Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80030/PP/M.XVIIB/19/2017

  Putusan Nomor : Put-80030/PP/M.XVIIB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif atas importasi 2 (dua) pos jenis barang (rincian sesuai PIB), Negara Asal: Jerman, diberitahukan dalam PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-107/KPU.03/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis Barang Pemberitahuan (HS)Penetapan (HS)1  Compressor and parts: Reciprocating compr; semi- hermetic BE5, 4JE-15Y-40P 8414.30.40.00,BM 0%;
PPN 10%; PPh 2.5%8414.30.90.00, BM 5%;
PPn 10%; PPh 2.5%
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8.308.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;            
 
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi di atas tepat jenis barang berupa Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P memiliki daya tidak melebihi 21.00 KW diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8414.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa alasan Pemohon mengajukan banding yang pada intinya menyebutkan bahwa barang yang di impor berupa compressor and parts: Reciprocating compr; semi-hermetic BE5, 4JE-15Y-40P sesuai dengan HS yang diberitahukan yaitu 8414.30.40.00 dengan BM 0%;
 
Menurut majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015, yaitu (pos 1) Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P diklasifikasi pada pos tarif 8414.30.40.00 dengan pembebanan bea masuk 0%, yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8414.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-004717/ WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 3 Juni 2015 dengan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 8.308.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang menetapkan Klasifikasi Tarif atas PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor BCI-15/VII/002 tanggal 9 Juli 2015 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta secara lengkap dan benar pada tanggal 14 Juli 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-107/KPU.03/2015 tanggal 27 Agustus 2015 menolak keberatan Pemohon Bandingsekaligus menguatkan penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta sebagaimana disebut di atas;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor BCI-15/X/002 tanggal 6 Oktober 2015 kePengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;

 I.Menurut Terbanding:
    
bahwa pada brosur yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat bandingnya diketahui tidak terdapat spesifikasi kapasitas pendinginan untuk model BE5, 4JE-15 Y-40P;

bahwa berdasarkan penulusuran pada Internet didapati brosur untuk jenis barang berupa Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P dengan menggunakan berbagai jenis refrigerant disebutkan sebagai berikut:

R1 34A
SUHU+15+10 +50 -5 -10-15-20DAYA (KW)-9.308.98 8.527.947.286.56 5.81
R404A (507)
SUHU+15+10 +50 -5 -10-15-20DAYA (KW)-9.308.98 8.527.947.286.56 5.81
bahwa berdasarkan penelitian di atas diketahui bahwa Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P memiliki daya tidak melebihi 21.00 KW;

bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012 untuk pos tariff 8414.30.90.00 adalah (Pompa udara atau pompa );

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi di atas tepat jenis barang berupa Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P memiliki daya tidak melebihi 21.00 KW diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8414.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%;
I. Menurut Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P mempunyai kemampuan:

Kompresor model torak memiliki 4 silinder dengan motor terpasang dalam satu bagian, khusus untuk aplikasi refrigerasi dan tata udara dengan kapasitas pendinginan 7650 Watt pada temperatur evaporasi -40ºC dan temperatur kondensasi 40ºC s/d 53400 Watt pada temperatur evaporasi 0ºC dan temperatur kondensasi 40ºC dengan menggunakan refrigeran R404A.

Kompresor ini dapat menyalurkan 4 silinder x 182,5 cc tiap putaran sehingga total dalam satu putaran dapat menyalurkan 730 cc. Nilai ini bersifat tetap atau tidak terpengaruh oleh perbedaan aplikasi temperatur kompressor.

Lampiran data terkait bore dan stroke kompressor (berdasarkan BITZER Software v6.4.4) .
 I.  Menurut Majelis:
 1) Identifikasi Barang

Compressor Semi Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P, diidentifikasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan brosur, ukuran fisik Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y adalah 688mm x 456mm x 452mm;

Konsumption power sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding, tidak melebihi 21.00 KW;

Kemampuan pemindahan (penyaluran) menurut Pemohon Banding adalah 730 cc dalam satu putaran, yang didasarkan kepada BITZER Software v6.4.4, namun bukti “tercetak” terkait data tersebut tidak dapat dibaca;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, Majelis mengidentifikasi Compressor yang diberitahukan pada (pos 1) adalah compressor dari jenis yang digunakan dalam perlengkapan pendingin dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 Kw.
 
 2)Klasifikasi Pos Tarif

bahwa para pihak mengklasifikasi pada pos tarif 84.14 dan di dalam BTKI-2012, susunan pembagian sub-sub pos dari pos tarif tersebut adalah sebagai berikut:
84.14Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.8414.10.00.00- Pompa vakum8414.20- Pompa udara yang dioperasikan dengan tangan atau kaki:8414.30-Kompresor dari jenis yang digunakan dalamperlengkapan pendingin:8414.30.20.00–Dari jenis yang digunakan untuk pengatur suhu udara pada otomotif8414.30.30.00– Lain-lain, sealed unit untuk mesin pengatur suhu udara8414.30.40.00– Lain-lain, dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW atau dengan kemampuan pemindahan 220 cc tiap putaran atau lebih8414.30.90.00– Lain-lain8414.40.00.00-Kompresor udara yang dipasang di atas sasis beroda untuk ditarik8414.50-Kipas:8414.60-Hood yang memiliki sisi horisontal maksimum tidak melebihi 120 cm:8414.80-Lain-lain:8414.90 -Bagian:
bahwa compressor dari jenis yang digunakan dalam perlengkapan pendingin dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW diklasifikasi pada pos tarif 8414.30.90.00.
   
3) Pembebanan Bea Masuk

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 8414.30.90.00 sebesar 5%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P, Negara asal Jerman oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta sesuai SPTNP Nomor SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 3 Juni 2015 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-107/KPU.03/2015 tanggal 27 Agustus 2015 tetap dipertahankan;
 
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P, Negara asal Jerman yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015 diklasifikasi pada pos tarif 8414.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%;
 
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
  
Memutuskan :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-107/KPU.03/2015 tanggal 27 Agustus 2015 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004717/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 3 Juni 2015 atas nama Pemohon  Banding  dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 080653 tanggal 12 Mei 2015 yaitu (pos 1) Reciprocating Compr., Semi-Hermetic BE5, 4JE-15Y-40P, Negara asal Jerman diklasifikasi pada pos tarif 8414.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.308.000,00 (delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 05 September 2016 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

        AAA, S.Sos, M.H.     Sebagai Hakim Ketua,
        BBB, S.Sos., M.H.     Sebagai Hakim Anggota,
        CCC, S.E., M.E.        Sebagai Hakim Anggota,
        DDD                          Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.