Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106647.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Pajak Bumi dan Bangunan
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan – P2 Tahun 2016 sebesar Rp7.283.068.000,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas NJOP PBB sebesar Rp7.283.068.000,00, sebagai berikut: