Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87248/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Nilai Pabean atas barang Cookwares (8 jenis barang), Negara asal Vietnam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 56.137,42, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66.528,07, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 29.526.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.528,07; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-492/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Bantahan dan dokumen lainnya, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pemohon Banding dalam lampiran surat bantahan tidak melampirkan bukti transaksi dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran transaksinya. Bahwa pada Commercial Invoice Nomor: HC-160513-PB tanggal 25 April 2016 terdapat kolom Order Number: HP16FC01 yang menunjukkan nomor Purchase Order dari pembeli, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order tersebut sehingga diragukan kebenaran transaksinya. Sampai dengan Sidang Banding keenam, Pemohon Banding masih belum menyerahkan Purchase Order, Sales Contract dan Bukti Korespondensi antara Eksportir dengan Pemohon Banding sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang di dalamnya menyatakan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, Term of Delivery, Term of Payment, dan hal-hal lain yang dapat membuktikan kebenaran transaksi tersebut. Pemohon Banding melampirkan faktur penjualan dan Laporan Buku Penjualan, namun tidak melampirkan pembukan lain (Jurnal, Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar/General Ledger, Buku Bank) dan Pemohon Banding tidak menjelaskan mengenai perbedaan jumlah nominal yang tertera pada Bukti Bayar dengan nilai Invoice dan rekening koran. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi. Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 371/HF//2016 tanggal 03 November 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: Pasal 15 (1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur daiam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan: Pasal 2 Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 5 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; Pasal 7 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang irnpor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, dan Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan Pengadilan Pajak metode deduksi yang diitetapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.528,07, karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.528,07; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 02/BHG/X16/VIII tanggal 11 Agustus 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier QWE Co., Ltd., Vietnam, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: HC-160513-PB tanggal 25 April 2016, jenis barang Cookwares (8 jenis barang), dengan nilai total CIF USD 56.137,42, jumlah kemasan 1252 Ctns, Gross Weight 23,607.20 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: FJKT16050145 tanggal 18 Mei 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight : QWE Co., Ltd., Vietnam : PT RTY : Hochiminh City, Vietnam : Jakarta : 1252 Ctns Cookwares : Freight Prepaid : 23,607.20 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: HC-160513-PB tanggal 25 April 2016 adalah Cookwares (8 jenis barang) dari QWE Co., Ltd., Vietnam dengan harga sebesar CIF USD 56.137,42; bahwa barang impor Cookwares (8 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 56.137,42; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: HC-160513-PB tanggal 25 April 2016 dengan nilai sebesar USD 56.137,42, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran ke supplier serta pencatatan dalam pembukuan atas transaksi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 sebesar CIF USD 56.137,42 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016 ditolak, dan nilai pabean atas impor Cookwares (8 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2016 ditetapkan sebesar CIF USD 66.528,07; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006103/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 Juni 2016, atas nama: PT RTY, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Cookwares (8 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3805/KPU.01/2016 tanggal 04 Agustus 2016 sebesar CIF USD 66.528,07, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 29.526.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

