Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42542/PP/M.XV/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.1.939.265.976,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :