Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110220.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp540.408.356,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-261/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2015 tanggal 23 September 2015, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp540.408.356,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaski terdaftar diperoleh jawaban “Tidak Ada”; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak senilai Rp540.408.356,00 tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan dapat dibuktikan dengan arus uangn dan rekening koran; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam hal banding, Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak ke KPP tempat PKP lawan transaksi terdaftar diperoleh jawaban “tidak ada” baik pada saat pemeriksaan maupun saat proses keberatan, sehinggga Terbanding berkesimpulan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding belum melapor atau tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan/atau bukan PKP; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo, karena Faktur Pajak senilai Rp540.408.356,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana bukti pendukung berupa arus uang dan rekening koran. Klarifikasi Faktur Pajak ke KPP terkait dijawab tidak ada, bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding; bahwa dari argumentasi tersebut di atas, para pihak telah menyebutkan klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak, maka Majelis akan meneliti ketentuan yang mendasarinya dan menentukan apakah klarifikasi Faktur Pajak dijawab tidak ada merupakan Faktur Pajak Masukan yang boleh/tidak boleh dikreditkan; bahwa tentang pengkreditan Pajak Masukan telah diatur berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi: Pasal 9 Ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 Ayat (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9); Pasal 9 Ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mmpunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) atau Ayat (9) atau tidak mencantumkan nam, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujudatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan Masa Pajak pertambahan nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha kena pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2a); Pasal 9 Ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Bahwa tentang Faktur Pajak diatur berdasarkan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang a quo, berbunyi: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”. Dengan penjelasan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan materiil apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesuangguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak / atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar pajak pertambahan nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiil”; bahwa dari ketentuan Pasal 13 Ayat (9) Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat syarat fomal adalah Faktur Pajak diisi dengan lengkap, jelas dan benar. Misalnya PKP penerima Faktur Pajak telah membayar PPN yang terutang kepada PKP pembuat Faktur Pajak (Penjual), namun ternyata Faktur Pajak diisi tanpa NPWP penerima Faktur Pajak (Pembeli), berarti Faktur Pajak ini tidak dapat memenuhi syarat formal. Secara materiil jumlah pajak terutang yang tercantum pada Faktur Pajak sudah benar, dan sudah dibayar lunas. Namun oleh karena Faktur Pajak tidak memenuhi syarat formal, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima Faktur Pajak (Pembeli). Faktur Pajak cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal, inilah salah satu karakter yuridis Faktur Pajak; bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan, Faktur Pajak Masukan yang telah dilakukan klarifikasi/konfirmasi kepada KPP terkait diperoleh jawaban tidak ada, sehingga Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dikoreksi Terbanding. Namun setelah dilakukan penelitian kembali (uji bukti) atas keabsahan Faktur Pajak, kebenaran atas pembayaran pajak pertambahan nilai dan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut; bahwa uji bukti dilakukan terhadap semua Faktur Pajak Masukan dari Pemohon Banding yang menjadi sengketa atas pengkreditannya untuk Masa Februari 2011 total Rp540.408.356,00 dengan rincian per penjual atau lawan transaksi dari Pemohon Banding sebagai berikut: Nama Lawan TransaksiJumlah Faktur PajakNilai (Rp)CV. QWE918.768.526,00PT RTY4172.499.046,00PT ASD4300.831.897,00PT FGH448.308.886,00Total20540.408.356,00 bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, buktibukti yang disampaikan oleh oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah: Faktur Pajak, Inovice, Surat Tranfer Bank, Rekening Koran, Kontrak, Jurnal Pembayaran, Payment Voucher, Berita Acara Pemeriksaan Time Sheet dan Arus Uang. bahwa dengan mendasarkan kepada fakta selama persidangan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Februari 2011 secara keseluruhan: Sudah memenuhi persyaratan formal yaitu Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, jelas dan benar serta memenuhi persyaratan materal, yaitu jumlah pajak yang terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak sudah benar sehingga telah sesuai dengan Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak terkena tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak terkena persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa terkait dengan pendapat akhir dari Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti yang menyatakan bahwa pada Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) per 2 November 2017 menunjukkan CV QWE (NPWP:0X.XXX.XXX.X-XXX.000) dan PT FGH (NPWP:0X.0XX.XXX.X-XXX.000) tidak berstatus sebagai PKP dan tidak melaporkan SPT Masa PPN, menurut Majelis merupakan argumentasi yang terlalu premature dan tidak tepat. Karena pendapat Terbanding didasarkan pada kondisi informasi per 2 November 2017 sedangkan yang menjadi sengketa banding adalah Masa Februari 2011 sehingga menurut Majelis pendapat tersebut didasarkan atas bukti yang kurang relevan; bahwa sesuai dengan lampiran surat Pemohon Banding kepada Majelis, tanpa nomor, tanggal 11 Desember 2017 perihal: Tanggapan tertulis atas status PKP Penjual, Pemohon Banding dapat membuktikan melalui dokumen Detail Masterfile Wajib Pajak yang diterbitkan Terbanding yang menunjukkan CV QWE telah dilakukan Pencabutan PKP per tanggal 5 Juli 2012 dengan Nomor Pencabutan: PEM-00610/WPJ.14/KP.0603/2012 serta PT FGH telah dilakukan Pencabutan PKP per tanggal 17 November 2012 dengan Nomor Pencabutan: PEM-10146/WPJ.02/KP.0403/2012. Fakta ini menunjukkan bahwa pada Masa Februari 2011 yang merupakan masa sebelum tanggal pencabutan sebagai PKP, baik CV QWE maupun PT FGH, maka Majelis berkeyakinan masih resmi berstatus PKP. bahwa terkait dengan Faktur Pajak yang diterima dari PT RTY senilai Rp172.499.046,00 dan Faktur Pajak yang diterima dari PT ASD sebesar Rp300.831.897,00,00 yang menurut Terbanding terbukti belum dilaporkan pada SPT Masa PPN oleh pihak penerbit Faktur Pajak (Penjual), menurut Majelis, pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan karena sesuai dengan uji bukti Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN-nya sudah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding. bahwa sesuai dengan faka-fakta diatas Majelis menyimpulkan pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai ketentuan,sudah memenuhi persyaratan formal dan materil, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan Masa Februari 2011 sebesar Rp540.408.356,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak Dapat DipertahankanPajak MasukanRp540.408.356,00Rp0,00Rp540.408.356,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan: Koreksi Pajak Masukan Pajak Masukan Menurut Terbanding Pajak Masukan Koreksi tidak dipertahankan Pajak Masukan Menurut Majelis Rp 2.680.761.570,00 Rp 540.408.356,00 Rp 3.221.169.926,00 |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 3 November 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00170/207/11/725/15 tanggal 23 September 2015, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebagai berikut; Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Lain-lain – Jumlah c. Diperhitungkan SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 16.716.948.737,00 Rp 0,00 Rp 16.716.948.737,00 Rp 1.671.694.864,00 Rp 3.221.169.926,00 Rp 2.139.385.611,00 Rp 5.360.555.537,00 Rp 0,00 Rp 5.360.555.537,00 Rp (3.688.860.673,00) Rp 3.824.995.795,00 Rp 136.135.122,00 Rp 136.135.122,00 Rp 272.270.244,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, S.H., M.PKN DEF, S.H., M,M. GHI, AK dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

