Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87249/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminium Cookwares (12 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 11 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47.063,46, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 59.453,02, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 34.568.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding