Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36273/PP/M.XIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36273/PP/M.XIII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Nilai Pabean sebesar CIF USD 34.218,24, dengan PIB Nomor : XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 dan tercatat dalam Pos 1. Jenis Barang Ceramic Tiles Nilai Pabean CIF USD 23.218,24.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7862/KPU.01/2010 tanggal 6 September 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen sales contract, B/L, Packing List, Copy T/T, invoice , copy PIB, disimpulkan bahwa datadata yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki.
   
Menurut Pemohon :bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7862/KPU.01/2010 tanggal 6 September 2010 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan 50% utang pajak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-023536/Notul/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 Juli 2010 sebesar Rp75.093.000,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 8 Oktober 2010 sebesar Rp.37.546.500,00.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7862/KPU.01/2010 tanggal 6 September 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen sales contract, B/L., Packing List, Copy T/T, invoice , copy PIB, disimpulkan bahwa datadata yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai denmgan metode VI yang digunakan secara hirarki.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-182/KPU-01/2011 tanggal 2 Februari 2011 menjelaskan, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sales contract yang dilampirkan formtnya sesuai dengan invoice sehingga diragukan validitasnya, tidak melamprikan rekening Koran, T/T yang dilampirkan tidak jelas validasinya, dan tidak melampirkan pembukuannya sehingga data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (metode I gugur).

bahwa mengacu pada Pasal 2 Keputusan Direktur Bea dan Cukai Nomor : KEP-81-/BC/1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 maka penetapan nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai herarki penggunaannya.

bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan metode VI fleksibel II, berdasarkan importasi barang identik.

UraianPIBPembandingNo/tanggal244015-21/07/10163307-21/05/10Tanggal/bulan08/07/1011/05/10ImportirCV XXXQWEJenis BarangCeramic TilesCeramic TilesLHPCeramic Tiles Merk Hongyu < uk 200x200mmCeramic Tiles uk 200x200mmNegara AsalChinaChinaHarga SatuanCIF USD 3.6/MtkCIF USD 5.3/MtkJumlah6.432 Mtk10.720 MtkSupplierRTY Ceramics Co. LtdRTY Ceramics Co. Ltd 
bahwa berdasarkan data pembanding tersebut, nilai Pabean dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 34.218.24.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya menyatakan, data pembanding tersebut tidak diketahui secara jelas tipe ceramic tile yang di impor oleh PT QWE sedangkan tipe yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah H2002.

bahwa dalam perisdangan Pemohon Banding menyampaikan surat penjelasan dari Supplier yaitu RTY Ceramics Co. Ltd tanggal 23 Februari, yang menyatakan bahwa ceramic yang diimpor PT QWE adalah special order dan special specifikasi dengan pengerjaan secara khusus sehingga berkhualitas khusus dengan harga khusus.

bahwa Terbanding hadir 1 kali dalam 5 (lima) kali persidangan guna memenuhi Panggilan sidang dan tidak hadir memenuhi panggilan Nomor : Pang-101/Pg.26/2011 tanggal 4 April 2011, Pang-143/Pg.26/2011 tanggal 13 Mei 2011, Pang-169/Pg.26/2011 tanggal 14 Juni 2011 dan Pang-194/Pg.26/2011 tanggal 5 Juli 2011 namun dalam kehadirannya Terbanding tidak menyampaikan data-data terkait dengan data pembanding serta sanggahan Terbanding atas pernyataan ceramic yang diimpor PT QWE adalah special order dan special specifikasi dengan pengerjaan secara khusus sehingga berkhualitas khusu dengan harga khusus.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat walaupun supplier sama namun oleh karena terdapat perbedaan tipe ceramic yang diimpor dan tidak terdapat data-data yang jelas terkait data pembanding dari Terbanding maka Majelis berpendapat data pembanding dari PT QWE tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan sehingga NIlai Pabeaan dengan menggunakan metode II tidak dapat dipertahankan.

bahwa selanjutnya Majelis akan memeriksa nilai Pabean berdasarkan harga transaksi dan dalam persidangan Pemohon Banding diminta menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
PIB Nomor XXX0XX tanggal 21 Juli 2010,Purchase Order tanggal 29 April 2010,Sales Contract Nomor HZ0505058 tanggal 5 Mei 2010,Invoice Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 sebesar CNF USD 23,155.20,Packing List Nomor HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010,Bill of Lading Nomor SNKO030100700241 tanggal 8 Juli 2010,Polis Asuransi Nomor X0.X.X0.XXXX.X0.0X. K.J.M. dari Asurandi ASDLaporan Surveyor,Surat Persetujuan pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 012423/WBC.09/KP.0103/2010 tanggal 14 Juni 2010,Aplikasi Transfer tanggal 16 Juli 2010 USD 23,155.20 atau Rp209.488.784,00 & Cek Nomor X-XXXXX0 tanggal 16 Juli 2010,Rekening Koran Bank FGH tanggal 1 Januari 2010 s.d 31 Desember 2010, Buku Besar Bank bulan Juli 2010, Buku Besar Pembelian Barang, Buku Besar Hutang Dagang dan pelunasan, Buku Penjualan, Buku Piutang, SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2010.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok RTY Ceramics Co. Ltd yang berkedudukan di China, dengan Purchase Order 29 April 2010 dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Ceramic Tiles uk 200 x200 mm
Quantity 6.432 Ctn
Unit Price USD/Ctn 3.02
Amount C&F 19.421.64
Gross weight 160.800.00 Kgs

bahwa selanjutnya dibuat sales contract Nomor : HZ0505058 tanggal 5 Mei 2010, dengan uraian barangdan total C&F sebagaimana tertuang dalam purchase order yakni USD 19.421.64 ditambah Ocean freight USD 3,730.56 sehingga total invoice USD 23,155.20.

bahwa, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan SNKO030100700241 tanggal 8 Juli 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:RTY Ceramics Co. LtdConsignee:CV XXX, IndonesiaPort of Loading:HongkongPort of Discharge:Jakarta, IndonesiaDescription of Goods:Ceramic Tiles ukuran 200 x 200 mmGross Weight:160.800.00 Kgs
bahwa selanjutnya Supplier RTY Ceramics Co. Ltd, menerbitkan Invoice Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 sebesar CNF USD 23,155.20 dan Packing List Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 dengan jenis barang Ceramic Tiles Tipe Hongyu H2002 ukuran 200 x 200 mm.

bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah dan jenis barang yang diimpor antara Purchase Order dengan realisasi (Invoice) sehingga tidak terdapat perbedaan nilai.

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Polis Asuransi Nomor X0.X.X0.XXXX.X0.0X. K.J.M. dari Asurandi ASD untuk Bill of Lading Nomor: SNKO030100700241 dan invoice Nomor : HZ0505058.

bahwa barang impor berupa Ceramic Tiles Tipe Hongyu H2002 ukuran 200 x 200 mm, dengan Bill of Lading Nomor: SNKO030100700241 tanggal 8 Juli 201010, Invoice Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 dan Packing List Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,155.20.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 adalah Ceramic Tiles Tipe Hongyu H2002 ukuran 200 x 200 mm dari RTY Ceramics Co. Ltd , dengan nilai pabean sebesar CIF USD 23,155.20 telah sesuai dengan Invoice Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010, Packing List Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 , dan Bill of Lading Nomor: SNKO030100700241 tanggal 8 Juli 2010.

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank FGH KCU Semarang tanggal 16 Juli 2010 sebesar USD 23.155.20, atau sebesar Rp209.488.784,00 (termasuk Charge Rp50.000,00), dengan cek Nomor X-XXXXX0 tanggal 16 Juli 2010 sebesar Rp209.488.784,00 dan bukti Rekening Koran Bank FGH tanggal 16 Juli 2010 terdapat bukti keluar sebesar Rp209.488.784,00.

bahwa pembelian barang impor tersebut dibukukan pada Buku Besar Pembelian Barang tanggal 20 Juli 2010, dan pembayarannya dibukukan pada Buku Besar Bank tanggal 16 Juli 2010 Rp209.488.784,00.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : HZ0505058 tanggal 18 Juni 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 sebesar CIF CIF USD 23,155.20.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor Ceramic Tiles ukuran 200 x 200 mm telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 sebesar CIF USD 23,155.20.
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7862/KPU.01/2010 tanggal 14 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-023536/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 Juli 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : XXX0XX tanggal 21 Juli 2010 sebesar CIF USD 23,155.20.