Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29505/PP/M.I/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 9.403.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;