Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50248/PP/M.IXB/99/2014

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-50248/PP/M.IXB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire; Menurut Tergugat : bahwa Adapun gugatan atas PT XXX yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan Pajak, tergugat tetap memberikan tanggapan atas surat gugatan PT XXX sebagai berikut: bahwa sesuai surat gugatan PT XXX dalam angka 1 menyebutkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43827/PP/M.IX/19/2013 yang diucap pada tanggal 07 Maret 2013 yang berbunyi: “Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding…, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil”. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak mengamanatkan imbalan bunga dalam Putusannya. bahwa terhadap angka 2 dalam Surat Gugatan PT XXX telah diterbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga (SPMKBM) sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp 2.398.368.000,00. Menurut Penggugat : Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43827/PP/M.IX/19/2013 yang diputus pada tanggal 19 Juli 2012 dan diucapkan pada tanggal 07 Maret 2013, Majelis Hakim Pengadilan Pajak MENGADILIMenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP5187/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018160/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Juni 2011, atas nama PT. XXX, dan menetapkan atas impor Galvanized Steel Wire 7 X 2.68 MM sesuai PIB Nomor: 200540 tanggal 01 Juni 2011 Pos Tariff 7312.10.9000 tidak dikenakan BMTP, sehingga Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang masih harus dibayar Nihil. Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire Oleh PT. XXX adalah merupakan keputusan Tergugat dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43827/PP/M.IX/19/2013 sehingga menurut pendapat Majelis Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia a quo bukan merupakan keputusan Tergugat mengenai pelaksanaan penagihan Pajak; bahwa Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal 1 angka 2: Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 1 angka 3: Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire Oleh PT. XXX adalah keputusan yang berkaitan dengan pengembalian Bea Masuk; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pemungutan dan pengembalian Bea Masuk yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Majelis berpendapat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 tidak mengatur mengenai gugatan di bidang Kepabeanan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tidak memenuhi unsur sebagai keputusan yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Surat Permohonan Gugatan Nomor: 1128/PURCH/VE/XI/11 tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat diterima; bahwa karena Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-3246/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Galvanised Steel Wire Oleh PT. XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.M.BB S., S.H., M.H.CC, S.SosDD, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50211/PP/M.VII/19/2014

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50211/PP/M.VII/19/2014 Jenis Pajak : Bea masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1900/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 52,177.62; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 028238 tanggal 23 Januari 2013 berupa Hydraulic Cylinder, seperti data terlampir dimana Terbanding menetapkan total tambah bayar (notul) untuk barang-barang tersebut sebesar Rp.227.651.000,00; bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp.401.428.199,00 adalah nilai transaksi yang sesungguhnya, dan hali tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, bukti transfer, PIB dan Sales Contract; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 4 April 2013, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 2 Juni 2012 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 40 hari, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1900/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013, dengan demikian pengajuan banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding masih dalam waktu 60 hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.227.651.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.113.825.500,00; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp.227.651.000,00, yang diterima oleh PT QQ (Persero) Tbk., Cabang Jakarta – Perumpel, Tanjung Priok, tanggal 17 April 2013; bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : S-018/NKA/P-Banding/V/2013 tanggal 8 Mei 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur; bahwa di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung apapun yang dapat menunjukkan bahwa XX adalah Direktur Pemohon Banding bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa Sdr. XX adalah Direktur dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Menimbang   : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1900/KPU.01/2013 tanggal 4 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50206/PP/M.VII/19/2014

