Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86502/PP/M.VII.A/19/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: X00XXX tanggal 25 Juli 2016, berupa importasi Motorcycle Wheel: Honda K59A Front Wheel 83971 (14”) Baik & Baru (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif 8714.10.90.30 dengan BM: 5% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif 8714.10.90.30 dengan BM: 10% (ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impordan denda sebesar Rp119.729.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;