Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87261/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87261/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL, Negara asal New Zealand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 40.751,04, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66.498,29, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 94.179.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.498,29;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-251/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 05 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan.

Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.

Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun.

Bahwa data baru berupa Rekening Koran dan pencatatan/pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu.

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya inkonsistensi data, ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:

Bahwa pembayaran nilai transaksi dengan aplikasi transfer BCA pada tanggal 06 April 2016, kedapatan sebagai berikut:

Bahwa aplikasi transfer QWE tanggal 06 April 2016 tidak dilampirkan pada saat pengajuan permohonan keberatan pada tanggal 29 Juni 2016;

Nama penerima adalah RTY Trading Co. Ltd. dengan Bank penerima ASD Banking Corporation yang beralamat di Hongkong. Tidak diketahui hubungan/keterkaitan RTY Trading Co. Ltd. dengan Pemohon Banding dan pemasok Affco Pengadilan Pajak New Zealand Limited yang berasal dari New Zealand;

Bahwa tidak terdapat keterangan dalam Purchase Order, Sales Order Confirmation, Invoice dan pernyataan dari pihak penjual (Affco New Zealand Limited) bahwa pembayaran transaksi tersebut ditujukan kepada RTY Trading Co. Ltd., Hongkong;

bahwa jumlah yang dikirim sebesar USD 77.181,36 dengan sumber dana berupa cheque QWE No. XXXXXX sebesar IDR 1.693.091.463 tetapi copy cheque QWE tersebut tidak dilampirkan dalam bukti pendukung nilai transaksi.

Pada Rekening Giro yang dilampirkan pada tanggal 06 Mei 2016 hanya terdapat keterangan “Tarikan Tunai” sebesar Rp 1.693.091.463,00. Pada Rekening Giro tersebut tidak terdapat keterangan transfer pembayaran kepada Pemasok RTY Trading Co. Ltd. sebesar Rp 1.019.334.222,00 dan tujuan pembayaran atas transaksi a quo, sehingga Rekening Giro tersebut tidak dapat membuktikan pembayaran Invoice nomor XXXXXXXX tanggal 14 Maret 2016.

Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi transfer dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor.

Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan).

Pemohon Banding hanya melampirkan pembukuan/catatan perusahaan berupa Buku Besar, Laporan Pembelian dan Kartu Hutang. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD2/201704-018 tanggal 18 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan copy bukti transfer QWE tanggal 6 April 2016 dengan total nilai transfer USD 77,181.36 untuk pembayaran 2 invoice AFFCO New Zealand nomor XXXXXXXX senilai USD 40,751.04 dan invoice nomor XXXXX0XX senilai USD 36,430.32;

bahwa AFFCO New Zealand telah diambil alih kepemilikannya oleh RTY Trading Co. Ltd., sehingga semua pembayaran harus langsung ke RTY Trading Hongkong.

Namun untuk produk daging sapi dari New Zealand pembelianrya masih dilakukan ke AFFCO yang berlokasi di New Zealand;

bahwa Surat Pernyataan diterbitkan oleh pihak Pejual (AFFCO New Zealand Limited) pada tanggal 10 Desember 2013 yang menyatakan bahwa AFFCO telah diambil alih kepemilikannya oleh RTY Trading Hongkong dan pembayaran atas order harus dilakukan ke RTY Trading Hongkong. Selanjutnya Surat Pernyataan tersebut menjadi lampiran dari setiap dokumen Invoice dari AFFCO New Zealand;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan copy Cheque QWE no. XXXXXX, namun telah melampirkan 2 (dua) Bukti Pengeluaran Kas Bank yang menjelaskan rincian pengeluaran yang berasal dari Cheque tersebut. Bukti Pengeluaran Kas Bank itu adalah sebagai berikut:
1. Nomor BK1604000018 sebesar Rp 1.019.384.222,-
2. Nomor BK1604000017 sebesar Rp 673.707.241,-

Rincian pembayaran yang ditransfer berdasarkan 2 (dua) Bukti Pengeluaran Kas Bank di atas dapat dilihat di lembar Matriks yang sudah Pemohon Banding sampaikan, dengan jumlah total Rp 1.693.091.463,- sesuai dengan nilai yang tercantum di Cheque QWE no. XXXXXX;

bahwa copy Bukti Pengeluaran Kas Bank tersebut telah distempel pos sebagai tanda keabsahan dokumen tersebut. Oleh karenanya dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pendukung nilai transaksi. Adapun copy cheque memang tidak pernah Pemohon Banding fotokopi. Namun demikian, Pemohon Banding melampirkan copy lembar potongan Cheque QWE no. XXXXXX yang dapat Pemohon Banding tunjukkan aslinya kepada Majelis Hakim apabila diperlukan;

bahwa pada Rekening Giro tanggal 6 Mei 2016 dilakukan tarikan tunai atau pendebitan dari rekening yang bersangkutan sebesar Rp 1,693.091,463,00 untuk penerbitan Cheque QWE no. XXXXXX sebesar Rp 1.693.091.463,00.

bahwa besar nominal antara Rekening Giro dan Cheque QWE no. XXXXXX adalah berkesesuaian, sehingga menunjukkan bahwa kedua dokumen tersebut mengacu ke hal yang sama. Cheque senilai Rp 1.693.091.463,00 tersebut digunakan untuk pembayaran 4 invoice yang digabung dalam 2 (dua) Bukti Pengeluaran Kas Bank, yakni BK1604000018 sebesar Rp 1.019.384.222,00 untuk pembayaran 2 invoice AFFCO New Zealand dimana jumlah tersebut termasuk pembayaran untuk invoice XXXXXXXX, dan yang kedua adalah BK1604000017 sebesar Rp 673.707.241,00 untuk pembayaran ke FGH Limited;

bahwa keterhubungan antara pembayaran invoice AFFCO no. XXXXXXXX dan Cheque no. XXXXXX dapat dilihat di lembar aplikasi transfer bagian Sumber Dana dimana telah dituliskan Cheque QWE no. XXXXXX Rp 1.693.091.463,00;

bahwa aplikasi transfer yang Pemohon Banding lampirkan adalah aplikasi transfer yang sudah divalidasi oleh Bank, yang artinya bank sudah mengkonfirmasikan bahwa dana yang disebutkan telah ditransfer ke rekening yang dituju. Mengenai lembar Bank Confirmation tidak pernah Pemohon Banding mintakan ke pihak Bank, kecuali jika setelah 3 hari kerja pihak penerima menyatakan belum menerima dana yang ditransfer, Pemohon Banding akan meminta Bank Confirmation atau yang disebut MT100 untuk melacak status transfernya;

bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga dan spesifikasi barang yang akan dibeli melalui sarana telephone, atau whatsapp, yang dianggap lebih praktis karena item-item yang dibeli adalah item yang sudah seringkali dibeli dengan jenis kesepakatan pembayaran ataupun persyaratan lain yang sama dari tahun ke tahun.

Untuk melihat apakah harga, spesifikasi barang, pembayaran dan persyaratan lainnya sudah sesuai kepentingan masing-masing, dapat dilihat dari Sales/Order Confirmation yang diterbitkan oleh Pemasok;

bahwa bukti transaksi berupa aplikasi transfer yang telah divalidasi bank, Rekening Koran selama 3 bulan, Buku Hutang selama 3 bulan, Laporan Pembelian selama 3 bulan, General Ledger selama 3 bulan yang Pemohon Banding sampaikan sudah dapat dipakai untuk menunjukan kebenaran transaksi, karena semua catatan ataupun pembukuan yang kami sampaikan adalah bentuk pelaporan yang sudah terintegrasi secara sistem dan tidak ada yang meragukan didalamnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam persidangan ini, dan argumen-argumen hukum yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti yang sangat kuat sehingga dapat diyakini kebenarannya.
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XX0XXX tanggal 19 April 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 66.498,29;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: IGU/BD/201609-0018 tanggal 22 September 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;

tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang Pengadilan Pajak dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: MC201603000066 tanggal 01 Maret 2016 yang ditujukan kepada Supplier JKL Limited, New Zealand, dengan jenis barang yang dipesan Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL, sebanyak 18.523,20 Kg (681 Ctns), harga total USD 40.751,04;

bahwa Supplier JKL Limited, New Zealand menerbitkan Sales Order Confirmation Nomor: XXXXXXXX tanggal 15 Februari 2016, dengan jenis barang Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL, sebanyak 700 Ctns, dengan harga total CIF USD 41.888,00;

bahwa Supplier JKL Limited, New Zealand, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: XXXXXXXX tanggal 14 Maret 2016, jenis barang Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL, dengan harga total CIF USD 40.751,04, 681 Ctns, Net Weight 18.523,20 Kgs, Gross Weight 18.986,90 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: ACD0256533 tanggal 21 Maret 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper         
Consignee         
Port of Loading     
Port of Discharge     
Description         
Term            
Gross Weight     :     JKL Limited, New Zealand
:     PT ZXC
:     Auckland
:     Jakarta
:     681 Ctns Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL
:     Freight Prepaid   
:     18.986,90 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: XXXXXXXX tanggal 14 Maret 2016 adalah Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL dari JKL Limited, New Zealand dengan harga sebesar CIF USD 40.751,04;

bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: ACD0256533 tanggal 21 Maret 2016 dan Invoice Nomor: XXXXXXXX tanggal 14 Maret 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 sebagai Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40.751,04;

bahwa nilai pabean atas impor Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66.498,29;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 adalah Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL dari JKL Limited, New Zealand, dengan harga CIF USD 40.751,04 sesuai dengan Invoice Nomor: XXXXXXXX tanggal 14 Maret 2016 dan Bill of Lading Nomor: ACD0256533 tanggal 21 Maret 2016;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: XXXXXXXX tanggal 14 Maret 2016 dengan nilai sebesar USD 40.751,04, telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui transfer Bank QWE pada tanggal 06 April 2016 sebesar USD 77.181,36, yang merupakan pembayaran untuk 2 (dua) Invoice dengan rincian sebagai berikut:

Invoice XXXXXXXX sebesar     
Invoice XXXXX0XX sebesar     
Total  USD 40.751,04
USD 36.430,32
USD 77.181,36                  
dan sesuai Rekening Giro Bank QWE Nomor Rekening XX0X000X0X periode April 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank QWE pada tanggal 06 April 2016 sebesar Rp 1.019.384.222,00, (USD 77.181,36 x kurs Rp 13.207,00 + biaya bank) serta telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar Rp 1.019.384.222,00 pada tanggal 06 April 2016;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: XXXXXXXX tanggal 14 Maret 2016 sebesar USD 40.751,04, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 sebesar CIF USD 40.751,04, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4360/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 10 Mei 2016, atas nama: PT ZXC dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen PR Boneless Beef Trmg 65CL sesuai PIB Nomor: XX0XXX tanggal 19 April 2016 sebesar CIF USD 40.751,04, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.             
Drs. DEF, M.M.             
Ir. GHI, M.Eng.             
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;