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.50206/PP/M.VII/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 dan menetapkan atas barang yang diimpor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012; Menurut Terbanding    : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 58/PMK.011/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap Impor Produk Keramik berupa perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya, dan peralatan toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok yang mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012, maka terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Porcelain Ware, pos HS 6911.10.0000 dengan dokumen PIB Nomor: 189185 tanggal 11 Mei 2012 terkena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 87%; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga ekspor (dalam sisi pandang dokumen negara asal) yang Pemohon Banding peroleh dari barang yang di impor tidak lebih rendah dari nilai normalnya dan tidak menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sejenis; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 328 Ctns Porcelain Ware (Table Wire) berbagai jenis dan ukuran, negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6911.10.0000 dengan Tarif Bea Masuk 30% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif yang sama yaitu 6911.10.0000 dengan Tarif Bea Masuk 30% + Bea Masuk Anti Damping (BMAD) 87%, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 dengan nilai kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 140.492.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa atas penetapan kembali Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-165/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 140.492.000,00; bahwa kemudian atas penetapan kembali tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/IMP-WY/05/2013 tanggal 31 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;bahwa untuk memeriksa kebenaran Tarif Bea Masuknya, Majelis menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012;bahwa untuk memeriksa kebenaran pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Majelis menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, Dari Republik Rakyat Tiongkok;bahwa untuk itu Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos TarifMenurut TerbandingPT XXX dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor pendaftaran 189185 tanggal 11 Mei 2012 melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut :Jenis barang  HS   Jumlah barang   Negara asal    Nilai Pabean   Supplier:     Porcelain Ware berbagai tipe, model maupun ukuran:     6911.10.0000:     320 CT (netto 3.559,90 Kg):     China:     CIF USD15,597.32:     QQ Co. Ltd.;Terhadap importasi tersebut mendapatkan penetapan jalur merah dan telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 16 Mei 2012;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 189185 tanggal 11 Mei 2012 (AJU 000000-00XX0X-X0XX0X0X-X0XXXX), 11 (sebelas) pos Porcelain Ware, pos tarif 6911.10.0000, BM 30%.Menurut Majelisbahwa Majelis menyimpulkan tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi barang maupun klasifikasi. Barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah Porcelain Ware, dan diklasifikasi pada pos tarif 6911.10.0000.Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 58/PMK.011/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Keramik berupa perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya, dan peralatan toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok yang mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012, maka terhadap barang yang diimpor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50204/PP/M.VII/19/2014

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50204/PP/M.VII/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012, berupa importasi X-Ray Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV, Negara asal : Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD10,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD52,554.02,; Menurut Terbanding  : bahwa total nilai pabean ditetapkan atas PIB Nomor: 126919 tanggal 28 Juli 2012 menjadi sebesar CIF USD.52,554.02; Menurut Pemohon Banding    : bahwa Pemohon Banding memberitahuan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Aju: 000000-101345-20120718-002250, Nilai Pabean tersebut sesuai dengan Invoice yangPemohon Banding terima dari Supplier kami (Invoice Asli) sebagaimana terlampir; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta berupa importasi X-Ray Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV, Negara asal : Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD10,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD52,554.02, mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang sesuai SPTNP sebesar Rp.273.723.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf g sampai dengan huruf s Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 dinyatakan sebagai berikut:Harga yang diberitahukan dalam Invoice Nomor: 4594S0 tanggal 13 Juli 2012, adalah no commercial value, yaitu sebesar CIF USD10,000.00;Berdasarkan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 apabila barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli maka Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;DNP yang diminta sejak tanggal 7 Agustus 2012, sampai dengan dibuat nota pembetulan (tanggal 16 Agustus 2012) tidak diterima;Tidak ditemukan data harga pembanding pada PH I dan PH II;Dilakukan analisa harga yang diberitahukan dalam invoice dengan membandingkan harga tersebut dengan nilai freight yang tertera pada AWB Nomor: 69556793144 tanggal 13 Juli 2012, dengan gross weight 2166 Kg, biaya freight sebesar USD.17,086.08;Ditemukan data harga pembanding untuk type XIS-100XDV dari website www.search-document.com/xls/1/1/astrophysics-xls.html file lin: http://www.xx.ru/download/files/Batman price.xls dengan harga 4,590,000.00 Russian Rubel;Dari nilai harga tersebut pada butir l, dilakukan penyesuaian dan dihitung kembali dengan menggunakan faktor multiplikator maka diperoleh harga satuan sebesar CID USD.52,554.02;Data harga pembanding juga ditemukan untuk type yang hampir sama yaitu type XIS-100X adalah CIF