., M.M.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Penggantidihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42707/PP/M.I/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42707/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Masa/Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-538/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-256/WPJ.04/2011 tanggal 16 Maret 2011, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Pasal 27A UU KUP, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 imbalan bunga diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, Undang-undang tidak mengamanatkan pemberian imbalan bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak; bahwa sehingga walaupun hasil keputusan keberatan mengabulkan seluruh permohonan Penggugat, imbalan bunga tidak dapat diberikan karena tidak adanya pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Undang-undang KUP No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 28 Thaun 2007 Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) di atas, Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2009 sejumlah Rp1.879.334.813 karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/207/09/062/10 tanggal 15 Februari 2010 seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp1.879.334.813; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Tergugat terbukti telah melakukan kekeliruan dalam menetapkan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk PPN Masa Pajak Januari 2009, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00001/207/09/062/10 tanggal 15 Februari 2010 dengan menetapkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp246.273.110,00; bahwa kekeliruan tersebut terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruh keberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-157/WPJ.04/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00001/207/09/062/10 tanggal 15 Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Nomor: KEP-256/WPJ.04/2011 tanggal 16 Maret 2011, yang menetapkan terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.879.334.813,00; bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk PPN Masa Pajak Januari 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor: 00001/207/09/062/10 tanggal 15 Februari 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalam menginterpretasikan ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, untuk frasa “tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”; bahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak, timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak) lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut; bahwa meskipun Penggugat tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan oleh Tergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp1.879.334.813,00 yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Tergugat Nomor: KEP-157/WPJ.04/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2009 yang diperbaiki dengan keputusan Nomor: KEP-256/WPJ.04/2011 tanggal 21 Februari 2011; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada bulan Januari 2009, sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Januari 2009; bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Januari 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak pada Masa Pajak Januari 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelis berpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007; bahwa Majelis berpendapat telah terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 selama selama 12 (sebelas) bulan, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 18 Maret 2010 namun realisasinya dilakukan tanggal 28 Februari 2011, sehingga atas keterlambatan tersebut, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp451.040.355,00 (2 % x 12 bulan x Rp1.879.334.813,00) bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa, hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp451.040.355,00; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya; Mengingat   : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-538/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 November 2011, tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Keputusan keberatan Tergugat Nomor: KEP-157/WPJ.04/2011 tanggal 8 Februari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-256/WPJ.04/2011 tanggal 16 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp451.040.355,00.