Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87260/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87260/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (7 jenis barang), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 52.648,12, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 54.529,74, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.625.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 54.529,74;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-249/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 05 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan.

Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.

Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun.

Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu.

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya inkonsistensi data, ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:

Bahwa terdapat 2 (dua) Commercial Invoice dengan nomor SO-254398 tanggal 05 Mei 2016 dengan jumlah Packages dan Net Weight yang sama tetapi dengan unit price dan total price yang berbeda yaitu sebesar USD 52.648,12 dan USD 55.882,60.

Bahwa pembayaran nilai transaksi dengan aplikasi transfer QWE pada tanggal 11 Mei 2016, kedapatan bahwa jumlah yang dikirim sebesar USD 156.477,87 dengan sumber dana berupa cheque QWE No. 00XXXXX sebesar IDR 2.077.606.680,00 tetapi copy cheque QWE tersebut tidak dilampirkan dalam bukti pendukung nilai transaksi.

Pada Rekening Giro yang dilampirkan pada tanggal 11 Mei 2016 hanya terdapat keterangan “Tarikan Tunai” sebesar Rp 2.077.606.680,00. Pada Rekening Giro tersebut tidak terdapat keterangan transfer pembayaran kepada Pemasok RTY Group Pty Ltd sebesar Rp 2.077.606.680,00 dan tujuan pembayaran atas transaksi a quo, sehingga Rekening Giro tersebut tidak dapat membuktikan pembayaran Invoice nomor SO-254398 tanggal 05 Mei 2016.

Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi transfer dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor.

Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan).

Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa Buku Besar, Laporan Pembelian dan Kartu Hutang. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD3/201704-018 tanggal 18 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan pada Invoice nomor SO-254398 tanggal 5 Mai 2016 yang diterbitkan pertama dengan total price USD 55.882,60 pada harga satuan Frozen Boneless Beef B Striploin yang seharusnya USD 6.10 (sesuai dengan Order Confirmation no. SO-254459), namun salah dituliskan oleh Pemasok sebagai USD 11.40. Revisi Invoice kemudian diterbitkan oleh Pemasok RTY pada hari yang sama untuk mengkoreksi invoice yang sudah dikirimkan sebelumnya. Dengan adanya revisi harga pada Frozen Boneless Beef B Striploin tersebut menyebabkan total price-nya berubah menjadi USD 52.648,12;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Pengeluaran Kas Bank No. BK1605000040 sejumlah USD 156.477,87 atau sama dengan Rp 2.077.556.680,- yang kemudian ditambah Rp 50.000,- sebagai biaya/fee bank untuk proses transfer ke luar negeri. Bukti Pengeluaran Kas Bank tersebut juga telah distempel pos sebagai syarat legalitas dokumen. Oleh karenanya dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pendukung nilai transaksi. Adapun copy cheque memang tidak Pemohon Banding fotokopi sebelumnya. Namun demikian, Pemohon Banding melampirkan copy lembar potongan Cheque QWE no. 00XXXXXX yang dapat Pemohon Banding tunjukkan aslinya kepada Majelis Hakim apabila diperlukan;

bahwa pada rekening giro, dana ditarik/didebit dari rekening sejumlah Rp 2.077.606.680,00 Pengadilan Pajak untuk menerbitkan Cheque no. 026142 sebesar Rp 2.077.606.680,00;

bahwa besar nominal antara tarikan tunai Rekening Giro dan Cheque QWE no. 0XXXXX adalah berkesesuaian, sehingga menunjukkan bahwa keduanya mengacu pada hal yang sama;

bahwa Cheque senilai Rp 2.077.606.680,00 tersebut digunakan untuk pembayaran 3 invoice Harvey yang digabungkan menjadi satu, yakni untuk invoice SO-254398 sebesar USD 55,882.60, invoice SO-254395 sebesar USD 60,127.11, dan SO-254409 sebesar USD 40,468.16. Jumlah ketiga transaksi tersebut dalam Rupiah menjadi Rp 2.077.556.680,- ditambah biaya bank/fee untuk transfer ke luar negeri sebesar Rp 50,000,-;

bahwa keterhubungan antara pembayaran ke RTY sebesar Rp 2,077.606.680,00 dan Cheque no. 0XXXXX dapat dilihat di bukti transfer bagian Sumber Dana, dimana telah dituliskan keterangan No. Cheque 0XXXXX Rp 2.077.606.680,00;

bahwa rincian pembayaran ketiga invoice RTY yang terkait dengan Cheque QWE no. 0XXXXX dapat dilihat di lembar Matriks yang sudah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya;

