Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110230.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp170.325.445,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandingg;