Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87249/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminium Cookwares (12 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47.063,46, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 59.453,02, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 34.568.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-51/KPU.01/BD.10/2017 tanggal 04 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 22 (1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. (2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli; meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi; meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; dan menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; Pasal 23 (1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi; unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui data yang disampaikan tidak dapat membuktikan bahwa harga tersebut harga transaksi; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data berupa fotokopi PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L), Purchase Order, Schedule Cargo Policy dan dokumen pendukung lainnya; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai; Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga; Pemohon Banding melampirkan Purchase Order dan Order Agreement sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment, term of documentation, namun tidak terdapat nama yang bertanggung jawab terhadap kesepatan tersebut; Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, kartu stock, Buku Besar) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; Pemohon Banding melampirkan bukti/data pembayaran (aplikasi transfer); Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 247432 tanggal 11 Juni 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi; bahwa penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010) menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan; bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback); bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel untuk pos 2, 3, 4, 8, 9 dan 12, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 59,453.02. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-489/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Bantahan dan dokumen lainnya, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Sampai dengan Sidang Banding keenam, Pemohon Banding masih belum menyerahkan Purchase Order dan Bukti Korespondensi antara Eksportir dengan Pemohon Banding sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak yang di dalamnya menyatakan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, Term of Delivery, Term of Payment, dan hal-hal lain yang dapat membuktikan kebenaran transaksi tersebut. Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (Buyer and Seller) sehingga diragukan kebenaran transaksinya. Bukti Bayar dan Rekening koran yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak dicetak dengan jelas sehingga informasi yang tercantum tidak dapat dilihat dengan jelas. Pada Invoice, total harga barang adalah USD 47,063.46, namun terdapat pembayaran prepayment pada tanggal 4 April 2016 sebesar USD 13,585.53 dan tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai dasar pembayaran tersebut, sehingga diragukan kebenaran transaksinya. Berdasarkan penelitian terhadap 2 bukti transfer Bank QWE yang dilampirkan, ditemukan adanya perbedaan nomor rekening penerima. Pada Bukti Bayar pertama (dengan nominal Rp 570.916.762,00) Nama Penerima adalah RTY Trading Co., Ltd. dengan nomor rekening XXXX XXXX X0XX (sesuai dengan sales contract). Namun pada Bukti Bayar kedua (dengan nominal Rp 949.067.782,00) Nama Penerima adalah RTY Trading Co., Ltd. dengan nomor rekening X0X 000 XXX XXX XXX (tidak sesuai dengan sales contract). Pada rekening koran, tercatat transaksi sebagai tarikan tunai, bukan transfer antar bank. Pemohon Banding melampirkan faktur penjualan dan Laporan Buku Penjualan, namun tidak melampirkan pembukan lain (Jurnal, Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar/General Ledger, Buku Bank) dan Pemohon Banding tidak menjelaskan mengenai perbedaan jumlah nominal yang tertera pada Bukti Bayar dengan nilai Invoice dan rekening koran. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi. Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 093/HF//2017 tanggal 26 April 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk diatur daiam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan: Pasal 2 Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 5 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; Pasal 7 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang irnpor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d Pengadilan Pajak yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, dan Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diitetapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 59.453,02, karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 59.453,02; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/BHG/X16/IX tanggal 29 September 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier RTY Trading Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: INS1604 tanggal 27 Mei 2016, jenis barang Aluminium Cookwares (12 jenis barang), dengan nilai total CIF USD 47.063,46, jumlah kemasan 1670 Ctns, Gross Weight 9,500.13 Kgs; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COAU7053507921 tanggal 02 Juni 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Term Gross Weight : RTY Trading Co., Ltd., China : PT ASD : Ningbo : Jakarta : 1670 Ctns Aluminium Cookwares : Freight Prepaid : 9,500.13 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: INS1604 tanggal 27 Mei 2016 adalah Aluminium Cookwares (12 jenis barang) dari RTY Trading Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD 47.063,46; bahwa barang impor Aluminium Cookwares (12 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 47.063,46; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: INS1604 tanggal 27 Mei 2016 dengan nilai sebesar USD 47.063,46, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran ke supplier serta pencatatan dalam pembukuan atas transaksi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 sebesar CIF USD 47.063,46 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 ditolak, dan nilai pabean atas impor Aluminium Cookwares (12 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 ditetapkan sebesar CIF USD 59.453,02; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006901/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 17 Juni 2016, atas nama: PT ASD dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Aluminium Cookwares (12 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-4345/KPU.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016 sebesar CIF USD 59.453,02, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 34.568.000; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding |

