Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42542/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42542/PP/M.XV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.1.939.265.976,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :
Tambahan penyerahan karena metode gross up/laba kotor sebesar Rp.533.817.568,00,pemberian cuma-cuma sampel sebesar Rp.480.692.638,00,pemberian cuma-cuma deals-distribution discretionary sebesar Rp.924.755.770,00.Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan NilaiNilai Sengketa1.
Koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
1.939.265.976,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 
1.939.265.976,00Tambahan penjualan/penyerahan karena metode gross up atau laba kotor sebesar Rp.533.817.568,00
Menurut Terbanding :bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dikoreksi sebesar Rp.533.817.568,00 atas Tambahan penjualan/penyerahan karena metode gross up/laba kotor.
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tambahan penjualan karena metode gross up sebesar Rp.533.817.568,00 merupakan hasil rekonstruksi pemeriksa untuk dapat mengenakan pajak terhadap Pemohon Banding, dimana pemeriksa menganggap adanya koreksi pembelian yang nantinya akan mengakibatkan adanya penjualan, dan bukan berdasarkan atas suatu Bukti yang Nyata.
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.533.817.568,00 karena Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan metode gross up/laba kotor terdapat penjualan/penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding berdasarkan suatu anggapan/asumsi dan tidak berdasarkan bukti yang nyata.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.533.817.568,00 sudah benar karena atas koreksi negatif pembelian dan koreksi positif Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2008 tidak mengajukan Keberatan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan karena terkendala kesulitan dalam mengumpulkan data dan dokumen untuk pembuktiannya.

bahwa Majelis berpendapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.533.817.568,00 merupakan sengketa yang berdiri sendiri dengan koreksi positif Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008.

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-5, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan sebagai berikut :

Pembelian menurut pemeriksa – berdasarkan PM    
Pembelian menurut Pemohon Banding    
Selisih/ koreksi  Rp.1.098.745.590.833,00
Rp.1.092.726.877.593,00
Rp.       6.018.713.240,00
          
Koreksi negatif tambahan pembelian                                                                  Rp     6.018.713.240
Marjin laba kotor dihitung sebagai berikut
Laba kotor                                       =           78.186.622.673    
Peredaran Usaha                                      1.215.669.881.610
                                                        =               6.43%

Marjin Laba Kotor                           =      6.43% x Rp.6.018.713.240,00
                                                        =      Rp.387.097.573,00

Sehingga tambahan Penjualan adalah sebesar
                                                        Rp            6.018.713.240
                                                        Rp               387.097.573         
                                                        Rp            6.405.810.813              -> Koreksi 1 tahun
bahwa karena berdasarkan Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 jumlah persediaan akhir dilaporkan sebesar Rp.0,00 (atau tidak ada persediaan akhir), maka atas selisih pembelian sebesar Rp.6.018.8713.240,00 tersebut merupakan penjualan ditambah margin laba kotor sebesar Rp.387.097.573,00 sehingga tambahan peredaran usaha/penyerahan adalah sebesar Rp.6.405.810.813,00.

bahwa koreksi untuk Masa Pajak November 2008 adalah 1/12 x Rp.6.405.810.813,00 = Rp.533.817.568,00.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-6, diketahui jumlah pembelian adalah sebesar Rp.1.092.726.878,00.

bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,impor Barang Kena Pajak,penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi berdasarkan analisis perhitungan yang berasal dari perbandingan antara jumlah pembelian berdasarkan SPT PPh Badan dengan jumlah pembelian berdasarkan pengkreditan Pajak Masukan namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan arus uang dan arus barang atas tambahan penjualan yang disebabkan oleh perbedaan antara jumlah pembelian berdasarkan SPT PPh Badan dengan jumlah pembelian berdasarkan pengkreditan Pajak Masukan.

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan dasar koreksinya sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.533.817.568,00 tidak dapat dipertahankan.
Pemberian cuma-cuma sampel sebesar Rp.480.692.638,00
Menurut Terbanding :bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dikoreksi sebesar Rp.480.692.638,00 atas penyerahan sampel karena merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Menurut Pemohon   :bahwa menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding hanya menghitung biaya sample dari mutasi debet account XX00XX0 – sampel, hanya mempertimbangkan sisi yang menguntungkan bagi pihak terbanding, dengan tidak memperhatikan sisi kredit dari transaksi akun XX00XX0 tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat koreksi yang dibuat pihak terbanding tidak benar.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.480.692.638,00 atas GL Acc XX00XX0 – Samples karena Terbanding berpendapat bahwa pemberian sampel belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian sample sudah dilaporkan.

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun GL Acc XX00XX0 – Samples.

bahwa menurut Pemohon Banding, sisi debet akun 4200190 merupakan biaya sample, termasuk didalamnya ada biaya sample beban principle (produsen).

bahwa atas biaya sample yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk principle, Pemohon Banding menagih/mengklaim balik biaya sample tersebut ke principle (produsen) sesuai HPP barang yang dibeli dari Principle (produsen).

bahwa atas klaim balik biaya sample ke principle, Pemohon banding mencatat pada sisi kredit pada akun XX00XX0.

bahwa Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :

”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing,penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak,persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang,penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.”bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,impor Barang Kena Pajak,penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa Majelis berpendapat meskipun secara biaya pemberian sampel merupakan beban dari principle atau produsen yang dibukukan di sisi kredit Akun GL Acc XX00XX0-Samples, pemberian sampel merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang dibukukan di sisi debit Akun GL Acc XX00XX0-Samples.

bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pemberian sample yang dicatat dalam sisi debit Akun GL Acc XX00XX0-Samples telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa.

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pemberian sample yang dicatat dalam sisi debit Akun GL Acc XX00XX0-Samples telah dipungut PPN sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.480.692.638,00 tetap dipertahankan.
Pemberian cuma-cuma deals-distribution discretionary sebesar Rp.924.755.770,00
Menurut Terbanding  :bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 dikoreksi sebesar Rp.924.755.770,00 atas penyerahan barang secara cuma-cuma kepada pelanggan dalam bentuk potongan harga penjualan.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding menolak kesimpulan dari pihak terbanding mengenai skema transaksi Akun XXX00XX Deals – Distribution Discretionary, dalam SUB Terbanding, bahwa : barang yang diserahkan oleh Regional Distributor kepada customer/outlet sebenarnya berasal dari Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding kesimpulan pihak Terbanding tidak benar karena tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi, dan berakibat pada pengenaan PPN karena penyerahan barang dianggap dilakukan oleh Pemohon Banding ke RD, dan argumentasi tersebut sengaja dibangun oleh pihak Terbanding agar free goods terhutang PPN, tanpa melihat transaksi yang sebenarnya terjadi.
Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.924.755.770,00 atas akun XXX00XX Deal – Distribution Discreationary (Free Goods) karena Terbanding berpendapat bahwa pemberian cuma-cuma yang dicatat dalam akun tersebut belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian cuma-cuma yang dicatat dalam akun tersebut sudah dipungut PPN.

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun GL XXX00XX Deal – Distribution Discreationary (Free Goods).

bahwa akun tersebut merupakan akun biaya promosi dalam rangka meningkatkan penjualan, berupa pemberian cuma-cuma – free goods kepada customer/outlet melalui Regional Distributor (RD), seperti beli 10 unit, gratis 1 unit dan biaya atas 1 (satu) unit barang untuk pemberian cuma-cuma tersebut dicatat dalam akun tersebut.

bahwa barang yang keluar dari RD untuk pemberian cuma-cuma, pihak RD akan menagih/klaim kepada Pemohon Banding atas barang tersebut, dengan harga sesuai HPP barang pada saat beli dari Pemohon Banding.

bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 ebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan :

”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,impor Barang Kena Pajak,penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”bahwa Majelis berpendapat penyerahan atas barang untuk keperluan promosi dilakukan oleh distributor bukan oleh Pemohon Banding.

bahwa pada saat penyerahan atas barang untuk keperluan promosi kepada distributor telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa akun XXX00XX Deal – Distribution Discreationary (Free Goods) digunakan untuk mencatat penggantian biaya atas penyerahan barang promosi yang dilakukan oleh distributor.

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Pajak Pertambahan Nilai atas barang promosi yang tercatat dalam akun XXX00XX Deal – Distribution Discreationary (Free Goods) sudah dipungut oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.924.755.770,00 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang:bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.7.046.608,00 yang tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding.
Menurut Terbanding:bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi untuk Masa Pajak November 2008 terdiri dari 5 (lima) lembar Faktur Pajak senilai Rp.7.046.608,00 yang pada saat dilakukan konfirmasi mendapat jawaban ”tidak ada”.
Menurut Pemohon:bahwa kesalahan pelaporan Faktur Pajak yang terjadi pada PKP – PKP penjual bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding sebagai PKP pembeli, Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan kesalahan atas pelaporan Faktur Pajak tersebut.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.7.046.608,00 karena Terbanding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut belum dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan.

bahwa Majelis melakukan penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang  dikoreksi Terbanding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi terdiri dari:

NoNama PenjualNPWPFaktur PajakJml PPN
(Rp)Nomor
Tanggal1
PT. AA0X.XXX.XXX.X-XXX.0000X0-000-0X000000XX30/11/2008696.8812
PT. BB
0X.XX0.X0X.X-XXX.0000X0-000-0X0000XXXX15/10/20081.058.7863
PT. BB
0X.XX0.X0X.X-XXX.0000X0-000-0X0000XXXX15/10/20082.203.8424
PT. CC
0X.XXX.XXX.X-X0X.00X0X0-000-0X000XXXXX14/11/20082.025.0145
PT. CC
0X.XXX.XXX.X-X0X.00X0X0-000-0X00XXXX0X14/11/2008768.857Jumlah7.046.608
bahwa Majelis telah meminta Terbanding untuk melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak Masukan tersebut namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak memberikan hasil jawaban atas konfirmasi ulang Faktur Pajak Masukan.

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan data pendukung bahwa Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan data pendukung dalam persidangan.

bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, terdapat Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding yang tidak ada dokumen pendukung yaitu:

PKP Penjual
Faktur PajakJumlah PPNNamaNPWPNomorTanggal




0X0-XXX-0X0000XXXX2-Dec-08PT. BB0X.XXX.XX0.X-00X.0001.058.786,00




              
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak sebesar Rp.5.987.822,00 telah dibayar sehingga dari koreksi Terbanding sebesar sebesar Rp.7.046.608,00, koreksi sebesar Rp.5.987.822,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.1.058.786,00 tetap dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-643/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor : 00171/207/08/091/10 tanggal 23 April 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 menjadi sebagai berikut :

Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)    
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri    
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan    
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar    
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya    
PPN yang kurang / (lebih) dibayar    
Sanksi administrasi : Kenaikan pasal 13 (3) KUP    
Jumlah PPN yang masih harus dibayar   Rp.     82.958.275.508,00)
Rp.       8.295.827.550,00)
Rp.       9.690.754.956,00)
Rp.      (1.394.927.406,00)
Rp.       1.444.055.455,00)
Rp.            49.128.049,00)
Rp.            49.128.049,00)
Rp.            98.256.098,00)