USD.42,500.00 pada website www.xx.myflorida.com/business operation;Dari analisa harga pada butir m, l dan n, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB sebesar CIF USD.10,000.00 disimpulkan tidak wajar;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI fleksibel Metode IV);Sehingga total nilai pabean untuk barang yang diimpor pada PIB ditetapkan menjadi sebesar CIF USD.52,554.02;Dasar Penetapan:PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk;Sanksi berupa denda administrasi sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda di bidang Kepabeanan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka total nilai pabean ditetapkan atas PIB Nomor: 126919 tanggal 28 Juli 2012 menjadi sebesar CIF USD.52,554.02”;bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean kepada Majelis; bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah barang sampel, sehingga tidak dilakukan pembayaran; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Commercial Invoice;Packing List;Certificate of Origin;Airway Bill;Statement Account;Daftar Pajak;Staement Angkasa Pura;Koresponden;Landed Cost;Dok sebelumnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-008037/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp.273.723.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 1602/IMP/IX/2012 tanggal 2 Oktober 2012; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46837/PP/M.XI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46837/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit pajak PPN Masa Pajak November 2009 adalah sebesar Rp49.823.193,00; Menurut Terbanding  : bahwa untuk menyakini bahwa faktur pajak masukan untuk masa September s.d. Desember 2009 telah memenuhi ketentuan formal dan materiil untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 jo. KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001, Pemeriksa telah melakukan penelitian dan pencocokan atas pajak masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September-Desember 2009 seluruhnya telah didukung faktur pajak masukan asli lalu secara materiil telah dilakukan konfirmasi terhadap seluruh faktur pajak masukan melalui intranet DJP dengan PM-PK. Dan terhadap pajak masukan yang tidak ada pada intranet DJP telah dikirim konfirmasi kepada KPP setempat dimana Wajib Pajak tersebut melaporkan faktur pajak masukannya. Menurut Pemohon : bahwa pada saat mengajukan permohonan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan ralat surat dari KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kepada KPP Pratama Bandung Cibeunying yang isinya menyatakan jawaban konfirmasi yang tadinya dijawab tidak ada diralat menjadi ada karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual telah melaporkan SPT Masa PPN-nya. Pendapat Majelis   : bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak (pajak masukan) PPN Masa Pajak November 2009 pada waktu pemeriksaan berdasarkan pada Surat Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Nomor SP-Kla-727/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 4 April 2011 yang menyatakan jawaban klarifikasi beberapa faktur pajak dinyatakan tidak ada (untuk Masa Pajak September-Desember 2009), dengan uraian sebagai berikut. NoFaktur PajakPKP PenjualPPN (Rp)JawabanPermintaanKlarifikasiNomorTanggalNamaNPWP10X0.000-0X.00 0000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX .X-0XX.000786.8 93718.03820X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X -0XX.00017.69 6.08316.164. 82330X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.X XX.X-0XX.0001.96 9.8231.80 4.72740X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0003.1 17.9552.834 .09250X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0006.40 7.7465.860 .69660X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0007.85 1.6647.18 3.10470X0.000-0X. 000000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0002.7 75.1722. 518.22180X0.000-0X. 000000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0001.12 7.2731.02 4.79390X0.000-0X.0 00000XXX23-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0003.308 .956tidak ada100X0.000-0X.0 00000XX023-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.000666 .292tidak ada110X0.000-0 X.000000XXX23-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.X XX.X-0XX.0001.199 .784tidak ada120X0.000-0 X.000000XXX25-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.X XX.X-0XX.00068 0.673tidak ada130X0.000-0 X.000000XXX25-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0001 17.716tidak ada140X0.000-0 X.000000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX .X-0XX.00015.0 75.165tidak ada150X0.000-0X. 000000XX030-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX. X-0XX.0001.9 95.614tidak ada160X0.000- 0X.000000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X -0XX.0001.9 07.218tidak ada170X0.000-0 X.000000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0004.3 85.613tidak ada180X0.000-0X. 000000X0X30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.00015.87 7.060tidak ada190X0.000-0X.0 00000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0001.366 .115tidak ada200X0.000-0X.0 00000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.000630. 678tidak ada210X0.000-0X.0 00000XX030-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0002.555. 