Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36260/PP/M.IV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36260/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00023/187/08/062/11 tanggal 17 Januari 2011.             Menurut Tergugat : bahwa Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk: menunjuk Pemungut PPN (Pasal 1 angka 27);mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN (Pasal 16A ayat (2));bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain Peraturan yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat; bahwa Pasal 19 UU PPN mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undangundang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun demikian sehubungan dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005; bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan delegasi kewenangan dari pasal 16A ayat (2) UU PPN tersebut; bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka materi muatan Peraturan Pemerintah lebih bersifat umum (lex generalis) dan materi muatan Peraturan Menteri Keuangan lebih bersifat khusus (lex spesialis); bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga semua pihak dianggap telah mengetahui dan dapat melaksanakannya serta sampai dengan saat ini peraturan tersebut belum dicabut sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait; bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, terhadap kasus yang serupa, telah terbit Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.19132/M.V/99/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dalam halaman 22 alinea ke-8 dan 9 putusan tersebut dijelaskan “bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Malelis berpendapat bahwa terkait dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 11/PMK.03/2005”; bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengirim surat kepada Deputi Financial Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS) Nomor S-145/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008 perihal Status PKP dan Saat Pemungutan PPN oleh KKKS (yang ditandatangani oleh Darmin Nasution), yang antara lain menegaskan beberapa hal sebagai berikut:Dalam hal KKKS semata-mata hanya melakukan penyerahan barang bukan kena pajak (non BKP) maka KKKS tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Sesuai dengan UU PPN, penetapan suatu badan sebagai Pemungut PPN dan tata cara mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukannya, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;Saat ini, penetapan KKKS sebagai Pemungut PPN dan pengaturan mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN oleh KKKS sebagai Pemungut PPN telah diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005. Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak;bahwa terhadap alasan permohonan Pengugat, dengan ini disampaikan tanggapan berikut: Terhadap alasan 1 Bila mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka kedudukan hukum Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun Undang-undang PPN memerintahkan pembentukan PMK (11/PMK.03/2005) dan bukan PP untuk mengatur masalah Pemungut PPN, sehingga PP (143/2000) bukan sebagai dasar hukum bagi pemungutan PPN oleh Pemungut PPN kontraktor migas; Terhadap alasan 2 Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk menunjuk Pemungut PPN dan mengatur tata caranya, sehingga PP tidak relevan untuk ditandingkan dengan PMK yang diperintahkan oleh Undangundang PPN dalam doktrin hukum yang dikemukakan oleh Penggugat; Terhadap alasan 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut:Penunjukan kontraktor migas sebagai Pemungut PPN;Tata cara bagi kontraktor migas untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN;   bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut; bahwa mengingat PPN ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah/BP Migas kepada Penggugat dan bahwa pemungutan dilakukan oleh Penggugat atas uang yang keluar atau berasal dari Penggugat sendiri (memungut did sendiri), maka seharusnya tidak menjadi permasalahan bagi Penggugat untuk menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005; bahwa kepada BP Migas telah ditegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan STP, sehingga seharusnya Penggugat telah mengetahui hal ini dari BP MIGAS; bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena tidak menjalankan PMK 11; bahwa atas keterlambatan penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang (diskresi) kepada Direktur Jenderak Pajak untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 36 ayat (la) UU KUP menjelaskan permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat telah memahami ketentuan yang diatur dalam PMK 11 dan konsekuensi hukum jika tidak menjalankannya, namun Penggugat secara sadar memilih untuk tidak melaksanakan ketentuan dalam PMK 11 tersebut. Dengan demikian tidak terdapat unsur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36217/PP/M.XII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36217/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011.             Menurut Tergugat : Penyitaan Aset Penggugat bahwa penyitaan aset Penggugat dilakukan pada Hari Rabu tanggal 25 Nopember 2009 berupa 1 (satu) unit mobil Honda City Nopol B X0X XX, seperti tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: SIT-0006/WPJ.06/KP.0404/2009 tanggal 25 Nopember 2009. Pemblokiran Rekening Penggugat bahwa atas pemblokiran tersebut terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Perintah untuk memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penggugat yang tersimpan di bank untuk masing-masing bank.       Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan kronologis masalah tersebut di atas, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Pelaksanaan tindakan penagihan berupa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang telah ditindaklanjuti dengan penyitaan seperti tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: BAS-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 12 April 2011 karena tindakan penagihan tersebut dilaksanakan untuk menagih Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai yang dalam penerbitannya tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000. bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah Pajak yang terhutang”. bahwa di dalam Pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah “adanya data baru” atau “data yang semula belum terungkap”, sementara dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/307/05/026/06 tanggal 24 Februari 2006, tidak dapat dibuktikan adanya data baru atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan hal ini dapat dibuktikan antara lain dengan: bahwa dalam Surat Terbanding Nomor: S-711/WPJ.06/KP.0410/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Penjelasan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dijelaskan beberapa alasan yang mendasari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/307/05/026/06 tanggal 24 Februari 2006 yaitu: bahwa Pemeriksaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 dan 2005 dilakukan berdasarkan Perintah dari Surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor: S-030/PJ.7/2006 tanggal 17 Februari 2006 perihal Penelitian ulang restitusi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 dan 2005. bahwa berdasarkan penelitian, diketahui ternyata terdapat ekspor Penggugat pada Masa Pajak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang tidak diakui sebagai export karena tidak ada dalam container tracking (JICT dan TPK Koja) yang terdapat dalam portal Direktorat Jenderal Pajak, sehingga atas export yang tidak match dengan hasil tracking intranet, dianggap sebagai penjualan lokal dan dikenaikan sanksi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa namun demikian, Tergugat tetap melakukan konfirmasi secara manual (melalui) surat atas kebenaran export Penggugat kepada 4 (empat) Terminal Peti Kemas (TPK) yaitu JICT, Koja, Multi Terminal Indonesia, dan Mustika Alam Lestari serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut ternyata terdapat data expor yang tidak tercantum dalam daftar yang Tergugat terima, sehingga atas expor-expor tersebut dianggap sebagai penjualan lokal yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seperti tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah diterbitkan. bahwa dari Surat Penjelasan Tergugat tentang alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan di atas, terdapat kejanggalan dalam hal waktu, disebutkan bahwa Surat Perintah Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak tertanggal 17 Februari 2006, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan terbit tanggal 24 Februari 2006 yang berarti hanya berselisih 7 hari kalender atau 5 hari kerja, hal ini terkesan tidak mungkin terjadi untuk seorang petugas melakukan penelitian, melakukan konfirmasi dan menerbitkan 7 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam waktu yang sesingkat itu. bahwa kejanggalan ini semakin jelas dibuktikan dengan Surat Permintaan Konfirmasi Dokumen Ekspor yang dikirim oleh Tergugat, sebagai berikut: No.Nomor SuratTanggal SuratTujuan1.S-176/WPJ.06/KP.0410/200624-02-2006TPK Multi Terminal Indonesia2.S-177/WPJ.06/KP.0410/200624-02-2006TPK Koja3.S-178/WPJ.06/KP.0410/200624-02-2006TPK JICT4.S-180/WPJ.06/KP.0410/200624-02-2006TPK Mustika Alam Lestari       Pendapat Majelis : bahwa kronologis penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/ 2011 tanggal 25 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00020/407/05/026/05 tanggal 24 Juni 2005 untuk Masa Pajak Juni 2005 sebesar Rp. 1.232.935.923,00. bahwa tanggal 24 Pebruari 2006, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/307/05/026/06 untuk Masa Pajak Juni 2005 sebesar Rp.1.815.486.676,00. bahwa tanggal 17 Maret 2006 Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Surat Nomor: 006/JE/III/2006, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-257/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 13 Maret 2007 yang isinya menolak permohonan keberatan Penggugat. bahwa tanggal 15 Mei 2007 Penggugat meminta penjelasan tertulis alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Surat Nomor: 28/V/JE/2007. bahwa tanggal 15 Mei 2007 melalui Surat Nomor: S-711/WPJ.06/KP.0410/2007 Tergugat memberikan penjelasan bahwa alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/307/05/026/06 untuk Masa Pajak Juni 2005 sebesar Rp. 1.815.486.676,00 antara lain adalah: bahwa berdasarkan perintah dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak melalui Surat Nomor: S-030/PJ.7/2006 tanggal 17 Pebruari 2006 perihal Penelitian Ulang restitusi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 dan 2005. bahwa berdasarkan penelitian, diketahui terdapat ekspor Penggugat pada Masa Pajak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang tidak diakui sebagai ekspor karena tidak ada dalam container tracking (JICT dan Koja) yang terdapat dalam portal Direktorat Jenderal Pajak, sehingga atas ekspor yang tidak ditemukan dalam intranet Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai penjualan lokal dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa namun demikian, Tergugat tetap melakukan konfirmasi secara manual (melalui) surat atas kebenaran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36216/PP/M.XII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36216/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011.             Menurut Tergugat : Penyitaan Aset Penggugat bahwa penyitaan aset Penggugat dilakukan pada Hari Rabu tanggal 25 Nopember 2009 berupa 1 (satu) unit mobil Honda City Nopol B X0X XX, seperti tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: SIT-0006/WPJ.06/KP.0404/2009 tanggal 25 Nopember 2009. Pemblokiran Rekening Penggugat bahwa atas pemblokiran tersebut terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Perintah untuk memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penggugat yang tersimpan di bank untuk masing-masing bank.       Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan kronologis masalah tersebut di atas, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Pelaksanaan tindakan penagihan berupa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang telah ditindaklanjuti dengan penyitaan seperti tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: BAS-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 12 April 2011 karena tindakan penagihan tersebut dilaksanakan untuk menagih Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai yang dalam penerbitannya tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000.       Pendapat Majelis : bahwa kronologis penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/ 2011 tanggal 25 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00013/407/05/026/05 tanggal 24 Mei 2005 untuk Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp 1.232.935.923,00. bahwa tanggal 24 Pebruari 2006, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00005/307/05/026/06 untuk Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp. 3.620.138.540,00. bahwa tanggal 17 Maret 2006 Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan Surat Nomor: 005/JE/III/2006, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-260/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 13 Maret 2007 yang isinya menolak permohonan keberatan Penggugat. bahwa tanggal 15 Mei 2007 Penggugat meminta penjelasan tertulis alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Surat Nomor: 28/V/JE/2007. bahwa tanggal 15 Mei 2007 melalui Surat Nomor: S-711/WPJ.06/KP.0410/2007 Tergugat memberikan penjelasan bahwa alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00005/307/05/026/06 untuk Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp. 3.620.138.540,00 antara lain adalah: bahwa berdasarkan perintah dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak melalui Surat Nomor: S-030/PJ.7/2006 tanggal 17 Pebruari 2006 perihal Penelitian Ulang restitusi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 dan 2005. bahwa berdasarkan penelitian, diketahui terdapat ekspor Penggugat pada Masa Pajak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang tidak diakui sebagai ekspor karena tidak ada dalam container tracking (JICT dan Koja) yang terdapat dalam portal Direktorat Jenderal Pajak, sehingga atas ekspor yang tidak ditemukan dalam intranet Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai penjualan lokal dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa namun demikian, Tergugat tetap melakukan konfirmasi secara manual (melalui) surat atas kebenaran ekspor WP kepada 4 (empat) Terminal Peti Kemas (TPK) yaitu JICT, Koja, Multi Terminal Indonesia, dan Mustika Alam Lestari, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut ternyata terdapat data ekspor yang tidak tercantum dalam daftar yang diterima, sehingga atas ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan lokal yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seperti tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah diterbitkan. bahwa tanggal 16 Mei 2007 Penggugat dengan Surat Nomor: 30/V/JE/2007 mengajukan permohonan data-data konfirmasi ke Terminal Peti Kemas (TPK Koja, JICT, MTI, MAL). bahwa pada tanggal 15 Juni 2007 melalui Surat Nomor: S-710/WPJ.06/KP.0410/2007, Tergugat memberikan data-data konfirmasi tersebut. bahwa tanggal 30 Maret 2009 Penggugat dengan Surat Nomor: 02/JE/III/2009 telah mengajukan permintaan penjelasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Tergugat menjawab dengan Suratnya Nomor: S-089/WPJ.06/KP.0410/2009 tanggal 29 April 2009. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor: 00005/307/05/026/06 tanggal 24 Pebruari 2006 untuk Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp. 3.620.138.540,00 tersebut Penggugat tidak melakukan upaya Banding, karena Penggugat tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak, namun Penggugat hanya mampu mengajukan permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Lainnya. bahwa tanggal 15 April 2009 Penggugat dengan surat tanpa nomor telah mengajukan permohonan pembatalan Ketetapan yang tidak benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan dilengkapi konfirmasi yang dilakukan sendiri oleh Penggugat beserta jawaban yang menyatakan bahwa data ekspor tersebut “Ada” dari beberapa TPK dan Tergugat dengan Suratnya Nomor: S-321/WPJ.06/KP.0410/2009 tanggal 25 Agustus 2009 telah menolak permohonan Penggugat. bahwa tanggal 21 Agustus 2009 Penggugat dengan Surat Nomor: 09/JE/VIII/2009 telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b kepada Tergugat dan dijawab dengan Surat Nomor: S-4777/PJ.07/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang isinya menolak permohonan Penggugat. bahwa dalam Pelaksanaan Undang-undang Penagihan dan Surat Paksa, maka terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/307/05/026/06 tanggal 24 Pebruari 2006 telah dilakukan tindakan penagihan sebagai berikut:Surat Teguran : Nomor 000696/WPJ.06/KP.0404/2006 tanggal 11 April 2006Surat Paksa : Nomor S-298/WPJ.06/KP.0404/2006 tanggal 15 Mei 2006Penyitaan I SPMP : Nomor: SIT-0006/WPJ.06/KP.0404/2009 tanggal 16 Nopember 2009BAS : Nomor: SIT-0006/WPJ.06/KP.0404/2009 tanggal 25 Nopember 2009 (berupa 1 (satu) unit mobil sedan Honda City Th 2003 warna biru Nopol B X0X XX)Lelang : tanggal 03 Agustus 2010 dengan harga limit Rp100.000.000,00Penyitaan II SPMP : Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011BAS : Nomor: BA-00001/M/SITA/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 12 April 2011 (berupa 24 Karton @ 10 lusin Man T-Shirt , taksiran harga Rp31.440.000,00)bahwa berdasarkan kronologis di atas Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/ 2011 tanggal 25 Maret 2011 telah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.       Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36215/PP/M.XII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36215/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011.             Menurut Tergugat : bahwa atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang ditindaklanjuti dengan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita nomor BA-00001/M/SITA/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 12 April 2011, Penggugat mengajukan gugatan.       Menurut Penggugat : bahwa dari Surat Penjelasan Tergugat tentang alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan di atas, terdapat kejanggalan dalam hal waktu, disebutkan bahwa Surat Perintah Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak tertanggal 17 Februari 2006, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan terbit tanggal 24 Februari 2006 yang berarti hanya berselisih 7 hari kalender atau 5 hari kerja, hal ini terkesan tidak mungkin terjadi untuk seorang petugas melakukan penelitian, melakukan konfirmasi dan menerbitkan 7 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam waktu yang sesingkat itu.       Pendapat Majelis : bahwa kronologis penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/ 2011 tanggal 25 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/407/05/026/05 tanggal 24 April 2005 untuk Masa Pajak April 2005 sebesar Rp. 3.004.393.183,00. bahwa tanggal 24 Pebruari 2006, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/307/05/026/06 untuk Masa Pajak April 2005 sebesar Rp. 5.616.709.954,00. bahwa tanggal 16 Maret 2006 Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Surat Nomor: 004/JE/III/2006, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-255/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 13 Maret 2007 yang isinya menolak permohonan keberatan Penggugat. bahwa tanggal 15 Mei 2007 Penggugat meminta penjelasan tertulis alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Surat Nomor: 28/V/JE/2007. bahwa tanggal 15 Mei 2007 melalui Surat Nomor: S-711/WPJ.06/KP.0410/2007 Tergugat memberikan penjelasan bahwa alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/307/05/026/06 untuk Masa Pajak April 2005 sebesar Rp. 5.616.709.954,00 antara lain adalah : bahwa berdasarkan perintah dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak melalui Surat Nomor: S-030/PJ.7/2006 tanggal 17 Pebruari 2006 perihal Penelitian Ulang restitusi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 dan 2005. bahwa berdasarkan penelitian, diketahui terdapat ekspor Penggugat pada Masa Pajak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang tidak diakui sebagai ekspor karena tidak ada dalam container tracking (JICT dan Koja) yang terdapat dalam portal Direktorat Jenderal Pajak, sehingga atas ekspor yang tidak ditemukan dalam intranet Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai penjualan lokal dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa namun demikian, Tergugat tetap melakukan konfirmasi secara manual (melalui) surat atas kebenaran ekspor WP kepada 4 (empat) Terminal Peti Kemas (TPK) yaitu JICT, Koja, Multi Terminal Indonesia, dan Mustika Alam Lestari, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut ternyata terdapat data ekspor yang tidak tercantum dalam daftar yang diterima, sehingga atas ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan lokal yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai Pasal 15 ayat (2) Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seperti tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah diterbitkan.   bahwa tanggal 16 Mei 2007 Penggugat dengan Surat Nomor: 30/V/JE/2007 mengajukan permohonan data-data konfirmasi ke Terminal Peti Kemas (TPK Koja, JICT, MTI, MAL). bahwa pada tanggal 15 Juni 2007 melalui Surat Nomor: S-710/WPJ.06/KP.0410/2007, Tergugat memberikan data-data konfirmasi tersebut. bahwa tanggal 30 Maret 2009 Penggugat dengan Surat Nomor: 02/JE/III/2009 telah mengajukan permintaan penjelasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Tergugat menjawab dengan Suratnya Nomor: S-089/WPJ.06/KP.0410/2009 tanggal 29 April 2009. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor: 00004/307/05/026/06 tanggal 24 Pebruari 2006 untuk Masa Pajak April 2005 sebesar Rp. 5.616.709.954,00 tersebut Penggugat tidak melakukan upaya Banding, karena Penggugat tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak, namun Penggugat hanya mampu mengajukan permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Lainnya. bahwa tanggal 15 April 2009 Penggugat dengan surat tanpa nomor telah mengajukan permohonan pembatalan Ketetapan yang tidak benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan dilengkapi konfirmasi yang dilakukan sendiri oleh Penggugat beserta jawaban yang menyatakan bahwa data ekspor tersebut “Ada” dari beberapa TPK dan Tergugat dengan Suratnya Nomor: S-1101/WPJ.06/KP.0410/2009 tanggal 25 Agustus 2009 telah menolak permohonan Penggugat. bahwa tanggal 21 Agustus 2009 Penggugat dengan Surat Nomor: 08/JE/VIII/2009 telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b kepada Tergugat dan dijawab dengan Surat Nomor: S-4777./PJ.07/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang isinya menolak permohonan Penggugat. bahwa dalam Pelaksanaan Undang-undang Penagihan dan Surat Paksa, maka terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/307/05/026/06 tanggal 24 Pebruari 2006 telah dilakukan tindakan penagihan sebagai berikut:Surat Teguran : Nomor 000698/WPJ.06/KP.0404/2006 tanggal 11 April 2006Surat Paksa : Nomor S-299/WPJ.06/KP.0404/2006 tanggal 15 Mei 2006Penyitaan I SPMP : Nomor SIT-0006/WPJ.06/KP.0404/2009 tanggal 16 Nopember 2009BAS : Nomor SIT-0006/WPJ.06/KP.0404/2009 tanggal 25 Nopember 2009 (berupa 1 (satu) unit mobil sedan Honda City Th 2003 warna biru Nopol B X0X XX)Lelang : tanggal 03 Agustus 2010 dengan harga limit Rp100.000.000,00Penyitaan II SPMP : Nomor SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011BAS : Nomor: BA00001/M/SITA/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 12 April 2011 (berupa 24 Karton @ 10 lusin Man T-Shirt , taksiran harga Rp31.440.000,00 )bahwa berdasarkan kronologis di atas Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/ 2011 tanggal 25 Maret 2011 telah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.       Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36186/PP/M.IV/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36186/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00009/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011,             Menurut Tergugat : bahwa Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk:menunjuk Pemungut PPN (Pasal 1 angka 27);mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN (Pasal 16A ayat (2)).bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain Peraturan yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat; bahwa Pasal 19 UU PPN mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undangundang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun demikian sehubungan dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005; bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan `delegasi kewenangan dari pasal 16A ayat (2) UU PPN tersebut; bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka materi muatan Peraturan Pemerintah lebih bersifat umum (lex generalis) dan materi muatan Peraturan Menteri Keuangan lebih bersifat khusus (lex spesialis); bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga semua pihak dianggap telah mengetahui dan dapat melaksanakannya serta sampai dengan saat ini peraturan tersebut belum dicabut sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait; bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, terhadap kasus yang serupa,telah terbit Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.19132/M.V/99/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dalam halaman 22 alinea ke-8 dan 9 putusan tersebut dijelaskan “bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Malelis berpendapat bahwa terkait dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 11/PMK.03/2005”; bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengirim surat kepada Deputi Financial Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS) Nomor S-145/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008 perihal Status PKP dan Saat Pemungutan PPN oleh KKKS (yang ditandatangani oleh Darmin Nasution), yang antara lain menegaskan beberapa hal sebagai berikut:Dalam hal KKKS semata-mata hanya melakukan penyerahan barang bukan kena pajak (non BKP) maka KKKS tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Sesuai dengan UU PPN, penetapan suatu badan sebagai Pemungut PPN dan tata cara mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukannya, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;Saat ini, penetapan KKKS sebagai Pemungut PPN dan pengaturan mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN oleh KKKS sebagai Pemungut PPN telah diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005. Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak;bahwa terhadap alasan permohonan Pengugat, dengan ini disampaikan tanggapan berikut: Terhadap alasan 1 Bila mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka kedudukan hukum Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun Undang-undang PPN memerintahkan pembentukan PMK (11/PMK.03/2005) dan bukan PP untuk mengatur masalah Pemungut PPN, sehingga PP (143/2000) bukan sebagai dasar hukum bagi pemungutan PPN oleh Pemungut PPN kontraktor migas; Terhadap alasan 2 Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk menunjuk Pemungut PPN dan mengatur tata caranya, sehingga PP tidak relevan untuk ditandingkan dengan PMK yang diperintahkan oleh Undangundang PPN dalam doktrin hukum yang diemukakan oleh Penggugat; Terhadap alasan 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut:Penunjukan kontraktor migas sebagai Pemungut PPN;Tata cara bagi kontraktor migas untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN;   bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut; bahwa mengingat PPN ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah/BP Migas kepada Penggugat dan bahwa pemungutan dilakukan oleh Penggugat atas uang yang keluar atau berasal dari Penggugat sendiri (memungut did sendiri), maka seharusnya tidak menjadi permasalahan bagi Penggugat untuk menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005; bahwa kepada BP Migas telah ditegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan STP, sehingga seharusnya Penggugat telah mengetahui hal ini dari BP MIGAS; bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena tidak menjalankan PMK 11; bahwa atas keterlambatan penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang (diskresi) kepada Direktur Jenderak Pajak untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 36 ayat (la) UU KUP menjelaskan permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat telah memahami ketentuan yang diatur dalam PMK 11 dan konsekuensi hukum jika tidak menjalankannya, namun Penggugat secara sadar memilih untuk tidak melaksanakan ketentuan dalam PMK 11 tersebut. Dengan demikian tidak terdapat unsur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36152/PP/M.VIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36152/PP/M.VIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Klasifikasi Pos Tarif dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010, Jenis Barang : Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M), Negara Asal Japan, dengan Klasifikasi Pos Tarif sebagai berikut : PIBPenetapanKeputusan8417.90.00.00(BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%)7312.90.00.00(BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%)7326.20.90.00(BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%)             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang disampaikan, maka barang yang diimpor dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010 berupa Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M) di identifikasi sebagai conveyor belt (ban berjalan) terbuat dari anyaman/tautan kawat stainless steel tanpa ujung yang digunakan pada Gear Sintering Furnace Machine.       Menurut Pemohon  : bahwa Keputusan Terbanding Nomor. KEP-4721/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP–008566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tertanggal 25 Maret 2010, menetapkan barang tersebut diatas dalam pos tarif 7326.20.9000 dengan pembebanan bea masuk 15%. Adapun risalah penetapan pos tarif tersebut adalah sebagai berikut: 7326:     Barang lainnya dari besi atau baja.7326.20:     Barang dari kawat besi atau baja:7326.20.9000:     Lain-lain       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M), negara asal Jepang, dengan PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010, klasifikasi pos tarif 8417.90.0000 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) dan dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan barang yang diimpor tersebut lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 7314.12.0000 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%). bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 24 Februari 2010, klasifikasi pos tarif 8417.90.0000 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%), Terbanding menetapkan dengan KEP-4721/KPU.01/2010 tanggal 16 Juni 2010 dengan klasifikasi pos tarif 7326.20.90.00 dengan Pembebanan (BM 15 %, PPN 10%, PPh 2,5%); Identifikasi bahwa barang yang diimpor merupakan Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M); bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang ada di identifikasi sebagai conveyor belt (ban berjalan) terbuat dari anyaman/tautan kawat stainless steel tanpa ujung yang digunakan pada Gear Sintering Furnace Machine; bahwa menurut Pemohon Banding Barang diimpor berupa Mesh Belt berukuran : (L) 90cm x (P) 4800cm dalam bentuk terurai dengan ukuran masing-masing (L) 90cm x (P) 533cm (photo terlampir); bahwa Mesh Belt tersebut akan dirangkai pada mesin Sintering Furnace sebagai belting pengangkut untuk pemanasan gear dengan kondisi suhu pemanas 9000C – 11000C (alur proses produksi terlampir); bahwa fungsi dari Mesh Belt tersebut adalah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari mesin sintering furnace dimana jika berdiri sendiri, masing-masing tidak berfungsi sebagaimana mestinya; bahwa dalam mill certificate sangat jelas terlihat komposisi dari baja stailess (SUS-314) sebagai material dari barang Pemohon Banding terdiri atas komposisi C: 0.05, Si: 2.2, Mn: 1.53, P: 0.024, S: 0.01, Ni: 19.02, Cr: 24.07. Komposisi ini sesuai dengan tabel komposisi kimia baja stainless skala internasional; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor yaitu Mesh belt 312 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M adalah conveyor belt (ban berjalan) terbuat dari anyaman/tautan kawat stainless steel tanpa ujung yang digunakan pada Gear Sintering Furnace Machine; Klasifikasi Barang bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) disebutkan bahwa : 1.5.7.Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007;2.5.Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris;bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS) disebutkan bahwa : 1.Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 7326.20.90.00 dan 7314.12.0000 dalam BTBMI 2007 adalah : Pos Tarif 7326.20.90.007326Barang lainnya dari besi atau baja;– Ditempa atau dicap, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut7326.20- – Barang dari kawat besi atau baja7326.20.20.00– Perangkap tikus7326.20.50.00– Kandang unggas dan sejenisnya dari kawat7326.20.90.00– Lain-lainbahwa menurut penelitian Majelis, pos tarif 7326.20.90.00 diklasifikasikan pada bagian XV BTBMI dan barang dari besi atau baja diklasifikasikan pada bab 73, meliputi Barang lainnya dari besi atau baja, berupa Lain-lain barang dari kawat besi atau baja; Pos Tarif 7314.12.00.007314Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja– Kain Tenun7314.12.00.00– Ban tanpa ujung untuk mesin, dari baja stainless7314.14.00.00– Kain tenun lainnya, dari baja stainless7314.19.00.00– Lain-lain7314.19.10.00— Ban tanpa ujung untuk mesin selain dari baja stainless7314.19.90.00— Lain-lainbahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 7314 adalah untuk barang berupa Kain (termasuk ban tanpa ujung), anyaman kisi, jaring dan pagar, dari kawat besi atau baja; kasa logam dari besi atau baja diklasifikasikan pada bagian XV BTBMI, dan barang dari besi atau baja diklasifikasikan pada bab 73; bahwa berdasarkan uraian tarif di atas Majelis dapat mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pos tarif yang digunakan oleh Terbanding yaitu 7326.20.90.00 tidak tepat karena meskipun masuk pada bab 73 yaitu barang dari besi atau baja akan tetapi pos tariff 7326.20.90.00 yaitu berupa Lain-lain barang dari kawat besi atau baja tidak menggambarkan secara spesifik gambaran yang ada pada identifikasi barang yaitu conveyor belt (ban berjalan) terbuat dari anyaman/tautan kawat stainless steel tanpa ujung yang digunakan pada Gear Sintering Furnace Machine; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas Parts for Machinery (Mesh belt 314 G42-10-4.5-3.4 Size W900x48M)