Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110071.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016 pada pos tarif 9003.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp 20.972.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;