946tidak ada220X0.000-0X.0 00000XX024-Dec-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.000512 .117tidak ada230X0.000-0X.0 00000XX024-Dec-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX. X-0XX.0009.61 0.398tidak ada240X0.000-0X.0 00000XXX24-Dec-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0001.49 6.343tidak adaJumlah 103.11 8.298 bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan/koreksi Terbanding yang didasarkan dari jawaban hasil konfirmasi Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Nomor SP-Kla- 727/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 4 April 2011. bahwa pada saat proses penelaahan keberatan, Terbanding melakukan klarifikasi ulang ke KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu pada tanggal 24 Februari 2012 dengan Surat Nomor S-186/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, dengan rincian faktur pajak yang dimintakan konfirmasi sebagai berikut: NoFaktur PajakPKP PenjualPPN (Rp)NomorTanggalNamaNPWP10X0.000-0X.00 0000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX .X-0XX.000786.8 9320X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X -0XX.00017.69 6.08330X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.X XX.X-0XX.0001.96 9.82340X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0003.1 17.95550X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0006.40 7.74660X0.000-0X.0 00000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0007.85 1.66470X0.000-0X. 000000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0002.7 75.17280X0.000-0X. 000000XX30-Oct-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0001.12 7.27390X0.000-0X.0 00000XXX23-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0003.308 .956100X0.000-0X.0 00000XX023-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.000666 .292110X0.000-0 X.000000XXX23-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.X XX.X-0XX.0001.199 .784120X0.000-0 X.000000XXX25-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.X XX.X-0XX.00068 0.673130X0.000-0 X.000000XXX25-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XX X.X-0XX.0001 17.716140X0.000-0 X.000000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX .X-0XX.00015.0 75.165150X0.000-0X. 000000XX030-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX. X-0XX.0001.9 95.614160X0.000- 0X.000000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X -0XX.0001.9 07.218170X0.000-0 X.000000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0004.3 85.613180X0.000-0X. 000000X0X30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.00015.87 7.060190X0.000-0X.0 00000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0001.366 .115200X0.000-0X.0 00000XXX30-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.000630. 678210X0.000-0X.0 00000XX030-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0002.555. 946220X0.000-0X.0 00000XX030-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0002.612.310230X0.000-0X.0 00000XX030-Nov-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX. X-0XX.0002.239.519240X0.000-0X.0 00000XXX24-Dec-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.000512.117250X0.000-0X.0 00000XXX24-Dec-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0009.610.398260X0.000-0X.0 00000XXX24-Dec-09Pemohon Banding0X.XX0.XXX.X- 0XX.0001.496.343Jumlah 107.970.126bahwa sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat, Terbanding belum menerima jawaban klarifikasi atas faktur pajak tersebut di atas dari pihak KPP terkait, sehingga menolak permohonan keberatan Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan diketahui terdapat Surat Ralat Jawaban Konfirmasi Data Pajak Keluaran Nomor S.Kla-181/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang berasal dari KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: “Sehubungan dengan surat kami Nomor SP.Kla-727/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 4 April 2011 sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi data pajak keluaran sesuai dengan surat Saudara Nomor S-182/WPJ.09/KP.0200/2011 tanggal 2 Maret 2011 mengenai faktur pajak dari Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, meliputi faktur pajak sebagai berikut: NONOMOR SERI FAKTUR PAJAKTANGGALJUMLAH PPN(Rp)NPWP10X0.000-0X.000000XXX23-Nov-093.308.956Pemohon Banding20X0.000-0X.000000XX023-Nov-09666.2920X.XX0.XXX.X-X0X.00030X0.000-0X.000000XXX23-Nov-091.199.784 40X0.000-0X.000000XXX25-Nov-09680.673 50X0.000-0X.000000XXX25-Nov-09117.716 60X0.000-0X.000000XXX30-Nov-0915.075.165 70X0.000-0X.000000XX030-Nov-091.995.614 80X0.000-0X.000000XXX30-Nov-091.907.218 90X0.000-0X.000000XXX30-Nov-094.385.613 100X0.000-0X.000000XXX30-Nov-0915.877.060 110X0.000-0X.000000XXX30-Nov-091.366.115 120X0.000-0X.000000XXX30-Nov-09630.678 130X0.000-0X.000000XX030-Nov-092.555.946 140X0.000-0X.000000XXX24-Dec-09512.117 150X0.000-0X.000000XXX24-Dec-099.610.398 160X0.000-0X.000000XXX24-Dec-091.496.343 Jumlah Setelah PKP Penjual kami mintakan pertanggungjawaban dengan Surat Nomor S.Kla-98/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 4 April 2011, PKP Penjual menanggapi melalui surat tanggap 13 April 2011, maka jawaban konfirmasi yang kami jawab tidak ada kami ralat menjadi ada karena PKP telah melaporkan SPT Masa PPN-nya.” bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Surat KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Nomor S.Kla-181/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 13 Juni 2011 adalah memang benar dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu setelah mendapatkan jawaban konfirmasi lisan dari KPP terkait. bahwa adapun berdasarkan Surat Ralat Jawaban Konfirmasi Data Pajak Keluaran Nomor S.Kla-181/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 13 Juni 2011, mengemukakan hal-hal mengenai faktur pajak masukan Masa Pajak November 2009, sebagai berikut: NONOMOR SERI FAKTUR PAJAKTANGGALJUMLAH PPN(Rp)NAMAPEMBELI/NPWP10X0.000-0X.000000XXX23-Nov-093.308.956Pemohon Banding20X0.000-0X.000000XX023-Nov-09666.2920X.XX0.XXX.X-X0X.00030X0.000-0X.000000XXX23-Nov-091.199.784 40X0.000-0X.000000XXX25-Nov-09680.673 50X0.000-0X.000000XXX25-Nov-09117.716 60X0.000-0X.000000XXX30-Nov-0915.075.165 70X0.000-0X.000000XX030-Nov-091.995.614 80X0.000-0X.000000XXX30-Nov-091.907.218 90X0.000-0X.000000XXX30-Nov-094.385.613 100X0.000-0X.000000XXX30-Nov-0915.877.060 110X0.000-0X.000000XXX30-Nov-091.366.115 120X0.000-0X.000000XXX30-Nov-09630.678 130X0.000-0X.000000XX030-Nov-092.555.946 Jumlah bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa nilai faktur pajak masukan yang disengketakan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2009 sebesar Rp49.823.193,00 sebagian diantaranya termasuk di dalam daftar faktur pajak masukan yang jawaban konfirmasinya diralat dari tidak ada menjadi ada berdasarkan Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Nomor S.Kla-181/WPJ.05/KP.0703/2011 tanggal 13 Juni 2011, dengan total jumlah PPN yang jawaban konfirmasinya telah diralat menjadi ada sebesar Rp49.766.830,00. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding terhadap kredit pajak PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp49.766.830,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1675/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45354/PP/M.II/27/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45354/PP/M.II/27/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 15 Final yang mengakibatkan koreksi positif atas Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang terutang Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp177.340.493,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 15 sedangkan terhadap Objek Pajak (DPP) tidak dilakukan koreksi. Menurut Terbanding tarifnya sebesar 0,370% dan Pemohon Banding sebesar 0,352% sehingga terdapat selisih sebesar 0,180%; Menurut Pemohon Banding : bahwa salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 adalah Tarif PPh Badan, sehingga untuk perhitungan PPh Pasal 15 tahun 2009, tarif PPh Badan telah berubah menjadi 28% (sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Oleh karenanya, menurut pemahaman Pemohon Banding, jika salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 di atas tersebut berubah, maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah. Berdasarkan fakta tersebut, maka unsur-unsur untuk menghitung PPh Pasal 15 harus disesuaikan dengan kenyataan dan perubahan peraturan yang ada, sehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia sesuai dengan formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 2/PJ.03/2008 adalah menjadi sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto28% x 1%=0.280%PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (1-0.28)%=0.072%Tarif efektif  0.352% Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-169/WPJ.07/KP.0700/2011 tanggal 22 Juni 2011, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan data lainnya yang diserahkan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Objek Pajak (DPP) PPh Pasal 15; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 15 terutang karena tarif PPh Pasal 15 menurut Terbanding tarifnya adalah sebesar 0,370% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 0,352% sehingga terdapat selisih sebesar 0,018% bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-169/WPJ.07/KP.0700/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, tahun buku Pemohon Banding adalah April 2009 sampai dengan Maret 2010; bahwa Terbanding menghitung tarif PPh Pasal 15 sebesar 0,370% karena menurut Terbanding telah sesuai dengan Pasal 15 UU PPh, yaitu Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia dan peraturan pelaksanaan di bawahnya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008; bahwa sesuai dengan contoh pada pada angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liason Office) Di Indonesia, Terbanding menghitung tarif PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang Jepang di Indonesia adalah sebagai berikut: PPh atas penghasilan kena pajak terhutang(30% x 1%)0,300%BUT (branch profit tax) 10% x (1-0,30)%0,070%Total 0,370%bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan setuju dengan formula yang digunakan Terbanding dalam menghitung PPh Pasal 15, namun oleh karena salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 adalah Tarif PPh Badan untuk perhitungan PPh Pasal 15 tahun 2009, dimana tarif PPh Badan telah berubah menjadi 28% (sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah, sehingga perhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia sesuai dengan formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto28% x 1%=0.280%PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (1-0.28)%=0.072%Tarif efektif  0.352%bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding untuk memperkuat argumentasi masing-masing adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-634/KMK.04/1994, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) di Indonesia; bahwa dengan dasar hukum yang digunakan sama baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding maka menurut Majelis yang menjadi perbedaan adalah penerapan dasar hukum a quo dalam menghitung PPh Pasal 15 berdasarkan tarif efektif yang seharusnya; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 berbunyi : “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia diatur : Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia; Pasal 2 ayat (1)Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto; Pasal 2 ayat (2)Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 tentang Norma Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia dijelaskan : Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia;   Pasal 2 ayat (1) Penghasilan neto dari Wajib