Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106647.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PBB |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan – P2 Tahun 2016 sebesar Rp7.283.068.000,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas NJOP PBB sebesar Rp7.283.068.000,00, sebagai berikut: Jenis Sengketa ObjekLuas (m2)Kelas NJOP per m2 (Rp)Total NJOP (Rp)1. Bumi – Menurut Terbanding45410122.005.000,009.990.270.000,00 – Menurut Pemohon Banding4541356.195.000,002.812.530.000,00 Selisih NJOP Bumi 7.177.740.000,002. Bangunan – Menurut Terbanding4540421.200.000,00544.800.000,00 – Menurut Pemohon Banding454043968.000,00439.472.000,00 Selisih NJOP Bumi 105.328.000,00 Total Sengketa NJOP7.283.068.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; KOREKSI NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN – P2 TAHUN 2016 SEBESAR Rp7.283.068.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 8622/-1.722 tanggal 4 November 2016, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa objek pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding dengan Buku Tanah Milik Nomor 708 dengan luas tanah 1.285 m2 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 22 September 1999 dan Buku Tanah Hak Milik Nomor 580 dengan luas tanah 454 m2 yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2003 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat; bahwa kedua tanah tersebut terdaftar sebagai objek pajak PBB-P2 dengan NOP – atas nama Sdr. QWE yang beralamat di Jl. RTY Nomor XXX RT 00X RW 0XX Kelurahan ASD Kecamatan FGH; bahwa pada tanggal 31 Agustur 2015 Pemohon Banding melalui kuasanya Sdr. JKL mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB – P2 NOP – dengan dasar kedua buku tanah tersebut di atas; bahwa atas permohonan pemecahan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan permohonan PBB Nomor 6140/-1.722 tanggal 31 Desember 2015, maka pada tanggal 11 Januari 2018 diterbitkan 2 (dua) SPPT PBB – P2 sebagai berikut : SPPT PBB – P2 dengan luas tanah 1285 m2 NOP – dengan NJOP sebesar Rp22.005.000,00 dengan alamat Jl. RTY Nomor XXXA;SPPT PBB – P2 dengan luas tanah 454 m2 NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-XXX.0 dengan NJOP sebesar Rp22.050.000,00 dengan alamat Jl. RTY Nomor XXXA; bahwa terhadap SPPT PBB – P2 pecahan dengan NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-0XXX.0 Pemhon Banding mengajukan keberatan dengan menyebut Niai Jual Objek Pajak Bumi sebesar Rp6.195.000,00 dan Niai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp968.000,00; bahwa yang ditolak Terbanding dengan alasan bahwa kedua objek pajak Pemohon Banding berada pada Zona Nilai Tanah yang sama dan alamat yang sama serta jalan akses masuk adalah sama; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor PBB/16-VIII-01/001 tanggal 25 Agustus 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor 6471/-1.722 tanggal 12 Juli 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Kelas/NJOP Bumi dan Bangunan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 NOP XX.XX.0X0.00X.0X0-0XXX.0 tanggal 11 Januari 2016; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PBB/16-VIII-01/001 tanggal 25 Agustus 2016, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 122/KH.SG/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas penetapan Kelas/NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan – P2 Tahun 2016 sebesar Rp7.283.068.000,00 dengan alasan sebagai berikut: 1)letak tanah/objek pajak NOP – tidak pada jalan utama, yaitu di Jl. -;2)sebagai bahan pertimbangan tarif NJOP pada lokasi yang sama adalah kelas Bumi “135” dengan NJOP sebesar Rp6.195.000,00 per 2, dan kelas Bangunan “043” dengan NJOP sebesar Rp968.000,00 per m2 untuk Tahun Pajak 2016; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 27 ayat (1);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 1 angka 6 dan Pasal 36 ayat (1);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; Pasal 1 angka 37, 38, 39, 40, Pasal 77 sampai dengan /d Pasal 84, Pasal 105;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2012. tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2016; bahwa Pemohon Banding sampai dengan tahun 2015 mempunyai tanah yang terletak di Jl. RTY Nomor XXX RT 00X RW 0XX Kelurahan ASD yaitu Buku Tanah Milik Nomor 708 seluas 1285 m2 dan Buku Tanah Milik Nomor 580 seluas 454m2 atas nama Sdr. QWE (MLP) dan keduanya terdaftar dalam data Pajak Bumi dan Bangunan dengan NOP – dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp22.005.000,00; bahwa tanggal 31 Agustus 2015 Pemohon Banding mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB – P2 dengan NOP – menjadi dua SPPT dengan dasar Buku Tanah Milik Nomor 708 dengan luas 1.285 m2 dan bangunan 1.838 m2 dan Buku Tanah Nomor 580 dengan luas 454 m2 dan bangunan seluas 454 m2, dan diproses Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan Nomor 6140/-1.722 tanggal 31 Desember 2015, maka pada tanggal 11 Januari 2016 Terbanding menerbitkan 2 (dua) SPPT PBB – P2 dengan NOP – sebagai SPPT Induk dengan luas bukti 1.285 m2 dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi tetap sebesar Rp22.005.000,00 per m2 dan bangunan seluas 1838 m2 dengan NJOP sebesar Rp2.625.000,00 per m2 dan SPPT pecahan dengan NOP – dengan luas tanah sebeasar 454 m2 dengan NJOP sebesar Rp22.005.000,00 dan bangunan seluas 454 m2 dengan NJOP sebesar Rp1.200.000,00 per m2; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan atas pecahan SPPT PBB – P2 dengan NOP – dengan menyatakan bahwa besarnya NJOP bumi adalah sebesar Rp6.195.000,00 per m2 dan NJOP bangunan sebesar Rp968.000,00 per m2 dengan menyatakan pembanding NOP -; bahwa selama dalam persidangan diperoleh fakta–fakta, dan keterangan keterangan sebagai berikut : bahwa Terbanding menetapkan besarnya Nilai Jual Jual Objek Pajak berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 250 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan;bahwa berdasarkan Pergub a quo besarnya Nilai Jual Objek Pajak – dengan kode Zona Nilai Tanah (ZNT) AA, dengan Kelas Bumi 101 besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp20.005.000,00;bahwa Objek Pajak NOP – yang mengajukan banding terletak pada Zona Nilai Tanah AA;bahwa Objek Pajak a quo menyatu dengan Objek Pajak induk sebelum pemecahan milik Pemohon Banding NOP -;bahwa akses jalan masuk ke objek dimaksud hanya dari Jl. RTY melalui milik Pemohon Banding;bahwa tidak ada akses ke Jln. ZXC II yang disebut Pemohon Banding sebagai data pembanding;bahwa bangunan yang ada di obyek banding adalah bersatu dengan bangunan yang ada pada SPPT Induk;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas kelas bangunan dan NJOP bangunan sebesar Rp1.200.000,00 menjadi sebesar Rp968.000,00 dengan pembanding bangunan pada NOP -0 tanpa menyebutkan tahun bangun dan komponen bangunan dari masing masing, oleh karena Nilai Jual Objek Pajak Bangunan ditentukan tahun dibangun dan komponen biayanya, maka banding Pemohon Banding tidak tepat;bahwa kondisi bangunan pada objek yang dibanding relatif sama dengan bangunan pada SPPT Induk yang tidak dibanding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti-bukti penjelasan penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan dan fakta-fakta serta data di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding untuk SPPT PBB – P2 atas Obyek Pajak NOP – berada pada Zona Nilai Tanah (AA) dengan NJOP sebesar Rp20.005.000,00 per m2 dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp1.200.000,00 per m2, dengan total NJOP sebesar Rp10.535.070.000,00 sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya penetapan Terbanding tetap dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Barat (Walikota Jakarta Barat) Nomor 6471/-1.722 tanggal 12 Juli 2016 tentang Tanggapan atas Permohonan Keberatan Kelas/NJOP Bumi dan Bangunan, atas nama Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC M.Sc. Drs. DEF M.M. GHI, S.E., Ak. dengan dibantu oleh JKL S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

