Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112347/PP/M.XIIIA/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112347/PP/M.XIIIA/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor LAP-1912/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar PT. QWE disampaikan dengan surat nomor : 09/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01008309641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajlb Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihl jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016. Alasan Penggugat bahwa SK Pembatalan melampaui jangka waktu 6 (enam) karena SK dikirim via Pos tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan SK Pembatalan dikirimkan tanggal 20 April 2017 tidak dapat diterima karena surat tersebut tidak dilampiri resi dari PT. RTY, sehingga tidak diketahui kapan Surat Permohonan Pembatalan dikirimkan. Menurut Pemohon Banding : Bahwa penggugat telah menyatakan alasan gugatan sebagaimana dalam Surat Gugatan a quo serta Surat Bantahan a quo; bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat Menurut Majelis : Bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00120/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Juli 2012 diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00420/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 24 November 2015; bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 09/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008309641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00120/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Juli 2012; bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, diajukan gugatan dengan surat nomor: 09/MTS/Gugatan SKPKB PPN 0712/IV/2017 tanggal 25 April 2017; bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No.Barcode 15438979244), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00120/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Juli 2012 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT RTY dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016; bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1912/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. ASD disampaikan dengan surat Nomor : 09/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: LPAD Nomor: PEM:01008309641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01595/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112340/PP/M.XIIIA/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112340/PP/M.XIIIA/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat telah memberikan tanggapan atas gugatan Penggugat sebagaimana dalam Surat tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan Surat Nomor S-7795/PJ.07/2017 tanggal 30 November 2017 perihal Pendapat Akhir Tergugat yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; Sehubungan dengan sidang gugatan atas nama CV QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor 00018/206/11/641/15 tanggal 23 September 2015 Tahun/Masa Pajak 2011, dengan ini kami sampaikan tanggapan tertulis terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis dalam putusan Hakim Majelis XIII-A Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Objek Gugatan dengan penjelasan sebagai berikut: Alasan Formal : 1.Bahwa Undang-Undang Pajak tidak mengatur tentang apa yang dimaksud dengan Surat Keputusan dan bentuk-bentuk keputusan; bahwa oleh karena Undang-Undang Pajak tidak mengatur tentang apa yang dimaksud dengan Keputusan maka harus dilihat Undang-undang yang berkaitan yang mengatur hal tersebut dalam hal ini Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”; bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa suatu keputusan tidak terikat pada bentuk, tetapi terpenuhinya unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; bahwa 14 (empat belas) set berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 9 tersebut; bahwa karena sengketa ini terkait untuk tahun Pajak 2011-2012 maka Undang-Undang Perpajakan yang sesuai adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 23 ayat (2) menyatakan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Huruf c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa oleh karena itu pemohon berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak adalah merupakan pelaksanaan dan/atau tindak lanjut dari Suatu Keputusan yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding Pengadilan Pajak sehingga dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf e UU KUP; 2.Bahwa adapun penggugat mengajukan surat Gugatan sebanyak 14 set tertanggal 25 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Pajak yang pada intinya penggugat tidak setuju dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo; 3.Bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 Pasal 14 ayat (5) menyatakan “Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”. bahwa dengan adanya frasa kata “dapat” memiliki arti bahwa apabila Penggugat sudah merasa cukup dengan upaya hukum administrasi pengajuan pembatalan SKP yang tidak benar maka Penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tidak HARUS mengajukan permohonannya yang ke-2; Menurut Majelis : bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut :bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan. Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/ 11/641/ 15 tanggal 23 September 2015 Tahun Pajak 2011 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00348/WPJ.24/KP.0805/ RIK.SIS/2015 tanggal 22 September 2015 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar senilai Rp. 21.377.966.190,00;bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 01/MTS-PPh Badan 11/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008301 641oct 2016 tanggal 21 Oktober 2016;bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00018/206/ 11/641/ 15 tanggal 23 September 2015 Tahun Pajak 2011;bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017; oleh Penggugat diajukan gugatan dengan surat nomor: 01/ MTS/Gugatan SKPKB PPh 2011/IV/2017 tanggal 25 April 2017;bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111760.13/2010/PP/M.VB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111760.13/2010/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:Pajak terutang menurut Terbanding Pajak terutang menurut Pemohon Banding Nilai Sengketa Rp 630.928.783Rp 473.196.587Rp 157.732.196 Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan pemeriksaan pajak Tahun 2010 Pemeriksa melakukan koreksi terhadap transaksi pembayaran sewa container ke QWE Logistics Pte Ltd (selanjutnya disebut “QWE”) Singapura. Menurut pendapat Pemeriksa, transaksi tersebut dikategorikan sebagai jenis sewa yang tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia-Singapura. Oleh karena jenis sewa tersebut tidak diatur dalam P3B, tarif pemotongan pajak yang berlaku harus berdasarkan UU Pajak Domestik dengan sebesar 20%. Berikut adalah perhitungannya: DPP Sewa Container PPh 26 atas Sewa Container tarif 20% Rp.3.154.643.915Rp. 630.928.783bahwa atas koreksi dalam pemeriksaan tersebutdiajukan permohonan keberatan dengan Nomor: 004/ALSI-Pajak/02/2016 tanggal 11 Februari 2016. Kemudian hasil daripada proses keberatan adalah Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00024/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang isinya menolak permohonan keberatan dari SKPKB atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/10/062/15 tertanggal 16 November 2015 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran sewa container ke QWE harus dikategorikan sebagai royalti dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura Pasal 12 mengenai “Royalty” bahwa dalam P3B pengertian royalti adalah sebagai berikut : “The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistics or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience” bahwa dari pengertian diatas Pemohon Banding tetap mengacu pada salah satu definisi Royalty yaitu “the use of commercial equipment” dimana pemakaian container adalah umum dilakukan dalam menunjang kegiatan industri jasa logistik sehari-hari. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa telah diatur jelas di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura sehingga penerapan reduced rate/pengurangan tarif PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa disebutkan juga dalam Pasal 12 Perjanjian Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Singapura pengertian Royalti berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; Menurut Terbanding : bahwa pengertian Royalti berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: 1.Uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan;2.Bagian produksi atau penghasilan yang dibayarkan kepada orang yang mempunyai hak member izin pengusahaan (eksplorasi) minyak dan sebagainya;3.Uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut bahwa mendasarkan pengertian tersebut, supaya dapat disebut pemakaian royalty, pemilik barang harus merupakan produsen, dan barang yang diproduksi mempunyai hak paten, dan pemakaian barang diikat dengan kontrak penggunaan paten;bahwa QWE (QWE Logistics Pte Ltd) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penunjang migas, dan perjanjian yang dilakukan Pemohon Banding dengan QWE adalah perjanjian sewa container; bahwa berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa container yang disewa oleh Pemohon Banding bukan merupakan barang yang diproduksi/diciptakan oleh QWE yang tidak memiliki hak paten/hak eksklusif atas container tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 21 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tentang Penghasilan yang tidak diatur menyebutkan The laws in force in each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this Agreement; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29462/PP/M.II/13/2011 antara lain menyebutkan bahwa dalam P3B Indonesia-Singapura tidak ada pengaturan pengenaan pajak atas penghasilan sewa sebagaimana diatur dalam Article 21 P3BIndonesia-Singapura den SE-09/PJ.34/1992. Makapengenaan pajak atas pengahasilan sewa tersebut adalah di Negara sumber penghasilan (Indonesia) dengan menggunakan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan hal tersebut, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ALPL merupakan pambayaran sewa (bukan pembayaran royalty), sehingga besarnya tarif atas pembayaran sewa tersebut adalah sebesar 20%; bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi sebagaimana tertuang dalam KEP-00024/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 13 Januari 2017; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding mengenai Tarif Pajak PenghasilanPasal 26 atas Dasar Pengenaan Pajak Sewa Container sebesar Rp3.154.643.915,yang menurut Terbanding terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang adalah sebesar Rp630.928.783, sedangkan Pemohon Banding berpendapat atas Dasar Pengenaan Pajak tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 15% sebesar Rp473.196.587, sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp157.732.196, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sengketa terjadi karena perbedaan pendapat yuridis terhadap perlakuan transaksi atas sewa kontainer yang dilakukan Pemohon Banding dari QWE Logistics Pte., Ltd. yang berkedudukan di Singapura, yang menurut Terbanding terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Sewa, sedangkan menurut Pemohon Banding terutang atas Royalti; bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk dapat dianggap sebagai pemakaian royalti harus memenuhi syarat bahwa pemilik barang harus merupakan produsen, dan barang yang diproduksi mempunyai hak paten, dan pemakaian barang diikat dengan kontrak penggunaan paten; bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding bukan trasaksi pembayaran royalti, melainkan transaksi atas sewa yang menurut Terbanding hal ini tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilansebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding, karena Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi sewa kontainer yang dilakukan Pemohon Banding kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111749/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111749/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan klasifikasi tarif; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyampaikan Small Overlock Sewing Machine Head lebih tepat pada pos tarif 8452.10 BM 10% (Pos 1) daripada 8452.90 BM 0% dan Small Hand Bag Closer Model GK9 (pos 2) lebih tepat pada pos tarif 8452.29 BM 0% (Pos 2) daripada 8452.90 BM 0%; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan pos tarif yang diberitahukan sudah tepat sebagaimana pemberitahuan dalam PIB; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-1061/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Small Overlock Sewing Machine Head (Kepala Obras Mini) Baru (pos 1), dan Small Hand Bag Closer Baru (Pos 2) dari China, yang diberitahukan dengan PIB nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016, pos tarif 8452.90.99.00 BM 0%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 8452.10 BM 10% (Pos 1) dan 8452.29 BM 0% (Pos 2) karena penetapan Terbanding lebih tepat; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-1061/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016 adalah sudah benar; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016, jenis barang yang diimpor adalah Small Overlock Sewing Machine Head (Kepala Obras Mini) Baru (pos 1), dan Small Hand Bag Closer Baru (Pos 2), negara asal: China; bahwa Small Overlock Sewing Machine Head adalah Kepala mesin jahit obras model DC-1S, memiliki berat kotor (GW) 12,5 Kg dan berat bersih (NW) 11,5 Kg, digunakan untuk membuat jahitan tepi yang berfungsi sebagai pengaman agar kain/bahan tidak mudah terurai/merapikan jahitan; bahwa Small Hand Bag Closer Model GK9 adalah mesin jahit industri yang dioperasikan secara elektrik (Single Phase Series Motor HF0828, tegangan listrik 220V 50-60Hz, arus listrik 0,75A, komsumsi daya 130W), untuk menjahit bagian atas (menutup) karung (bags) yang sudah jadi, yang penggunaannya oleh tangan (Portable) dengan cara menekan tobol saklar; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. Kajian Pos 84.52.10.00 dan 84.52.29.00 bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:Pos/Sub PosUraian Barang.Ket84.52Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dalam pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit.Sewing machines, other than book-sewing machines of heading 84.40; furniture, bases and covers specially designed for sewing machines; sewingmachine needles.8452.10.00.00- Mesin jahit tipe rumahtangga– Sewing machines of thehousehold type- Mesin jahit lainnya:– Other sewing machines:8452.21.00.00- – Unit otomatis- – Automatic units8452.29.00.00- – Lain-lain- – Other8452.30.00.00- Jarum mesin jahit- Sewing machine needles8452.90- Perabotan, dasar dantutup mesin jahit serta bagiannya; bagian lain dari mesin jahit:- Furniture, bases andcovers for sewing machines and parts thereof; other parts ofsewing machines:- – Dari mesin padasubpos 8452.10.00:- – Of machinery ofsubheading 8452.10.00:8452.90.11.00- – – Arm dan bed;penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; beltguard; treadle atau pedal- – – Arms and beds; standswith or without centreframes; flywheels; beltguards; treadles or pedals8452.90.12.00- – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya- – – Furniture, bases andcovers and parts thereof8452.90.19.00- – – Lain-lain- – – Other- – Lain-lain:- – Other:8452.90.91- – – Arm dan bed;penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; beltguard; treadle atau pedal- – – Arms and beds; standswith or without centreframes; flywheels; beltguards; treadles or pedals:8452.90.91.10- – – – Arm bed, foot dan pedal- – – – Arms beds, foot and pedals8452.90.91.90- – – – Lain-lain- – – – Other8462.90.92.00- – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya- – – Furniture, bases andcovers and parts thereof8452.90.99.00- – – Lain-lain- – – Otherbahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Section XVI, General, disebutkan bahwa mesin atau alat yang diajukan tanpa motor listrik namun sudah memiliki karakter utama dari mesin lengkap, diklasifikasikan dalam pos yang sama (mesin lengkap), sebagai berikut: (IV) INCONPLETE MACHINES(See General Interpretative Rule 2 (a)) Throughout the Section any reference to a machine or apparatus covers not only the complete machine, but also an incomplete machine (i.e,, an assembly of parts so far advanced that it already has the main essential features of the complete machine). Thus a machine lacking only a flywheel, a bed plate, calendar rolls, tool holders, etc., is classified in the same heading as the rnachinc, and not in any separate heading provided for parts. Similarly a machinc or apparatus normally incomorating an electric motor (e,g., electrotuvehanical hand tools uf heading 84.67) is classified in. the satne heading as the corresponding complete machine even if presented without that motor, berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Subheading 8452.10, disebutkan bahwa salah satu ketentuan dalam Sub Pos 8452.10 adalah (c) sewing machines dan sewing machines head yang beroperasi dengan tenaga mesin, diimpor/diajukan tanpa motor, berat kepala mesin tidak lebih dari 16 kg, sebagai berikut: berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading 84.52, disebutkan sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111711.99/2008/PP/M.IVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111711.99/2008/PP/M.IVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan tanggapan atas pengajuan Gugatan yang disampaikan oleh Penggugat yang pada pokoknya menyatakan: bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak, kemudian dikeluarkan keputusan oleh Tergugat dan kemudian Penggugat mengajukan Gugatan; bahwa Tergugat menjelaskan atas permohonan pembatalan tersebut ditolak karena Penggugat sudah terlebih dahulu mengajukan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat, setelah keberatan a quo diputus, Penggugat mengajukan Banding dan putusan Banding menyatakan menerima seluruhnya permohonan Banding Penggugat. Selanjutnya, Tergugat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan atas peninjauan kembali dimaksud ditolak oleh Mahkamah Agung; bahwa karena Tergugat belum melakukan pengembalian atas STP yang sudah dibayar, maka Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Tergugat menyatakan sudah berusaha untuk memproses pengembalian atas STP a quo secara jabatan, namun menemui kendala dalam pelaksanaannya di lapangan yaitu terdapat kesalahan dalam pengiriman lampiran/dokumen terkait; bahwa Tergugat menyebutkan isi angka 3 Surat Nomor: S-3562/WPJ.07/2017 tanggal 4 Agustus 2017 Hal Pengembalian Usulan Pengurangan atau Pembatalan STP Secara Jabatan, yaitu: Bahwa berdasarkan data tersebut, tidak terdapat keterkaitan antara surat tagihan pajak yang dibatalkan dengan surat ketetapan pajak yang menjadi objek putusan peninjauan kembali sehingga usulan tidak dapat ditindaklanjuti dan surat usulan dikembalikan untuk dipelajari lebih lanjut. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahan a quo; bahwa berdasarkan pemahaman Penggugat sebagaimana dijelaskan dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahan a quo, Penggugat berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/ 08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat berkeyakinan Tergugat memiliki kewajiban untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/ 2017 tanggal 2 Maret 2017 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 merupakan jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 022/FD-01/2017 pada tanggal 31 Januari 2017 hal Pengurangan/Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 56237/PP/M.IIB/15/2014 tanggal 16 Oktober 2014 (“PUT-56237”); bahwa isi dari Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 pada pokoknya adalah menolak permohonan Penggugat karena surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; bahwa Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyatakan sebagai berikut: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan; bahwa Tergugat maupun Penggugat menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 diterbitkan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00072/206/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Tahun Pajak 2008; bahwa pengajuan keberatan oleh Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00072/206/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Tahun Pajak 2008 diajukan pada tanggal 21 Oktober 2010, sedangkan Surat Penggugat yang meminta Tergugat membatalkan secara jabatan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 adalah tanggal 21 Januari 2017, setelah Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2016; bahwa Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan bahwa: Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. bahwa Pasal 33 ayat (1) huruf a dan Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyatakan bahwa: Pasal 33 ayat (1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c adalah:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; Pasal 34Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan:Surat Keputusan Keberatan;Putusan BandingPutusan Peninjauan Kembali; atauSurat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang; bahwa atas Surat Penggugat Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111260/PP/M.XVIIA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111260/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan karena barang impor tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di Hongkong; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal tersebut, mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Lading Hongkong (Non-Party ACFTA) serta terjadi perpindahan kapal pada saat proses transit dan tidak dilengkapi dengan Through B/L dengan Port Of Lading Hongkong dan tidak dilengkapi supporting document atas terjadinya hal tersebut serta pada Form E tidak terdapat stempel Non-manipulation Certificate maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 1 September 2016 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for The Rules of Origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E diterbitkan dari negara asal Cina disesuaikan dengan peraturan di Cina dan pada saat pengajuan Form E di sana dilampirkan dokumen impor seperti Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, di mana dalam dokumen tersebut terdapat rincian barang yang akan dikirim ke Indonesia. Jadi Pemohon Banding hanya menerima Form E yang dikirim dari Cina dan menyampaikannya ke Terbanding; bahwa kapal transit di pelabuhan Hongkong tapi tidak ada proses bongkar muat terhadap container Pemohon Banding nomor CAIU2348091 dan nomor seal CB305668 dan tidak ada proses perpindahan kapal seperti yang sudah dijelaskan dalam surat keterangan dari shipping line; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor KEP-165/KPU.01/2017 tanggal 12 Januari 2017 atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Grege Fabric, Jumlah barang: 89.985 MTR, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Trading Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 01 September 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN BM 15%) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA Form E Nomor E16470ZC3643A351 tanggal 24 Agustus 2016 dikarenakan barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia, tetapi melalui transit di Hongkong. Namun dalam proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan Through B/L dengan Port of Loading Hongkong dan tidak dilengkapi supporting document sehingga tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment)sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Annex 3 ROO for the ACFTA and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-165/KPU.01/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan: bahwa kapal transit di pelabuhan Hongkong tapi tidak ada proses bongkar muat terhadap container Pemohon Banding Nomor CAIU2348091 dan Nomor Seal CB305668 dan tidak ada proses perpindahan kapal seperti yang sudah dijelaskan dalam surat keterangan dari Shipping Line. bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. ..(2)Tatacarapengenaandan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1): Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masukyangbesarnyaberbedadengantarifyang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina; bahwa perubahandari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast AsianNations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Article 5