Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42542/PP/M.XV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.1.939.265.976,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :