Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110071.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016 pada pos tarif 9003.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp 20.972.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang impor pada Pos 1 s/d 36 dalam PIB nomor XXXXXX Tanggal 29 Agustus 2016 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan uraian di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendapat Terbanding mengklasifikasikan optical frame ke dalam Pos Tarif 9004.90.90.00 adalah tidak tepat karena demo lens yang terdapat pada optical frame hanya berfungsi untuk menjaga bentuk frame dari kerusakan dan sebagai standar atau petunjuk bentuk lensa yang akan dipasang kemudian, dan tidak untuk penggunaan sehari-hari dalam kacamata, sehingga pos tarif yang tepat untuk optical frame terbuat dari plastik adalah Pos Tarif 9003.11.00.00. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Nomor: KEP-6091/KPU.01/2016 tanggal 24 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016, jenis barang Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%, dengan alasan bahwa barang impor merupakan kacamata jenis full rimmed, telah memiliki karakter utama sebagai kacamata, dimana kondisi frame telah dipasangi pelindung (shield) dari bahan plastik, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp 20.972.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6091/KPU.01/2016 tanggal 24 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa barang yang diimpor adalah frame kacamata bukan kacamata sedangkan demo lens yang terdapat pada optical frame hanya berfungsi untuk menjaga bentuk frame dari kerusakan dan sebagai standar atau petunjuk bentuk lensa yang akan dipasang kemudian, dan tidak untuk penggunaan sehari-hari dalam kacamata; bahwa terhadap jenis barang Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016, Terbanding mengidentifikasikan sebagai kacamata jenis full rimmed, telah memiliki karakter utama sebagai kacamata, dimana kondisi frame telah dipasangi pelindung (shield) dari bahan plastik, dan mengklasifikasikan ke dalam pos tarif 9004.90.90.00; bahwa sesuai BTKI 2012, uraian Pos 90.04 adalah sebagai berikut: PosUraian Barang90.04 9004.10.00.00 9004.90 9004.90.10.00 9004.90.50.00 9004.90.90.00Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya. – Kacamata pelindung sinar matahari – Lain-lain: – – Kacamata korektif – – Kacamata pelindung protektif – – Lain-lain bahwa berdasarkan uraian di atas, pos 90.04 meliputi kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya, sedangkan pos tarif 9004.90.90.00 meliputi barang berupa kacatmata selain kacamata pelindung sinar matahari, selain kacamat korektif, selain kacamata pelindung protektif; bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean, rincian barang impor adalah Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang); bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, menurut pendapat Majelis barang impor merupakan frame kacamata dari plastik, lensa dari plastik yang terpasang pada frame tersebut adalah demo lens yang berfungsi untuk memperlihatkan bentuk lensa apabila dipasang lensa yang sebenarnya dan untuk menjaga bentuk frame dari kerusakan; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XVIII-90-4 dijelaskan sebagai berikut: This heading covers articles (usually comprising a frame or support with lenses or shields of glass or other material), for use in front of the eyes, generally intended either to correct certain defects of vision or to protect the eyes against dust, smoke, gas, etc., or dazzle; it also covers spectacles for viewing stereoscopic (three-dimensional) pictures. Spectacles, pince-nez, lorgnettes, monocles, etc., used for correcting vision, generally have optically worked lenses. bahwa berdasarkan uraian di atas, yang termasuk pada pos 90.04 adalah kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya, yaitu frame yang telah dipasangi dengan lensa yang berfungsi sebagai pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya, sedangkan lensa yang terpasang pada frame atas barang yang dipermasalahkan merupakan lensa demo, yang berfungsi untuk memperlihatkan bentuk lensa apabila dipasang lensa yang sebenarnya dan untuk menjaga bentuk frame dari kerusakan, sehingga barang impor tidak tepat jika diklasifikasikan pada pos tarif 9004.90.90.00; bahwa berdasarkan BTKI 2012, frame kacamata diklasifikasikan pada pos 90.03, dengan rincaian sebagai berikut: PosUraian Barang90.03 9003.11.00.00 9003.19.00.00 9003.90.00.00Bingkai dan mounting untuk kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, serta bagiannya. – Bingkai dan mounting: – – Dari plastik – – Dari bahan lainnya – Bagian bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XVIII-9003-1 dijelaskan sebagai berikut: This heading covers frames and mountings, and parts thereof, for the spectacles or other articles of heading 90.04 (see the Explanatory Notes to that heading). They are generally of base metal, precious metal, metal clad with precious metal, plastic, tortoise-shell or mother-of-pearl. They may also be of leather, rubber or fabric, for example, frame for goggles. Parts of frames include spectacle side-pieces and side-piece cores, hingesor joints, eye-rims, bridges, nose-pieces, spring devices for pince-nez, handles for lorgnettes, etc. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan sesuai uraian BTKI 2012 pos 90.03, barang impor berupa Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang) yang merupakan frame kacamata dari plastik yang dilengkapi dengan demo lens, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9003.11.00.00; bahwa Pemohon Banding atas importasinya dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016 menggunakan fasilitas preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan melampirkan Form E pada saat pengajuan PIB, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tarif bea masuk dalam rangka ACFTA untuk barang dengan pos tarif 9003.11.00.00 adalah 0%; bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan PPh Pasal 22, barang dengan pos tarif 9003.11.00.00 tidak termasuk dalam barang tertentu yang dikenakan pembebanan PPh Pasal 22 sebesar 10%, sehingga dikenakan pembebanan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas barang impor berupa Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016, diklasifikasikan pada pos tarif 9003.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6091/KPU.01/2016 tanggal 24 November 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6091/KPU.01/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009801/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 31 Agustus 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang impor berupa Brooklyn 20 Red Pattern YBX015, 50-22-140 Bridges dan lain-lain (36 jenis barang) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2016, diklasifikasikan pada pos tarif 9003.11.00.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M., M.H. Drs. DEF, M.M. Ir. GHI, M.Eng. dengan dibantu oleh JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