bahwa aplikasi transfer yang Pemohon Banding lampirkan adalah aplikasi transfer yang sudah divalidasi oleh Bank, yang artinya bank sudah mengkonfirmasikan bahwa dana yang disebutkan telah ditransfer ke rekening yang dituju. Mengenai lembar Bank Confirmation, tidak Pemohon Banding mintakan ke pihak Bank, kecuali jika setelah 3 hari kerja pihak penerima menyatakan belum menerima dana yang ditransfer, Pemohon Banding akan meminta Bank Confirmation atau yang disebut MT100 untuk melacak status transfernya;

bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga dan spesifikasi barang yang akan dibeli melalui sarana telephone atau whatsapp, yang dianggap lebih praktis karena item-item yang dibeli adalah item yang sudah seringkali dibeli dengan jenis kesepakatan pembayaran ataupun persyaratan lain yang sama dari tahun ke tahun. Untuk melihat apakah harga, spesifikasi barang, pembayaran dan persyaratan lainnya sudah sesuai kepentingan masing-masing, dapat dilihat dari Sales/Order Confirmation yang diterbitkan oleh Pemasok;

bahwa bukti transaksi berupa aplikasi transfer yang telah divalidasi bank, Rekening Koran selama 3 bulan, Buku Hutang selama 3 bulan, Laporan Pembelian selama 3 bulan, General Ledger selama 3 bulan yang Pemohon Banding sampaikan sudah dapat dipakai untuk menunjukan kebenaran transaksi, karena semua pelaporan yang Pemohon Banding sampaikan sudah terintegrasi secara sistem dan tidak ada yang meragukan di dalamnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam persidangan ini, dan argumenargumen hukum yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti yang sangat kuat sehingga dapat diyakini kebenarannya.
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 54.529,74;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: IGU/BD/201609-0015 tanggal 22 September 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk Pengadilan Pajak adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier RTY Group Pty., Ltd., Australia menerbitkan Order Confirmation Nomor: SO-254459 tanggal 12 April 2016, jenis barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (16 jenis barang), dengan nilai total CIF USD 1.825.400,00;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier RTY Group Pty., Ltd., Australia dengan Purchase Order Nomor: MC201604000155 tanggal 25 April 2016, jenis barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (7 jenis barang), dengan harga total USD 52.648,12;

bahwa terdapat 2 (dua) Invoice dengan nomor dan tanggal yang sama yang diterbitkan oleh Supplier RTY Group Pty., Ltd., Australia, yaitu Nomor: SO-254398 tanggal 05 Mei 2016, dengan jenis barang yang sama Frozen Beef Lips dan lain-lain (7 jenis barang), jumlah kemasan yang sama 1010 Ctns, jumlah yang sama yaitu 24.994,96 Kgs, dengan nilai total yang berbeda dimana satu Invoice dengan nilai total CIF USD 52.648,12, sedangkan Invoice yang lainnya dengan nilai total CIF USD 55.882,60;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KLISFRE499497 tanggal 07 Mei 2016 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Shipper         
Consignee         
Port of Loading     
Port of Discharge     
Description         
Term             
Gross Weight :     RTY Group Pty., Ltd., Australia
:     PT ASD
:     Fremantle
:     Jakarta
:     1010 Ctns Frozen Beef nett weight 24.994,96
:     Freight Prepaid
:     25.465,92 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SO-254398 tanggal 05 Mei 2016 adalah Frozen Beef Lips dan lain-lain (7 jenis barang) dari RTY Group Pty., Ltd., Australia dengan harga sebesar CIF USD 52.648,12;

bahwa barang impor Frozen Beef Lips dan lain-lain (7 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 52.648,12;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat 2 (dua) nilai total dari barang yang diimpor yang terdapat dalam 2 (dua) Invoice dengan nomor dan tanggal yang sama yaitu CIF USD 52.648,12 dan CIF USD 55.882,60 bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SO-254398 tanggal 05 Mei 2016, Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa aplikasi transfer Bank QWE tertanggal 11 Mei 2016 sebesar USD 156.477,87 yang merupakan pembayaran untuk 3 (tiga) Invoice dengan rincian sebagai berikut:

Invoice SO-254398 sebesar     
Invoice SO-254395 sebesar     
Invoice SO-254409 sebesar     
Total           USD   55.882,60
USD   60.127,11
USD   40.468,16
USD 156.477,87           
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun Pengadilan Pajak 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 21 Mei 2016 sebesar CIF USD 52.648,12 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 ditolak, dan nilai pabean atas impor Frozen Beef Lips dan lain-lain (7 jenis barang) dengan PIB Nomor: 211576 tanggal 21 Mei 2016 ditetapkan sebesar CIF USD 54.529,74;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 30 Mei 2016, atas nama: PT ASD dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Lips dan lain-lain (7 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-4294/KPU.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sebesar CIF USD 54.529,74, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 5.625.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.  
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;