Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86502/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: X00XXX tanggal 25 Juli 2016, berupa importasi Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) Baik & Baru (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif 8714.10.90.30 dengan BM: 5% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif 8714.10.90.30 dengan BM: 10% (ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impordan denda sebesar Rp119.729.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diketahui untuk Pos Tarif 8714.10.90.30 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon banding tidak ditemukan kesalahan pada Form E sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 10%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4854/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) Baik & Baru (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: X00XXX tanggal 25 Juli 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA kedapatan pada kolom 7 tercantum satu jenis barang yaitu “Three Thousand Five Hundred And Sixty Four (3.564) Ctns of Motorcycle Wheel” yang merupakan jenis barang pada Pos 1 s.d. 4 dalam PIB, namun tidak diuraikan/dipisahkan untuk masing-masing tipe/model dan kuantitas barang dan pada kolom 8 hanya tercantum satu Origin Criteria yaitu “WO” untuk masing-masing jenis barang impor yang dipermasalahkan pada Pos 1 s.d. 4 dalam PIB, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4854/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut Pemohon banding tidak ditemukan kesalahan pada Form E sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 5%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E163306012380148 tanggal 05 Juli 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 33000016226 tanggal 10 November 2016, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang diproduksi oleh RTY Co Ltd yang keseluruhannya diproduksi di China; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 33000016226 tanggal 10 November 2016, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) Baik & Baru (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi masuk pos tarif 8714.10.90.30 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4854/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016; bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak yaitu Sdr. ASD, S.E., menyatakan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion) atas materi pemeriksaan sengketa sebagai berikut: bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan: “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”. bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan: “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China FreeTrade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E163306012380148 tanggal 05 Juli 2016 Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form E (issuing authority) QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China dengan surat nomor: S-2637/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Disenting atas Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 33000016226 tanggal 10 November 2016 menyatakan antara lain “… During the investigation we found the description of products on column 7 was not sufficiently detailed and did not conform to invoice. The manufactured said they will qualify the products in their own right separately at next time”; bahwa berdasarkan pemeriksan Hakim Disenting atas PIB Nomor 300829 tanggal 25 Juli 2016 dan Commercial Invoice nomor ZCW2016/EXC0630A tanggal 30 Juni 2016, terdapat 4 jenis barang Motorcycle Wheel dengan uraian, jenis, ukuran dan jumlah barang secara terperinci; bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Disenting terhadap Form E nomor E163306012380148 tanggal 05 Juli 2016, kedapatan pada kolom 7 tercantum “Three thousand five hundred and sixty four (3564) ctns of motorcycle wheel H.S. Code 8714.10”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pernyataan QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, Hakim Disenting berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 4 and 5 of Overleaf Notes, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, nomor urut 9269, untuk pos tarif 8714.10.90.30 dikenakan tarif bea masuk 10%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4854/KPU.01/2016 tanggal 27 September 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) Baik & Baru (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: X00XXX tanggal 25 Juli 2016, klasifikasi pos tarif 8714.10.90.30, dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF, S.H., M.H. GHI, S.E. JKL., S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 05 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

