Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87033/PP/M.XVB/99/2017
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-201/WPJ.07/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 009/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Tergugat dalam hal ini KPP PMA Empat menerbitkan SKPKB Nomor: 00003/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 dan mengirimkan ke alamat Penggugat sesuai data Master File dalam SIDJP pada tanggal 22 Januari 2016 dengan resi nomor 14483218384; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan melalui pos, karena SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 tersebut tidak pernah Penggugat terima, baik melalui pos pengiriman, faksimili maupun secara langsung sebagaimana dalam surat pemberitahuan yang pernah Penggugat sampaikan kepada Tergugat (Kepala KPP PMA 4) dengan Nomor. 001/KD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016; |
| Menurut Majelis | : | Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-201/WPJ.07/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 009/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan oleh penggugat adalah tanggal 20 Januari 2016 dan telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016, sedangkan keberatan Penggugat baru diajukan pada tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2016, sehingga pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 baik melalui pos, facsimile, maupun secara langsung; bahwa Penggugat baru menerima salinan Surat Ketetapan Pajak a quo melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga seharusnya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, masih memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan; |
| Menimbang | : | bahwa untuk meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat tersebut, Majelis telah meneliti bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 yang disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat; bahwa berdasarkan bukti Lacak Kiriman Pos yang disampaikan oleh Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 akan tetapi kembali pos pada tanggal 01 Februari 2016; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut kembali pos karena alamat pengirimannya adalah alamat Penggugat di Jl. QWE No.XXXB, Denpasar 80112 yang merupakan alamat kantor Penggugat yang lama; bahwa berdasarkan bukti Surat Keberatan Penggugat (bukti P-2), diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat alamat kantor Penggugat yang merupakan alamat korespondensi yang baru yaitu di Jl. RTY No.X00, Batuan, Sukawati, Denpasar; bahwa dalam persidangan juga telah didapatkan fakta bahwa Tergugat telah mengetahui perpindahan alamat tersebut pada waktu pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan telah melakukan pemeriksaan di kantor Penggugat yang baru; bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengirimkan Surat Himbauan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor S-057/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada Direktur Penggugat di alamat yang baru yaitu di Jl. RTY No.X00, Batuan, Sukawati, Denpasar (bukti P-10); bahwa Tergugat menyatakan bahwa tetap menggunakan alamat Penggugat Jl. QWE No.XXXB, Denpasar, dikarenakan Penggugat tidak pernah secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat kepada Tergugat sehingga data yang ada pada Masterfile Tergugat adalah alamat yang lama tersebut; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pada huruf f menyatakan bahwa: ………… Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya: f. pencocokan data dan/atau alat keterangan; …………… |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan di ketahui bahwa Tergugat telah mengetahui adanya perpindahan alamat kantor Penggugat pada saat dilakukannya pemeriksaan guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya Tergugat melakukan update alamat Penggugat, walaupun Penggugat tidak secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat; bahwa dengan demikian, bukti pengiriman salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 yang masih menggunakan alamat Penggugat yang lama tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti untuk menghitung jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat telah menyampaikan tanda terima Surat Tergugat melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Seksi Penagihan KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 20 Mei 2016 (bukti P-4) yang akan dipakai Majelis sebagai dasar untuk menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00003/207/11/057/16 melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2017, maka Surat Keberatan Penggugat tersebut diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-201/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang menyatakan tidak dapat mempertimbangkan keberatan Penggugat, tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan; bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya Tergugat dapat mempertimbangkan Surat Keberatan Penggugat tersebut dan memproses lebih lanjut dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang didapatkan dalam persidangan, sampai dengan saat ini Tergugat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur bahwa Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, sedangkan Pasal 26 ayat (5) ketentuan a quo menyatakan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Keberatan Penggugat Nomor: 009/KD/VIII/2016 diterima pada tanggal 11 Agustus 2016, Tergugat belum pernah menerbitkan Surat Keputusan atas Keberatan tersebut sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, keberatan Penggugat tersebut dianggap dikabulkan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis menilai penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-201/WPJ.07/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang menyatakan tidak dapat mempertimbangkan keberatan Penggugat, tidak beralasan hukum dan harus dibatalkan, sehingga permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dianggap dikabulkan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang Masa Pajak April 2011 sebagaimana perhitungan Penggugat dalam Surat Keberatannya sebagai berikut: DPP Pajak Pertambahan Nilai (ekspor) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang sudah diKompensasikan ke Masa Berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 804.516.057,00 Rp 0,00 Rp 5.577.883,00 (Rp 5.577.883,00) Rp 5.577.883,00 N I H I L |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-201/WPJ.07/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 untuk Masa Pajak April 2011, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang Masa Pajak April 2011 dihitung sesuai dengan permohonan keberatan Penggugat sebagai berikut: DPP Pajak Pertambahan Nilai (ekspor) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang sudah diKompensasikan ke Masa Berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp 804.516.057,00 Rp 0,00 Rp 5.577.883,00 (Rp 5.577.883,00) Rp 5.577.883,00 N I H I L Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-00512/PP/BR/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. ABC, S.E., Ak., M.M., M.Hum. Drs. DEF, Ak. GHI, S.E., MAFIS. yang dibantu oleh JKL sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. |

